Polda Papua dan Polda Sulawesi Utara Diminta Segera Bebaskan Aktivis KNPB

0
1996
Aparat saat menyisir dan gerebek sekretariat KNPB Pusat pada 19 Desember 2016 usai menangkap puluhan massa. (Arnold Belau - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—- Polda Papua dan Polda Papua Barat didesak untuk bebaskan aktivis Komie Nasiona Papua Barat (KNPB) yang ditahan sejak 19 Desember lalu. Dimana Polda Papua masih menahan dua aktivis dan Polda Sulut masih tahan empat aktivis konsulat Gorontalo dan Manado.

Agus Kossay, ketua I KNPB Pusat mengatakan, pihak kepolisian menagkap aktivis dan rakyat sipil Papua sewenang – wenang. Padahal dalam undang – undang nomor 9 tahun 1998 sangat menjamin setiap orang untuk berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.

“KNPB melakukan kegiatan sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Tidak benar kalau kedua aktivis KNPB, Ismael Alua dan Hosea Yeimo  dikenakan pasal makar dan penghasutan. Karena keduanya, tidak pernah melakukan tindakan fisik dan non fisik yang mengarah pada makar dan penhasutan. Sama hanya dengan empat aktivis KNPB yang ditahan di Sulaweis Utara,” tegas Kossay tidak lama ini.

Agus menjelaskan, sebelum melakukan aksi damai, aparat gabungan TNI/POLRI sudah blokade jalan pada jalan masuk sekretariat pusat KNPB, bahkan sama sekali tidak melakukan gerakan tambahkan. Ia mempertanyakan dasar hukum penahanan enam aktivis KNPB itu.

“Dasar hukum yang diberikan kepada Ismael Alua dan Hosea Yeimo apa? Ini tidak masuk diakal. Mereka (enam aktivis KNPB) hanya menuntut hak sipil dan hak politik yang diatur dalam konvenan internasional. Sehingga pihak kepolisian diminta agar segera bebaskan aktivis dan rakyat sipil Papua yang ditangkap sewenang – wenang,” katanya.

ads
Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Kata Kossay, seharusnya yang kena pasal makar dan penghasutan adalah presiden Soekarno yang menyampaikan pidato Ttrikora di Alun – alun Yogyakarta, 19 desember 1961. Pesan mantan presiden indonesai tersebut sangat luas yang mengarah pada kejahatan dan ancaman yang tidak main – main.

“Dari pidato saj sudah jelas – jelas kena pasal makar dan menghasut orang. Layaknya Soekarnolah yang harus menuntut bukan aktivis dan rakyat Papua,” ujarnya.

Kadib Humas Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal, seperti dilansir Cepos di Jayapura mengatakan, dua aktivis KNPB yang masih ditahan dan dijadikan tersangka. Dalam kasus tersebut, kata dia, Polda Papua melalui Polresta Jayapura telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu buah white board berisi hasil rapat kesiapan aksi 19 Desember, sejumlah alat peraga dan selebaran serta rekaman aksi.

“Barang bukti ini menguatkan tindakan makar kedua tersangka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman kasus guna menjerat aktor atau pimpinan mereka yang lebih di atas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Meski Dibubarkan, Struktur Kerja ULMWP Resmi Dikukuhkan dari Tempat Lain

Kapolres Kota Jayapura, Tober Sirait menyebutkan, dua tersangka tersebut ditangkap saat melakukan orasi di Unit IV asrama Uncen, Waena.

“Saat ini mereka yang dipulangkan statusnya sebagai saksi dan untuk dua aktivis yang masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari Jubi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda meminta pihak kepolisian untuk tidak membungkam hak demokasi Orang Asli Papua.

“Dengan adanya penangkapan sejumlah massa aksi dama kemarin, saya mau sampaikan kami menyesali sikap yang diambil pihak kepolisian. Apapun alasan, yang dilakukan masyarakat adalah demo damai. Kami tidak setuju dengan sikap arogan pihak kepolisian,” kata Yunus Wonda ketika menghubungi Jubi via teleponnya, Selasa (20/12/2016).

Ia tekankan, Indonesia adalah negara demokrasi, untuk itu biarkan masyarakat Papua menyampaikan aspirasi dengan bebas, jangan dibungkam terus.

“Saya selaku ketua DPRP sangat menyesali sikap yang dilakukan pihak kepolisian,” ucapnya.

Melihat kejadian itu, dirinya merasa heran dan bertanya mengapa sampai hari ini kebebasan demokrasi masyarakat Papua masih saja di bungkam.

“Dimana demokrasi orang Papua. Sikap sikap seperti ini yang membuat Papua menjadi perhatian pihak Internasional,” katanya.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Wonda katakan, sejauh ini pihaknya bersama pemerintah provinsi Papua selalu berusaha untuk meyakinkan ke pemerintah pusat, Papua ada di dalam bingkai NKRI, tapi kenapa sampai hari ini orang Papua selalu di tekan.

“Model seperti ini harus dihilangkan, karena sikap kepolisian sangat tidak bagus. Biarkan masyarakat sampaikan aspirasi, demo kan hanya menyampaikan aspirasi. Tidak ada cerita setelah menyampaikan aspirasi langsung Papua merdeka, tidak ada cerita seperti itu,” kata Wonda dengan tegas.

“Ini sudah masuk dalam suasana natal, jangan lakukan penangkapan setiap kali masyarakat lakukan demo. Apa tujuan kalian? apa tujuan kami?. Kita berada di negara demokrasi, jangan pernah halangi masyarakat untuk menyampaikan demo damai,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk menyikapi kejadian ini, awal tahun pihaknya akan menyurat ke Presiden untuk meyampaikan, hak demokrasi di Papua sedang dibungkam.

Di hari peringatan Trikora 19 Desember 2016, aparat gabungan Kepolisian dan TNI melakukan setidaknya 405 penangkapan, pemukulan, penyisiran dan penggerebekan sekretariat dan asrama mahasiswa di Di Jayapura, Nabire, Merauke dan Wamena.

 

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaOMK Paroki Kristus Gembala Kita Pugima Gelar Natal Bersama
Artikel berikutnyaKNPB: “LAWAN!” NKRI (Bagian 1)