Keluarga Alm. Edison Hesegem Tuntut Polisi di Jayawijaya Bayar 2,1 Milyar

0
1968

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Keluarga korban meninggal dunia, Edison Matuan (21) yang diduga dianiaya oleh oknum anggota kepolisian dari Polres Jayawijaya, pada Kamis minggu lalu akhirnya pada Rabu (18/1/2017) mendatangi Mapolres Jayawijaya menuntut denda adat Rp2,1 Miyar rupiah.

Tuntutan senilai Rp 2,1 Milyar rupiah itu diambil dari tiga oknum anggota polisi yang diduga pelaku penganiayaan yang masing-masing Rp700 juta, tetapi juga menuntut proses hukum bagi para pelaku.

Keluarga Korban yang ditemui Kapolres Jayawijaya AKBP. Yan Reba  di Mapolres Jayawijaya langsung menanyakan kronologis penangkapan almarhum Edison Matuan yang diwakili oleh orang tua wali, Kuli Hesegem.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Menjawab pertanyaan keluarga korban, Kapolres Jayawijaya AKBP.Yan Reba menjelaskan,  penangkapan almarhum Edison Matuan dilakukan setelah almarhum melakukan pencurian satu ekor Anjing, sehingga almarhum diamankan tiga orang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan.

Sementara, kata Kapolres, ketiga oknum anggota Polisi sudah diperiksa Propam Polda Papua dan akan dipertanggungjawbkan.

ads

Namun demikian, keluarga korban yang diwakili oleh orang tua wali, Kuli Hesegem menjelaskan kembali bahwa sesunguhnya perbuatan oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia itu merupakan tindakan yang sangat tidak wajar, karena yang melakukan tindakan semena-mena itu sebanyak 6 anggota polisi bukan 3 orang.

Kuli menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah mengatahuinya dari hasil visum almarhum di Jayapura, sehingga pihaknya tetap minta supaya bukan hanya 3 anggota polisi yang bertanggungjawab, tetapi 6 anggota polisi yang bertugas di hari kejadian itu.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Keluarga korban juga menuntut kepada pihak Polres Jayawijya untuk membayar Rp2,1 Milyar Rupiah dari setiap pelaku yang membayar 700 juta rupiah. Sementara pihaknya juga meminta supaya tiga oknum yang bertugas bersama di hari kejadian itu untuk membantu 3 oknum pelaku lainnya.

“Selain itu, kami minta kepada Kapolda Papua untuk memecat para pelaku 3 orang polisi itu dan diproses hukum,” kata Kuli.

Kapolres Jayawijaya, AKBP.Yan Reba menyatakan, pihak keluarga sudah memberikan tuntutan. “Tadi keluarg korban sudah memberikan tuntutannya seperti yang kita ketahui mereka menuntut Rp2,1 Milyar dan kita akan sampaikan ke Polda Papua dan meminta arahan pada hari Kamis (19/1/2017) besok dan saya dengan perwakilan korban akan sama-sama turun ke Mapolda Papua,” ujar Kapolres Jayawijaya.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Saat mendatangi Mapolres Jayawijaya, keluarga korban yang berjumlah ratusan orang itu sambil membawa spanduk yg bertuliskan “Stop Kekerasan” yang juga dipimpin oleh penggiat HAM Pegunungan Tengah Papua, Theo  Hesegem, Pdt.Marthen Meage  serta Kuli Hesegem perwakilan orang tua wali almarhum.

Pewarta : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKapolres Jayawijaya Bantah Anggotanya Tidak Melakukan Penganiayaan Seorang Pendeta Kigmi di Wamena
Artikel berikutnyaSuku Auyu Asal Kampung Yang Tuntut Pemerintah Tertibkan Investasi