EditorialPemblokiran Situs Suara Papua: Antara ‘Pesanan Gelap’ dan Kekeliruan Kemkominfo (Bagian I)

Pemblokiran Situs Suara Papua: Antara ‘Pesanan Gelap’ dan Kekeliruan Kemkominfo (Bagian I)

Oleh: Arnold Belau[1])*

“Pembuat berita hoax dan berita bohong dengan sempurna hanya pemerintah. Karena pemerintah memiliki segala sumber daya; intelijen, data statistik, media dan lain-lain,” Rocky Gerung[2].

Kutipan di atas mengawali catatan saya tentang pemblokiran Suara Papua – situs berita dan informasi Tanah Papua[3]– sejak 4 November 2016 lalu oleh pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.

Pada bagian pertama ini saya akan menjelaskan siapa situs Suara Papua. Hal ini dimaksudkan supaya pembaca lebih paham dan mengetahui situs siapa sebenarnya Suara Papua. Pada bagian kedua, saya akan bahasa sedikit tentang tindakan sewenang-wenang Kemkominfo yang memblokir situs Suara Papua tanpa pemberitahuan –berupa surat, telepon maupun surat elektronik– kepada redaksi Suara Papua.

Suara Papua pertama kali diluncurkan dalam bentuk web blog sederhana dengan nama media Papuan Voices (http://thepapuan.blogspot.com) yang merupakan sebuah web blog online untuk menyajikan berita-berita tentang Papua.

Web blog Papuan Voice ini kemudian dikembangkan menjadi sebuah portal berita dengan nama Suara Papua (www.suarapapua.com) dan berbasis di Jayapura, Papua. Ia dikelola oleh sekelompok anak-anak muda Papua yang tersebar di Pulau Jawa dan beberapa Kota di Papua.

Suara Papua didirikan oleh Oktovianus Pogau[4]. Ia adalah seorang jurnalis muda Papua yang dikenal berani, kritis dan cerdas. Oktovianus mengembangkan dan menjalankan Suara Papua bersama rekan beberapa anak-anak muda Papua sejak didirikan pada 2011 silam. Sepeninggal Oktovianus Pogau, Suara Papua saat ini diteruskan oleh Arnold Belau yang saat ini menjadi pemimpin redaksi dan penanggungjawab Suara Papua.

Dalam perjalanannya, untuk memenuhi standar perusahaan pers –yang mewajibkan setiap perusahaan wajib berbadan hukum Indonesia– yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 9 ayat: Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia[5].

Sesuai ketentuan ini, pada tahun 2014 Suara Papua secara sah memiliki badan hukum berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 dengan berdasarkan Akta Notaris Oktorianti, SH, M.Kn, Nomor. 11, d/a. Jalan Raya Sentani No. 68, depan Korem Padang Bulan, Abepura, Provinsi Papua; Dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor: AHU-00239.60.10.2014 dengan nama “Perkumpulan Suara Papua”.

Dari legalitas hukum yang diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, Suara Papua telah memenuhi kewajiban perusahaan pers wajib memiliki badan hukum Indonesia. Sehingga, dalam melakukan kegiatan jurnalistik, jurnalis Suara Papua mendapat perlindungan hukum dan bebas melakukan aktivitas jurnalistik sesuai dengan yang diatur UU negara Indonesia.

Suara Papua juga telah melaksanakan ketentuan pasal 12 UU Pers dengan mengumumkan nama, alamat, penanggungjawab secara terbuka di situs Suara Papua. Dimana pada pasal 12 tersebut, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

Untuk memenuhi ini, secara jelas dan gamblang Suara Papua telah umumkan nama media, alamat dan nama penanggungjawab Suara Papua secara terbuka.

Dengan demikian, sejak Suara Papua sah berdasarkan akte notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM. Maka, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 dalam melakukan kegiatan jurnalistik dan memproduksi karya jurnalistik di situs Suara Papua diterbitkan oleh Perkumpulan Suara Papua. Sampai di sini kita menjadi paham dan akui bahwa Suara Papua adalah perusahaan pers yang sah dan dijamin UU Pers. Dan untuk siapa Suara Papua, dengan penjelasan singkat ini selesai.

Selanjutnya, dalam memproduksi karya-karya jurnalistik, Suara Papua memproduksi karya jurnalistik. Bukan produk jurnalistik berdasarkan opini, pendapat pribadi dan apalagi karang-karang cerita dengan maksud tertentu. Seperti yang hangat dibahas akhir-akhir ini yaitu isu hoax. Dan dengan tuduhan itu situs Suara Papua dibokir Kementerian Kominfo.

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Dalam pembahasan selanjutnya, saya bahas beberapa hal. Tetapi terlebih dahulu saya mencoba ajukan pertanyaan. Dan kemudian pembahasan selanjutnya akan menjawab pertanyaan yang sudah diajukan.

Untuk itu, saya cukupkan untuk ajukan dua pertanyaan. Pertanyaan itu akan menjawab beberapa tuduhan yang datang dari berbagai pihak kepada Suara Papua. Antara lain; pertama, benarkah Suara Papua itu media tidak jelas? Kedua, benarkah Suara Papua memproduksi karya-karya jurnalistik yang bertujuan untuk memprovokasi?

Pertama: Benarkah Suara Papua itu media tidak jelas? Bagi saya, tidak ada larangan maupun batasan untuk siapa pun agar menilai dan vonis Suara Papua sebagai media yang tidak jelas dan jelas. Hak itu ada pada setiap orang untuk menilainya. Saya pertegas, bahwa untuk menilai Suara Papua maupun sebuah media tidak jelas, kembali kepada setiap orang.

Bahkan, UU Pers memberikan kebebasan kepada masyarakat luas untuk kontrol media. Itu diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UU Pers seperti dijelaskan; Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

Saya kasih penjelasan begini, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Pers, setiap perusahaan pers wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan pasal 9 dan pasal 12. Ini kewajiban mutlak. Sebagai dasar saya letakkan ini. Dan harus pahami bahwa ketentuan pasal 9 dan pasal 12 adalah hal mutlak yang wajib dipenuhi perusahaan media.

Sebagai warga negara Indonesia, keberadaan Suara Papua adalah sah. Karena itu, keberadaannya dijamin konstitusi Indonesia. Di mana pada pasal 9 ayat 2 disebutkan: Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

Setelah Suara Papua melaksanakan ketentuan pasal 9 dan pasal 12. Sesuai dengan ketentuan pasal 6 Suara Papua juga telah melaksanakan kewajiban untuk; Pertama, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Kedua, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan. Ketiga, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Keempat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dan kelima, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Juga, memenuhi peran pers yang diatur dalam pasal 3 sebagaimana disebutkan, ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dan, ayat (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dalam artian, Suara Papua sebagai perusahaan pers, menempatkan diri sebagai media profesional dalam menjalankan dan melaksanakan amanat UU Pers itu. Berdasarkan penjelasan saya ini, saya simpulkan bahwa pangkat media tidak jelas untuk Suara Papua tidaklah benar. Sekali lagi tidak benar.

Samuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menyebut berita palsu yang diburu pemerintah masuk ke dalam kategori konten yang melakukan kegiatan ilegal. Kategori ini berbeda dengan jenis konten pornografi yang bisa ditindak tanpa aduan masyarakat.

“Cara kerjanya itu tetap berdasarkan undang-undang dan dikonsultasikan dengan institusi terkait sesuai Permen nomor 19 tahun 2014,” ujar Samuel.

Sederhananya, kata Samuel, terduga berita palsu dari media penyebar berita hoax yang diadukan masyarakat, akan Kominfo serahkan ke Dewan Pers. Selanjutnya Dewan Pers akan menilai kebenaran aduan tersebut dan melaporkan hasilnya kembali ke Kominfo. Jika terbukti menyalahi aturan, kementerian pimpinan Rudiantara itu akan memblokir situs terkait. Namun jika tak terbukti kesalahannya, situs teradu tak akan disentuh[6].

Pernyataan yang disampaikan Ditjen Aptika ini berbeda dengan apa yang dialami Suara Papua sebelum diblokir dan setelah diblokir. Untuk perbedaan yang saya maksudkan akan dijelaskan di pembahasan berikut tentang Pemblokiran Suara Papua yang dibahas tersendiri.

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Tetapi, pernyataan ini saya tanggapi demikian. Konten berita di Suara Papua adalah bukan konten pornografi yang bisa ditindak tanpa aduan masyarakat. Tetapi konten situs Suara Papua sepenuhnya murni produk jurnalistik. Bukan konten negatif, pornografi, SARA maupun perjudian. Perlu diketahui bahwa semenjak Suara Papua berdiri pada tahun 2011, redaksi Suara Papua tidak pernah terima aduan, protes dan koreksi isi konten dari masyarakat maupun dari pihak manapun.

Nyatanya, meskipun tidak terbukti menyalahi aturan dalam memproduksi karya-karya jurnalistik, pemerintah Indonesia lewat Kominfo tetap tutup mata dan memblokir situs Suara Papua. Barangkali, menurut saya, apa yang disampaikan Ditjen Aptika ini hanya berlaku bagi media lain yang diblokir dan tidak untuk Suara Papua. Sebab, sekali lagi bahwa walaupun tidak terbukti, pemerintah tetap memblokir Suara Papua sejak tanggal 4 November 2016 hingga tanggal 20 Desember 2016 malam. Untuk menyoal ini lebi jauh, akan dibahas pada topik selanjutnya.

Kedua: Benarkah Suara Papua memproduksi karya-karya jurnalistik yang bertujuan untuk memprovokasi?

Pendapat saya bisa berbeda dengan pendapat seseorang. Demikian pendapat orang lain tidak sama dengan pendapat saya. Perbedaan pendapat ini saya sangat hargai. Dalam konteks ini, pendapat orang tentang Suara Papua bisa macam-macam. Dan macam-macam pendapat dan penilaian kepada Suara Papua itu tidak bisa saya bantah. Tidak bisa juga saya batasi dan larang untuk harus sepakat dan ikut pendapat saya.

Sebagai pengasuh dan editor Suara Papua, saya berpendapat bahwa saya tidak sepakat jika Suara Papua memproduksi dan menyiarkan karya-karya jurnalistik yang bertentangan. Kalau bertentangan, ukurannya apa?

Selama ini Suara Papua melakukan kegiatan jurnalistik sebagai media profesional. Setiap konten yang diberitakan adalah kejadian dan fakta peristiwa yang terjadi di seluruh Tanah Papua. Setiap peristiwa di Tanah Papua yang kemudian diliput dan disiarkan oleh dan melalui Suara Papua itu tak jarang atau bahkan sama sekali luput dari pemberitaan media mainstream di Papua maupun di Jakarta.

Lantas, ketika Suara Papua mewartakan setiap peristiwa yang terjadi di berbagai pelosok Tanah Papua itu dari sudut pandang korban dan orang Papua, apakah sebuah perbuatan dosa, sehingga wajar dan paling berhak bagi siapa pun untuk menyatakan isi konten-konten Suara Papua adalah berita-berita provokasi.

Saya contohkan, sebuah artikel yang tulis oleh seorang peneliti independen tentang pengangkatan gubernur Akmil Mayjend TNI Hartomo sebagai kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), disiarkan di situs Suara Papua. Dan pada November 2016 juga, Suara Papua siarkan berita tentang 15 tahun hilangnya Aristoteles Masoka, sopir Theys Eluay, ketua PDP yang dibunuh secara sadis oleh Kopassus. Yang salah satunya adalah keterlibatan Mayjend Hartomo yang kini menjabat sebagai Kepala BAIS tersebut. Di mana, Mayjend Hartomo pernah divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya. Atau masih banyak lagi berita-berita lain yang mengkritisi kebijakan Jakarta terhadap Papua, persoalan rakyat Papua soal hak politiknya, pelanggaran HAM yang terus berlanjut di Papua, pengrusakan lingkungan dan berbagai persoalan ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan serta banyak persoalan lain.

Lantas dengan mengisi konten-konten seperti ini, layakkah Suara Papua diblokir? Di mana letak berita-berita yang isi kontennya dianggap melanggar ketentuan dan UU yang berlaku? Di mana konten yang mengandung unsur-unsur yang masuk kategori tesebut yang bisa membenarkan tindakan kementerian tersebut?.

Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM Indonesia di Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 18 Januari 2017 mempertanyakan, apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir sebuah situs.

“Saya ingin memberi petunjuk bahwa pada tahun 2011 PBB menyatakan bahwa penggunaan internet itu merupakan HAM. Saya kira PBB sadari bahwa milenium sekarang adalah milenium dunia tanpa batas karena di abad ini semua sendi-sendi kehidupan menggunakan internet, artinya internet merupakan satu-satunya alat yang terpenting di abad ini,” katanya.

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Menurut Pigai, persoalan pengisian konten, pengungkapan ekspresi itu sudah dijamin oleh UUD 1945 dan pada pasal 28 menghormati betul tentang kebebasan itu. UU No. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi konvenan SIPOL pasal 19 ayat 2 itu secara tegas mengaskan penghormatan dan penghargaan terhadap kebebasan ekspresi. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat, informasi lalu memberi dan menerima informasi. Maka, sangat wajar apabila komunitas pembela HAM masih konsisten meragukan UU ITE. Sampai sekarang UU ITE itu belum diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, karena itu dianggap bertentangan dengan pasal 19 ayat 2 Konvenan Internasional UU Nomor 12 tahun 2005 tentang SIPOL[7].

Jika dikaitkan, produk jurnalistik yang disiarkan Suara Papua keliru dan tidak benar jika kontek produk jurnalistik Suara Papua dikategorikan sebagai konten yang melanggar UU. Jika saja itu benar, menurut saya itu perlu dibuktikan. Karena setiap produk jurnalistik yang diterbitkan Perkumpulan Suara Papua adalah fakta peristiwa di Papua dari berbagai pelosok di Papua.

Kebebasan untuk bebas mendirikan media oleh setiap warga negara Indonesia, setiap media wajib berbadan hukum, setiap media wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka ke publik, melakukan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menjalankan fungsi mendidik, memberikan hiburan, memberikan pengetahuan baru serta memberikan informasi yang benar dan akurat merupakan acuan dan kewajiban yang selama ini dijalankan Suara Papua. Dan itu semua dijamin konstitusi negara Indonesia: UUD 1945, UU Pers No. 40 tahun 1999, dan UU No. 12 Tahun 2005 pasal 19.

Berdasarkan ini, saya berkesimpulan bahwa Suara Papua tidak mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyiarkan berita-berita bohong, berita berdasarkan asumsi dan opini penulis dan berita-berita provokasi dengan tujuan tertentu. Bahwa Suara Papua sebagai media profesional, menempatkan diri sebagai media profesional dan menyiarkan berita sesuai dengan data dan fakta peristiwa yang terjadi di Tanah Papua. Tentu saja setiap peristiwa yang luput dari para pihak yang mendewakan buah bibir pihak tertentu, tutup mata dengan realitas yang sebenarnya dan mengkaburkan fakta yang terjadi. Juga, setiap peristiwa yang luput dari media-media mainstream di Jakarta dan di Papua.

Pada tulisan berikut, saya akan bahas dua hal. Antara lain mengapa Suara Papua hadir? Dan pada bagian kedua saya akan bahas proses pemblokiran dan advokasi yang dilakukan Suara Papua melawan tindakan sewenang-wenang pemerintah Indonesia memblokir Suara Papua. Pada bagian ketiga saya akan bahas bagaimana pemerintah berusaha untuk menutupi pemblokiran Suara Papua.

 

)* Penulis adalah jurnalis, editor, penanggungjawab dan pengasuh Situs Berita dan Informasi Seputar Tanah Papua di www.suarapapua.com

 

Referensi:

[1] Arnold Belau adalah wartawan, pengasuh portal www.suarapapua.com dan penanggungjawab Suara Papua

[2] Rocky Gerung adalah Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi – pernyataan ini dikutip dari pernyataan langsung di acara ILC TV One pada 18 Januari 2017.

[3] Suara Papua adalah Situs Berita dan Informasi Seputar Tanah Papua yang beralamat di www.suarapapua.com

[4] Oktivianus Pogau adalah pendiri situs Suara Papua. Ia yang dikenal berani, kritis dan cerdas, meninggal di usia yang sangat muda karena sakit pada 31 Januari 2016 di Jayapura.

[5] UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

[6] Pernyataan Ditjen Aptika Kemkominfo lewat CNN Indonesia pada 4 Januari 2016. (http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170104153034-185-184050/media-online-penyebar-hoax-tak-asal-ditutup-kominfo/), diakses pada 15 Januari 2017 di Jayapura, Papua.

[7] Pernyataan Natalius Pigai, Komisioner KOMNAS HAM RI, di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 18 Januari 2017.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.