Legislator Papua Pesimis Jakarta akan Selesaikan Lima Kasus Pelanggaran HAM di Papua

0
2459
Peringatan Hari HAM sedunia di Jayapura. (Arnold Beau - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Laurenzus Kadepa, legislator Papua pesimis akan komitmen Wiranto, Menko Polhukam Indoneisia dan Komisi Nasional Hak Sasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia akan selesaikan lima kasus yang menjadi prioritas dan berbagai kasus pelanggaran yang selama lima puluh tahun terakhir di Papua Barat.

Menurut Kadepa, selama ini pemerintah hanya umbar janji ke publik. Tetapi faktanya tidak pernah menyelesaikan satu pun kasus-kasus pelanggaran HAM dan berbagai persoalan yang terjadi di tanah Papua. Kadepa menduga, apa yang dilakukan pemerintah Indonesia hanya untuk kepentingan politik dan jaga harga diri Indonesia di mata dunia atas tindakan-tindakan terhadap rakyat Papua.

Soal komitmen Wiranto dari Menko Polhukam dan KOMNAS HAM RI untuk kembali memberikan perhartian pada lima kasus pelanggaran HAM berat di Papua, Kadepa mengatakan itu bukan hal baru. Janji-janji seperti itu sudah biasa terus dilakukan tanpa ada upaya dan proses penyelesaian yang serius terhada persoalan di tanah Papua.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Itu urusan mereka. Sudah biasa banyak janji. Dengan tegas akan buat ii dan itu tapi tidak pernah ada bukti. Saya pesan saja, ini negara. Berfikir dan bekerja harus negarawan. Jangan seakan memihak, membela institusi dan kelompok,” kata kadepa, Selasa (31/1/2017) di Jayapura.

Kadepa pesimis akan niat Wiranto sebagai Menko Polhukam dan KOMNAS HAM RI. Apalagi, kata dia, Wiranto memiliki masa lalu dalam hal pelanggaran HAM yang buruk.

ads

“Kita akan menunggu saja seperti apa hasilnya. Tetapi untuk komitmen ini saya pesimis,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pada tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian lima kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Dikutip dari Kompas.com, Kelima kasus tersebut adalah peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 dan kasus Biak Numfor pada Juli 1998.

“Presiden berkeinginan memprioritaskan penyelesaian kasus HAM khususnya penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Papua dan Papua Barat. Kami telah membentuk Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 tahun 2016” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Wiranto menjelaskan, penanganan kasus Wasior dan Wamena saat ini berada dalam koordinasi Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung. Jaksa Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kepada Komnas HAM selaku penyelidik agar melengkapi berkas penyelidikan yang belum lengkap terkait pelaku, korban dari sipil maupun kelompok separatis bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen Surat Perintah Operasi.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Sementara untuk kasus Paniai, Mapenduma dan peristiwa Biak Numfor masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Komnas HAM.

“Perkembangan terakhir Komnas HAM telah melengkapi berkas penyelidikan kasus Wasior dan Wamena. Berkas tersebut telah diserahkan kembali kepada Jaksa Agung,” kata Wiranto.

Selain itu, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat telah menentukan tujuh kasus kekerasan bukan merupakan pelanggaran berat HAM. Dari Tujuh kasus tersebut tiga kasus sedang ditangani proses penyelidikannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua, yakni Peristiwa hilangnya Aristoteles Masoka pada 2001, Peristiwa Kongres Rakyat Papua III pada 2011 dan Peristiwa penangkapan Opinus Tabuni 2012.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKata Uskup Timika, Ada Unsur Sadar dan Sengaja di Kasus Dogiyai
Artikel berikutnyaSweeping Eksesif, Kekerasan dan Tindakan Merendahkan Martabat Manusia di Kabupaten Dogiyai, Papua