Polisi Australia Tangkap Pengibar Bendera Bintang Fajar di KJRI Melbourne

0
1765

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Australia telah menangkap seorang pria di Malbourne karena telah didakwa menerobos Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada 6 Januari lalu. Penangkapan itu dilakukan tiga hari setelah Indonesia mengeritik kelambanan Australia menangani masalah ini, tepatnya pada hari Senin (30/1) kemarin.

Polisi Federal Australian menangkap seorang pria berumur 42 tahun yang memanjat KJRI di Melborune dan melambaikan bendera Bintang Kejora di atap KJRI.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Polisi Federal Australia mengkonfirmasi telah menangkap seorang pria berusia 42-tahun di pinggiran Melbourne di Williamstown, pada hari Senin, 30 Januari,” kata Polisi Federal Australia seperti dikutip dari Brisbane Times pada Selasa (31/1/2017).

Dijelaskan, penangkapan itu terjadi hanya beberapa hari sebelum Jaksa Agung George Brandis, Menteri Kehakiman Michael Keenan dan Menteri Pertahanan Personil Dan Tehan dijadwalkan akan menghadiri sebuah acara di Jakarta.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, pada Kamis lalu mengatakan DPR meminta pemerintah Australia secara hukum memproses insiden pelanggaran “karena kami sudah tahu wajah pelaku, dan kami memiliki gambarnya.”

ads

“Pertanyaannya adalah mengapa belum ada penangkapan setelah peristiwa itu telah berlalu 20 hari?” Retno mengatakan.

Juru Bicara Polisi Federal Australia mengatakan pria yang ditahan itu didakwa melakukan pelanggaran atas tempat yang dilindungi, bertentangan dengan pasal 20 dari UU Perlindungan Orang dan Properti tahun 1971. Menurut UU ini, orang yang masuk tanpa izin di tempat yang dilindungi dapat dihukum dengan denda tidak lebih dari 10 unit penalti atau AUS$ 1.800.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Pria itu telah dibebaskan dengan tebusan dan diminta hadir di pengadilan pada 23 Februari. Polisi menolak mengomentari lebih lanjut.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSatu Aktivis KNPB Timika Bebas Hari Ini dari Penjara Kolonial
Artikel berikutnyaKapolres Nabire Pertanyakan Rilis Komnas HAM Terkait Sweeping di Dogiyai