JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yus Wenda, aktivis Komite Nasinonal Papua Barat (KNPB) wilayah Timika telah bebas setelah menjalani hukuman penjara setelah ditangkap polisi kolonial Indonesia pada 6 April 2016 bersama Steven Itlay, ketua KNPB Timika di halaman gereja SP 13, Timika, Papua saat hendak melakukan ibadah bersama rakyat Papua.
Yus Wenda dituduh melakukan penganiayaan kepada aparat saat terjadi pembuabaran paksa dan penangkapan terhadap Steven Itlay. Ia dituduh dengan pasal 170 KUHP dan divonis 10 bulan di pengadilan negeri Timika pada 30 Agustus 2016 dengan nomor putusan 65/Pid.B/2016/PN.Tim.
Salah satu sumber media ini dari Timika melaporkan, Yus Wenda bebas karena telah menjalani hukuman selama 10 bulan. Kata dia, Yus dijemput para aktivis KNPB Timika.
“Yus dibebaskan pagi. Lalu sekitar jam 10 waktu Papua Bara, pada Selasa 31 January 2017 Yus sudah dibebaskan dari penjara kolonial dalam baik dan sehat. Yus kemudian menuju ke kantor PRD dan KNPB wilayah Timika,” kata sumber itu dari Timika, Selasa (31/1/2017).
Steven Itlay, ketua KNPB wilayah Timika mengatakan, Yus Wenda dibebaskan dari Lapas Timika setelah menjalani hukuman selama 10 bulan. Itlay menjelaskan, Yus Wenda adalah aktivis KNPB Timika yang ditangkap saat melakukan aksi dukungan ULMWP Menjadi Anggota Penuh di MSG pada tanggal 5 April 2016 di Timika, West Papau.
“Yus dibebaskan pada selasa 31 januari 2017. Setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan LAPAS Kelas II B Timika. KNPB Timika, sampaikan ucapan terima kasih yang dalam kepada semua pihak yang prihatin dan memberikan dukungan moril dan material dalam proses Hukum sampai dengan proses penahanan.
Semoga Allah bangsa terus menyertai kita dalam perjuangan kebebasan bangsa papua. Sampai mencapai cita-cita luhur bangsa papua,” katanya.
Pewarta: Arnold Belau