Sidang Perdana Demianus Yogi dan Jemmy Yogi Ditunda

0
2197

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Sidang perdana bagi dua terdakwa atas nama, Demianus Yogi dan Jemmy Yogi telah digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Kabupaten Nabire, pada hari Senin 30 Januari 2017. Namun atas permintaan kedua terdakwa, sidang tersebut  dibatalkan.

Menurut keterangan yang didapat media ini, kedua terdakwa minta sidang tidak dilanjutkan karena merasa keberatan lantaran penasehat hukum mereka, Gustaf Kawer tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Mendengar keberatan tersebut, akhirnya Hakim Ketua, Orpa Martina SH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Nabire, menyetujui untuk sidang tidak dilanjuti.

Sidang ini adalah sidang pertama bagi kedua terdakwa, setelah sebelumnya keduanya ditangkap Timsus Kapolda Papua, pada awal bulan Oktober tahun lalu di Jayapura.

Untuk sidang selanjutnya belum diketahui kapan akan dilaksanakan.

ads
Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Seperti yang telah diberitakan media ini terkait kedua terdakwa ini, kedua terdakwa ditangkap karena menurut Kepolisian Daerah Papua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diduga sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang bermarkas di Wilayah Paniai. Sehingga didakwa dengan hukum pidana pemerasan, pengancaman dan kepemilikan senjata api.

Dan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih satu bulan di tahanan Polda Papua, mereka kemudian dipindahkan ke tahanan Polres Nabire pada bulan Desember lalu.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Diketahui, saat itu keduanya ditangkap bersama dua terdakwa lainnya, Aloisus Kayame dan Jona Wenda.

 

Pewarta: Stevanus Yogi

Artikel sebelumnyaPanglima TNI: TNI Netral dalam Pilkada di Papua
Artikel berikutnyaPersipura Siap Tampil Perdana Lawan PSS Sleman di Piala Presiden Besok