Dinilai Merugikan, DAP Minta Gubernur Papua Cabut Pergub Tentang Tambang

0
2331

NABIRE, SUARAPAPUA.com — John Gobai, Sekertaris II Dewan Adat Papua (DAP) dengan tegas meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara beserta ijin-ijin lain yang mengikutinya.

Menurut John, Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2011 yang dikeluarkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, pada tahun 2013 ini harus dicabut, karena bertentangan dengan UU yang sudah ada sebelumnya yakni UU No 4  Tahun 2009 Pasal 135.

Pemberian IUP Eksplorasi bagi PT.Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific pada tahun 2013 yang dikeluarkan berdasarkan Pergub Papua No. 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, telah diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat Pemilik Hak Atas Tanah.

“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 135 UU No 4 Tahun 2009 menyatakan Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah,” Tulis Jhon, dalam pers release, yang dikirim ke suarapapua.com, Jumat (3/2/2017).

Juga, lanjut Jhon,  karena Peraturan Gubernur Papua No 41 Tahun 2011 dibuat tanpa adanya PERDASI. Padahal Pergub adalah pelaksanaan dari PERDASI.

ads

“Dalam Pergub terutama pasal 13 yang isinya adalah “IUP diberikan oleh Gubernur” ini jelas bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009, karena dalam UU No 4 Tahun 2009 telah jelas batasannya, untuk wilayah kabupaten adalah kewenangan Bupati, sedangkan Lintas Wilayah Kabupaten adalah oleh Gubernur,” ucapnya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Sehingga dinilai, bertentangan dengan asas hukum Lex Superiori derogate lex inferiori, yang artinya Aturan Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum lebih rendah.

Sedangkan untuk ijin-ijin lainnya yang dimaksud Jhon adalah adanya UU No 23 Tahun 2014. Menurutnya, UU tersebut telah mengatur jelas pembagian urusan pemerintahan. Sehingga seharusnya tidak berlaku surut untuk Ijin-ijin yang diberikan oleh Pejabat Pemerintahan dan tidak dapat meniadakan ijin-ijin yang telah dikeluarkan oleh para bupati.

“Pemberian IUP bagi PT.Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific oleh Provinsi Papua dengan dasar Pergub No 41 Tahun 2011, jelas bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 terutama Pasal 7 dan Pasal 37 UU No 4 Tahun 2009,” beber dia.

Dan katanya, tidak benar jika dibilang rujukan hukumnya UU No 21 Tahun 2001. Alasannya karena dalam Pasal dan ayat dalam UU tersebut tidak disinggung soal Pertambangan kecuali bagi hasil.

Atas itu, dia menduga, terjadi konsipirasi dan kolusi antara Oknum Pejabat di Lingkungan Dinas ESDM Papua dengan Pemegang IUP, yang terkesan mengabaikan semua peraturan perundang undangan yang harusnya menjadi rujukan demi kepentingan Pemegang IUP.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

“Pemegang IUP PT.Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT,Benliz Pasific tersebut tidak pernah melakukan kegiatan apa-apa, sesuai dengan kewajiban pemegang IUP adalah dalam 6 (enam) bulan harus melakukan kegiatan di Wilayah Meepago dan juga tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bupati yang wilayahnya di plot untuk Pemegang IUP ini.”

Lanjut dia, “Peta serta wilayah konsesi dengan IUP Provinsi juga dipakai untuk membagi bagi kepada investor lain tanpa sepengetahuan masyarakat adat pemilik tanah, seperti yang dilakukan, dari PT.Benliz Pasific kepada PT.Madinah Qurataain untuk wilayah di Degeuwo, pada tanggal 19 November 2009 di Jayapura,” jelasnya.

Dan parahnya lagi, tambah Gobay, bupati Paniai tanggal 5 september 2011, sesuai dengan PERDASI No 14 Tahun 2008 telah mengusulkan kepada Gubernur Papua dan juga aspirasi masyarakat bahwa wilayah ini harus menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun wilayah itu telah ditetapkan pada tahun 2013 oleh Dinas ESDM Papua sebagai WIUP PT. Benliz Pasific.

Tindakan-tindakan tersebut di atas, Jhon tegaskan,  sangat merugikan masyarakat papua yang telah melakukan kegiatan Penambang Rakyat semenjak tahun 2003.

“Ini sesuai UU No. 4 tahun 2009, Pasal 24, berbunyi :“Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR,” tegas dia.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Selain itu, dia menambahkan, sesuai data yang diperoleh dari Dirjen Minerma, pemegang IUP juga telah merugikan Negara karena masih menunggak Kewajiban membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kepada Dirjen Minerba  selama tahun 2013, 2014 dan 2016.

Dengan demikian, sebagai Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, dia meminta dan menegaskan kepada Mentri ESDM Republik Indonesia, beberapa point untuk ditindaklanjuti, diantaranya;

Pertama, Untuk tidak mengikutkan kedua Pemegang IUP tersebut diatas didalam Verifikasi Perijinan dalam rangka CnC di Direktorat Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI, karena pemberian Ijinnya jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Kedua, merekomendasikan kepada Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya, mencabut semua ijin yang dikeluarkan tanpa persetujuan masyarakat adat sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 dan UU No 21 Tahun 2001.

Dan ketiga, pemegang IUP tersebut diatas telah merugikan Negara dengan menunggak Kewajiban membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Lalu terakhir, yang ke empat adalah gubernur Papua diminta agar mencabut Pergub 41 Tahun 2011 dan Ijin ijin yang mengikutinya, karena ini produk Mantan Gubernur Bas Suebu.

 

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLPMA SWAMEMO Apresiasi Demo Masyarakat Paniai Tuntut Degeuwo Ditutup
Artikel berikutnya162 Tahun PI di Tanah Papua: Refleksi Atas Karya Keselamatan Kristus bagi Orang Papua