Tapol Papua, Aloysius Kayame Sudah Dipindahkan ke Lapas Nabire

0
9605

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aloysius Kayame, salah satu tahanan politik Papua yang ditangkap bersama tiga orang kawannya pada 13 November 2016, telah dipindahkan dari tanahan Polda Papua ke rutan Polres Nabire, Papua.

Menurut Polda Papua, pemidahan Kayame dikarenakan saksinya sedang berada di Nabira. Sehingga ia harus dipindahkan ke Nabire.

Kayame ditangkap bersama kedua temannya, Jemmy Yogi dan Demianus Magai Yogi di bandara Sentani saat hendak berangkat dengan tujuan Timika. Keduanya ditangkap dan ditahan di tahanan Polda Papua sebelum akhirnya dipindahkan ke Nabire.

“Sampai saat ini saya masih jalani proses penyelidikan polisi dan masih berada dalam tahanan Polda Papua.  Saya sudah empat bulan dua minggu atau kurang lebih 118 hari (ditahan) di sini,” ungkap Kayame kepada suarapapua.com di Jayapura, Selasa (7/2/2017).

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Kayame mengatakan, 7 Februari malam sekitar pukul 10.15 WIT ia diberitahu rencana akan dibawa ke Nabire. Karena saksi berada di Nabire.

ads

“Setelah malam saya dibertahu, pada siang hari pukul 11.00 pagi saya dipanggil ke ruang penyidik. Di ruang penyidik ibu Anita dan empat polisi bergantian menanyakan pertanyaan sama secara bergatian. Lalu Anita bilang, kamu besok (tanggal 8) akan dipindahkan ke tahanan Polres Nabire karena saksi ada di Nabire, maka kamu akan jalani persidangan di sana,” terang Kayame sambil menirukan ucapan Anita di ruang Penyidik Polda Papua.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Ia juga menjelaskan, di ruang penyidik juga ada kuasa umum, Gustaf Kawer dan Ibu Mersy. Kayame menyatakan bahwa ia tak bersalah. Ia tak pernah melakukan apa yang dituduhkan Polda Papua.

“Sampai sekarang saya masih ditahan. Saya tidak bersalah dan juga jika saksi itu ada bawa ke sini biar saya tanyakan tentang surat tersebut kepada dia kapan saya antar surat tersebut. Tetapi polisi tidak pedulikan omongan saya, lalu bilang, ‘kamu yang mengantar surat ke PT Perkasa Permai Papua di Paniai Obano’, jadi kamu tetap akan di pindahkanke Nabire, saksi kamu juga ada di Nabire,” katanya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Kayame telah diberangkatkan kemarin pukul 6.00 pagi dari tahanan Polda Papua ke Nabire untuk selanjutnya disidangkan di Nabire.

“Kami berangkat menggunakan pesawat Wings Air pada pukul 8.00 pagi dari Jayapura tujuan Nabire. Saya akan dikawal oleh ibu Anita bersama empat orang polisi,” jelasnya.

Dikatakan, bila masih perpanjang masa penahana lagi, maka ia menegaskan bahwa tak akan tanda tangan surat.

“Saya tidak mau tanda tangan masa perpanjangan penyelidikan tersebut. Saya akan terima bila saya langsung ditangani jaksa untuk proses persidangan,” ujar Kayame.

 

Pewarta: Ruth Ogetay

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPapua: Tanah yang Tak Lagi Indah
Artikel berikutnyaPilkada Merongrong Eksistensi Adat