Puluhan Organisasi Pers Tolak Barcode, Minta Ubah Aturan Verifikasi Media

1
4882
Perwakilan dari berbagai organisasi saat gelar jumpa pers di Jakarta. (Dok SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Langkah Dewan Pers mengumumkan hasil verifikasi perusahaan media pada hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Ambon, Maluku, Kamis (9/2/2017) kemarin, mendapat penolakan keras dari puluhan organisasi pers di tanah air.

Siaran pers yang diterima suarapapua.com, puluhan serikat pekerja media, pers mahasiswa, pegiat pers alternatif, dan masyarakat pro demokrasi menyatakan menolak standar Barcode dan perubahan aturan verifikasi media oleh Dewan Pers.

Diketahui, hanya 74 media yang telah dinyatakan lulus verifikasi. Hal ini ternyata masih bermasalah dan memiliki efek samping yang tak diperhitungkan oleh Dewan Pers. Selain, dinilai tergesa-gesa dalam melakukan proses verifikasi supaya hasilnya bisa diumumkan di Ambon saat perayaan ulang tahun PWI.

20 anggota aliansi yang menolak verifikasi Dewan Pers itu antara lain, Sindikasi (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi), FSPM (Federasi Serikat Pekerja Media) Independen, Indoprogress, LBH Pers, APPI (Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia), FPMJ (Forum Pers Mahasiswa Jakarta), Matinyala.com, Safenet (Southeast Asian Freedom of Expression), Islam Bergerak, ICT Watch, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Remotivi, berikari.com, Konde.co, kabarburuh.com, selamatkanbumi.com, Suara Papua, Koperasi Riset Purusha, Gema Demokrasi, Media Rakyat Baru.

Ditegaskan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya hanya mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, namun Dewan Pers dalam mengeluarkan aturan verifikasi membatasi badan hukum tersebut hanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, perusahaan yang dimaksud Dewan Pers harus memiliki modal paling sedikit Rp50 Juta.

ads

Iksan Raharjo, anggota dewan komite Sindikasi, mengkritisi dengan menyebut kondisi ini dinilai hanya menguntungkan media dengan modal jumbo dan merugikan media rintisan (startup media), media berbasis komunitas, dan media alternatif yang sedang bergeliat di Indonesia.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Aliansi menyatakan, jika hal ini terus dibiarkan akan mengarahkan pada terjadinya korporatisasi pers atau hanya perusahaan bermodal jumbo saja yang diizinkan menjadi lembaga pers dan akhirnya memonopoli sumber informasi.

Selain itu, mekanisme verifikasi perusahaan pers juga perlu perbaikan karena tak melibatkan unsur serikat pekerja. Padahal, dari 17 pasal pada Standar Perusahaan Pers, 6 pasal diantaranya sangat pro terhadap kepentingan pekerja media.

“Keterlibatan unsur serikat pekerja sangat penting dalam tim verifikator Dewan Pers untuk memastikan aspek kesejahteraan pada perusahaan pers tersebut dipenuhi dengan baik,” urainya.

Catatan penting lain dari kegaduhan dua bulan terakhir ini adalah mengenai efek samping yang terjadi dari proses verifikasi perusahaan pers. Apalagi proses verifikasi mulai gencar dijalankan hampir bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang represif dan menjamurnya berita hoax yang berkaitan dengan memanasnya suhu politik nasional.

Dampaknya, media online yang belum terverifikasi pada akhirnya berada dalam bayang-bayang ancaman tangan besi pemblokiran oleh Pemerintah lewat UU ITE. “Kondisi ini jelas membahayakan kebebasan berekspresi pada umumnya dan kebebasan pers pada khususnya,” tegas dalam siaran pers.

Efek samping lain yang tak diantisipasi oleh Dewan Pers adalah adanya pembatasan kerja-kerja jurnalistik yang akan dialami media belum terverifikasi, pers mahasiswa, dan jurnalis warga.

Dewan Pers memang tak pernah mengeluarkan larangan atau pembatasan bagi media yang belum terverifikasi, namun minimnya sosialisasi membuat banyak pihak menerjemahkan hal ini secara liar. Misalnya, instansi pemerintah tak akan melayani media yang belum diverifikasi.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Dalam beberapa kesempatan, Dewan Pers selalu menyatakan bahwa verifikasi media merupakan upaya untuk memerangi berita palsu atau hoax. Padahal persoalan hoax hanya dapat dituntaskan dengan penguatan kapasitas masyarakat melalui literasi media. Masyarakat yang cerdas bermedia tak akan mudah termakan desas-desus dan kabar bohong.

Meski hoax memang merupakan masalah yang serius, namun penanganannya tak boleh melalui birokrasi. Tak boleh ada lembaga birokratis apapun yang bisa menentukan kebenaran sebuah konten karena akan rentan digunakan penguasa untuk membungkam kritik dengan dalih hoax.

Berita hoax memang penumpang gelap dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan tentunya juga sebagai musuh bersama yang harus diatasi. Namun, mengarahkan publik bahwa media mainstream sebagai sumber kebenaran informasi adalah sikap yang membahayakan demokrasi dan cenderung diskriminatif. Padahal, bukan tak mungkin, melalui media mainstream itulah penguasa menyelundupkan kepentingan hegemoninya.

Sembilan Tuntutan

Terhadap kebijakan verifikasi dan penerapan barcode, puluhan organisasi pers dan pegiat pers alternatif menyatakan, pertama: berkomitmen tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Kedua, mendesak Dewan Pers mengakomodir badan hukum selain PT sebagai perusahaan pers seperti koperasi, yayasan, dan perkumpulan.

Ketiga, meminta Dewan Pers memperluas pemangku kepentingannya dengan memasukkan organisasi serikat pekerja media, pegiat media komunitas, alternatif, dan pers mahasiswa.

Keempat, meminta Dewan Pers agar melibatkan organisasi serikat pekerja dalam proses verifikasi data perusahaan pers khususnya pada syarat mengenai ketenagakerjaan.

Kelima, mendesak Dewan Pers menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers bagi media yang belum diverifikasi selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Keenam, mendorong Dewan Pers membuat kesepakatan bersama untuk melindungi pers mahasiswa.

Ketujuh, menolak UU ITE karena anti demokrasi dan memuat pasal-pasal duplikasi tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP.

Kedelapan, menagih peran negara dalam meningkatkan literasi media dan akses informasi bagi semua warga negara.

Kesembilan, mengimbau semua media bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk tindak kejahatan seperti memeras dan menyebarkan ujaran kebencian.

Kembalikan Kepercayaan Publik

Yosep Adi Prasetyo, ketua Dewan Pers, menyatakan, upaya verifikasi tersebut dilakukan pihaknya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada media massa di Indonesia.

Tak hanya 75 media, kata dia seperti dikutip dari BBC, verifikasi akan dilanjutkan. “Sekarang baru tahap pertama, yang sudah diverifikasi adalah 74 perusahaan media,” katanya.

Satu alasan mendasar hal itu dilakukan, profesi wartawan mudah dikotori siapapun. Muncul banyak orang dengan mengaku sebagai wartawan. Sementara, produk jurnalistiknya amat diragukan. Dampaknya, kepercayaan publik makin menurun. Profesi jurnalis bahkan dianggap tak berarti. Padahal, ini pilar penting di negara demokrasi.

Dalam konferensi tentang verifikasi media yang diadakan Dewan Pers dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) belum lama ini, tak sedikit wartawan mempertanyakan kebijakan verifikasi dan penerapan barcode. Satu pihak, penerapan kebijakan ini selain membingungkan bahkan dianggap sebagai upaya penutupan akses terhadap kerja media massa.

Di lain pihak, muncul kekhawatiran bahwa bila tak lolos verifikasi, ada kesan dianggap sebagai media tak berkualitas dan runtuh kepercayaan dari konsumen.

“Kami bermaksud memperkuat kembali marwah pers profesional,” tegas Stanley.

 

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaIsu Perampasan Tanah Jadi Agenda Prioritas JERAT Papua 2017
Artikel berikutnyaSteven Itlay Akan Dibebaskan dari Lapas Timika