Warinussy: Mana Bukti Komitmen Jokowi Selesaikan Kasus HAM?

0
2064

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, belum juga dibuktikan selama dua tahun lebih sejak diungkapkan langsung pada malam perayaan Natal Nasional di stadion Mandala Jayapura, Papua, 27 Desember 2014.

Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, menilai komitmen tersebut belum nyata terlihat hasilnya karena para pembantunya setingkat menteri sekalipun belum mampu menjabarkan dan mengimplementasikan di lapangan tujuan baik tersebut.

“Menurut pandangan saya sebagai salah satu advokat dan pembela HAM di Tanah Papua adalah ketidakkonsitenan para pembantu Presiden untuk memberikan porsi dan kepercayaan penuh kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai institusi pertama dan utama yang telah diberi mandat oleh undang-undang dalam konteks penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini, Kamis.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Peraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Montreal Canada ini mengatakan, komitmen presiden Jokowi dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua selama dirinya menduduki jabatan sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang juga merupakan sebuah Negara Hukum (Rechtstaat), tentu masih terus ditunggu-tunggu rakyat Papua dan semua pihak yang menghendaki adanya penghormatan terhadap HAM.

“Berkali-kali dalam berbagai kesempatan pertemuan di tingkat nasional dan lokal, kami telah menghimbau bahkan mendesak agar pemerintah konsisten dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Warinussy.

ads
Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Dalam kedua aturan perundangan itu, tegas dia, Komnas HAM sudah dimandatkan untuk menyelenggarakan tugas pertama sebagai penyelidik pelanggaran HAM yang Berat.

“Hal ini tentu terkait erat dengan upaya penyelesaian hukum (yudisial) terhadap kasus Wasior (2001), Wamena (2003) dan Enarotali Paniai (18 Desember 2014) yang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran HAM yang Berat,” bebernya.

Ia berharap, Presiden Jokowi segera untuk memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk membubarkan Tim Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM yang secara hukum bersifat inkonstitusional itu dan memberikan mandat penuh kepada Komnas HAM.

“Mandat penuh Presiden kepada Komnas HAM, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Kata Warinussy, Menko Polhukam tetap diberi tanggung jawab dalam mengkoordinir pihak negara yang diduga keras terlibat sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat pada ketiga kasus tersebut, seperti TNI dan Polri untuk dihadapkan kepada Tim Penyelidik dari Komnas HAM yang akan bekerja mempersiapkan proses hukum awal dalam ketiga kasus itu.

“Sehingga upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua dapat segera berjalan hingga memenuhi standar dan prinsip hukum yang diperlukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dan jajarannya selaku penyidik dan penuntut umum, guna dapat dibawa dan diadili di depan pengadilan HAM yang adil, transparan dan imparsial,” ujar direktur eksekutif LP3BH Manokwari.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaAMPTPI Duga Kasus Korupsi PU Papua Jatuhkan Lukas Enembe
Artikel berikutnyaSKPD di Lingkungan Pemkab Jayawijaya Diminta Sinkronkan Program Kerja dengan USAID Bersama