BeritaTenouye: Jika Tidak Mampu Jalankan Perda, Lepas Jabatan!

Tenouye: Jika Tidak Mampu Jalankan Perda, Lepas Jabatan!

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Yance Tenouye, mantan anggota DPRD Jayawijaya periode 2009-2014 menyesalkan sikap pemerintah daerah yang tidak konsisten mensosialisasikan dan mengatur turunannya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Ojek, di Wilayah kota Wamena dan sekitarnya.

Ia mengatakan, Perda itu tujuannya baik untuk mengatur ojek di kota Wamena. Tetapi jika tidak dilaksanakan secara baik, maka dampak sosial muncul.

Perda itu juga menurutnya, mengatur peluang bagi anak-anak asli Papua. Tetapi karena tidak diatur, sehingga intisari dari Perda itu hilang.

“Perda ada untuk pemerintah laksanakan. Perda itu juga diatur supaya tukang ojek 25 persen bagi non-Papua dan 75 persen bagi putra daerah Papua. Perda juga mewajibkan bangun posko-posko (Pangkalan) ojek, tidak hanya sosialisasi, sebabnya Perdanya tidak efektif dan pemerintah harus bertanggungjawab. Kalau Perda dijalankan baik, pasti tertib,” kata Yance kepada suarapapua.com melalui telepon seluler di Wamena, Sabtu (25/2/2017).

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

Sehingga kata Yance, wajar jika para pengendara becak mendatangi Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya mempertanyakan realisasi Perda tersebut.

“Pada waktu itu tujuan kami buat Perda ini baik, bagaimana kami ciptakan Perda itu untuk becak mendapatkan peluang di siang hari, ojek di malam hari di dalam kota dan siang hari di luar kota yang tidak dilalui oleh kendaraan umum, seperti Wesaput ke Wamena kota, Sinakma ke Napua, Woma Misi sebelah jembatan jalur naik Welesi dan sekitarnya,” jelas Yance.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Namun demikian, Daniel Mambai, Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan membagikan materi Perda ke setiap pangkalan ojek, tetapi para pengendara ojek tidak ada kesadaran patuhi Perda tersebut.

“Kita sosialisasi Perda, tetapi anak-anak daerah juga tidak mau urus KTP untuk mengurus Kartu Pengendali Pengendara Ojek (KPPO), termasuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM), sehingga kembali ke perilaku orang,” kata Mambai menanggapi tuntutan pengendara becak, Kamis (23/2/2017).

Hal tersebut ditanggapi Yance Tenouye. Kata dia, setelah materi Perda dibagikan atau sosialisasi, harus ada langkah selanjutnya sebagai tugas pelaksana Perda.

“Anda sebagai pelaksana Perda itu sosialisasi, bagaimana perijinannya, tentukan titik-titik ojek, perekrutan tenaga ojek dan pendataan seperti apa. Kalau setelah bagi materi hanya sosialisasi dan tidak ada tindak lanjut, akan jadi apa dengan Perda itu? Jadi, kalau tidak bisa melaksanakan Perda itu mundur saja dari jabatan Kepada Dinas!” tegas Yance.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

Sementara, Arnold Yohame, salah satu pengendara becak di Wamena kota, Sabtu (25/2/2017) menyatakan, pihaknya tetap pada prinsip bahwa tidak menerima pengendara ojek orang non-Papua di kota Wamena.

“Kami tetap tidak mau orang pendatang ojek dalam kota! Mereka bikin kami tidak dapat apa-apa satu hari,” ujar Yohame.

Kondisi terakhir di kota Wamena, becak dan ojek tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, namun masih terjadi singgung menyinggung antara pengendara becak dan ojek.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.