SKPKC Fransiskan Papua: Potret Hak Asasi Manusia Papua Kian Memburuk

0
3034

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sekretariat Keadilan, Perdamaian, Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua telah meluncurkan sebuah laporan bertajuk Papua di Ambang Kehancuran. Laporan tersebut diluncurkan di Jayapura, Papua dan Jakarta. Laporan setebal 109 halaman tersebut menyoroti berbagai isu tentang Hak Asasi Manusia selama tahun 2016.

Dalam surat elektronik yang diterima suarapapua.com pada Selasa (11/4/2017) tersebut menjelaskan, hingga saat ini Papua masih berada di zona merah dalam penegakan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Situasi hak asasi manusia di Papua masih memburuk. Peristiwa kekerasan, penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil di Papua terus terjadi sepanjang 2016,” kata Direktris SKPKC Fransiskan Papua, Yuliana Langowuyo Selasa kemarin.

Yuliana mengatakan, dalam laporan setebal 109 halaman menyoroti berbagai isu hak asasi manusia selama 2016 dan laporan tersebut diluncurkan di Jayapura dan Jakarta.

Kata Yuliana, laporan ini diolah dari hasil dokumentasi, advokasi, dan investigasi yang dilakukan oleh SKPKC Fransiskan Papua dan jaringan berbagai lembaga hak asasi manusia di Papua.

ads
Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Tiap tahun, SKPKC Fransiskan Papua mengeluarkan laporan kronik Memoria Passionis. Tahun ini, selain kronik, kami mengeluarkan laporan hak asasi manusia dengan pendekatan yang berbeda, yang memberikan ruang narasi dan analisis atas sejumlah isu yang dipandang krusial dan mendapatkan perhatian publik luas.

“Kasus yang diangkat dalam laporan ini, antara lain kasus kerusakan lingkungan dan sengketa tanah adat suku Yerisiam Gua dengan perusahaan kelapa sawit di Nabire, kasus virus pertusis di Mbua, Kabupaten Nduga, yang menelan korban sekitar 54 orang, sebagian besar anak-anak di bawah usia lima tahun, lalu kasus endemi virus HIV,” ungkapnya.

Dijelaskan, kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang memakan korban orang-orang muda, pembatasan kebebasan pers, pembungkaman ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Dan juga soal tim penyelesaian hak asasi manusia Papua yang dibentuk pemerintah Indonesia yang belum menuntaskan satu kasus pun sejak dibentuk.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Penegakan hukum terhadap sejumlah kasus kekerasan yang dialami oleh aktivis, yang diduga kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia tidak diselidiki dengan serius oleh penegak hukum,” katanya.

Ia juga mengatakan, SKPKC menyoroti dengan serius kasus kematian aktivis kemanusiaan dan Koordinator Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP), Robert Jitmau. Kematian Robert Jitmau secara tidak wajar ini dinilai tidak diungkap secara serius oleh penegak hukum.

Menurut SKPKC, kjata dia, kinerja aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dipandang rendah, terutama kasus-kasus kekerasan terhadap orang-orang Papua. Kasus tertembaknya anak-anak di daerah Intan Jaya, misalnya, jauh dari jangkauan penegak hukum.

Papua di Ambang Kehancuran adalah dokumentasi hak asasi manusia yang dibuat untuk mengingatkan kembali peran negara dalam melindungi dan menghormati hak-hak asasi manusia di Tanah Papua.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“SKPKC menawarkan rekomendasi-rekomendasi dalam laporan ini untuk memberikan jalan solusi dan penyelesaian terhadap beragam persoalan hak asasi manusia di Papua,” kata Yuliana.

lanjut Yuliana, “Kita berharap peristiwa yang memperburuk wajah hak asasi manusia di Papua pada 2016 tidak terulang kembali,” tegas Yuliana.

SKPKC Fransiskan Papua berpendapat Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo lebih serius dan menunjukkan kerja yang riel dalam penuntasan dan penyelesaian kasus-kasus hak asasi manusia di Papua.

“Selama 2016 tidak ada kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berhasil diselesaikan. Presiden Joko Widodo diharapkan lebih tegas menginstruksikan para menterinya untuk bekerja lebih keras lagi dalam mengungkap dan menyelesaikan persoalan hak asasi manusia di Tanah Papua,” pungkasnya.

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaTambrauw dalam Konklaf (PILKADA)
Artikel berikutnyaIni Cara Untuk Mengenali Berita Palsu