Ini Kronologis Penangkapan Yosep Paragaye di NTT

0
2790

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Solidaritas Hukum, HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua (SHDRP) kembali merilis laporan terkait penahanan Yosep Paragaye atas tuduhan kasus human trafficking atau perdagangan manusia oleh pihak Polres Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT).

Menurut laporan yang diterima redaksi suarapapua.com yang ditandatangani oleh Jhorna Huby, Selasa (18/4/2017) menyebutkan bahwa orang Papua bukan pedagang manusia di Nusa Tengara Timur. Menurutnya, ini baru pertama kali orang Papua ditangkap, ditahan dan dituduh sebagai pedagang manusia.

“Sehingga kami menginformasikan melalui laporan ini kepada pihak-pihak bahwa ada persoalan serius yang dihadapi oleh umat Katolik Merauke dan warga Provinsi Papua di NTT. Untuk itu diminta agar semua pihak menanggapinya sesuai kapasitas masing-masing,” kata Jhorna Huby dalam release itu.

Ia juga menambahkan, bahwa laporan ini merupakan hasil investigas singkat pihaknya di kampung Maam, Edera Mappi, di lokasi PT. Dongin Prabhawa Korindo Group, tempat Yosep Paragaye bekerja.

Berikut kronologis penangkapan Yosep Paragaye yang disampaikan Solidaritas Hukum, HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua (SHDRP).

ads

Pada tanggal 26 September 2016, Yosep Paragaye berangkat ke Kupang Nusa Tenggara Timur dengan kapal Ceremai dengan tujuan sekolahkan anaknya di suster-suster PPR, sekaligus mengunjungi Herman Nahak, keluarga dari Frits Nahak dalam acara pernikahan Frits Nahak, karena sewaktu di Merauke Yosep hadir sebagai orang tua.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Yosep tiba di NTT tanggal 30 Oktober 2016 dan tinggal di keluarga Herman Nahak di desa Tuamese, distrik Biboki Anlelu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tengara Timur, ibu kota Kupang.

Selama 9 hari di NTT, banyak orang kumpul di tempat Yosep tinggal dan dia bercerita mengenai situasi di Papua, akhirnya banyak orang NTT yang mendengar cerita itu tertarik sehingga 13 orang menawarkan diri ikut Yosep ke Papua. Yosep tidak menolak tawaran mereka.

Pada tanggal 13 Oktober 2016, 13 orang bersedia ikut Yosep ke Papua. Mereka melapor ke kepala desa Tuamesa, tetapi kepala desa tidak berada di tempat, sehingga mereka melaporkan kepada sekretaris desa. Saat hendak ke pelabuhan, rupanya ada warga yang melapor ke kepala desa Tuamesa dan kepala desa melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga sekitar jam 04:00 WIT waktu mereka keluar dari desa Tuamesa dalam perjalanan ke Atapupu, sejumlah anggota polisi dan TNI menangkap Yosep beserta 13 orang tadi.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Mereka dibawa ke Kantor Polsek Biboki Anleu, kemudian digiring ke Polres Timur Tengah Utara. 13 orang ditahan selama 2 hari dan setelah diperiksa dipulangkan, sedangkan Yosep tetap ditahan di Polres.

Setelah diperiksa, Yosep dituduh melakukan human trafficking atau perdagangan manusia. Atas tuduhan itu, Yosep ditahan selama 130 hari (terhitung 13 Oktober 2016-10 Februari 2017) di Polres Timur Tengah Utara.

Sementara rencana dibebaskannya pada tanggal 10 Februari 2017 tidak terlaksana.

Akhirnya, kasus Yosep  dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kefamenanu Kabupaten Tengah Utara dan setelah bagaimana proses hukumnya, akhirnya Yosep sementara ini mendekap di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu, Provinsi Nusa Tengara Timur sebagai tahanan Kejaksaan.

Untuk saat ini sudah 62 hari, ketika dihitung dengan penahanan sebelumnya menjadi 192 hari.

Sementara dalam pemeriksaan, polisi memisahkan Yosep dan 13 orang NTT, namun menurut keterangan SHDRP jawaban yang diberikan Yosep dan 13 orang tersebut sama.

Yosep Paragaye perna dua kali mengajukan penangguhan, karena pendarahan luka kaki di bekas operasi, namun keterangan SHDRP, Kapolres setempat menolak dengan alasan bisa melarikan diri. Selama penahanan, keluarga Yosep dan pihak karyawan NTT, Papua serta perusahaan menghabiskan biaya perkara beruapa uang sebesar Rp128 juta.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

SHDRP mengakui biaya itu dikeluarga kepada pengacara, Pengadilan dan Kajaksaan, tetapi kasus tidak menemui kejelasan.

Yosep disidangkan dua kali, pertama pembacaan dakwaan (3 April 2017) dan dakwaannya Yosep diduga melakukan prakterk human trafficking. Sidang pertama Yosep minta eksepi (keberatan), sehingga sidang ditangguhkan. Sidang kedua pada tanggal 10 Arpil 2017 dan saudara Yosep membantah semua dakwaan karena tidak sesuai dengan fakta kejadian, sehingga sidang kembali ditangguhkan dan akan dilanjutkan pada 19 April 2017).

Pasal yang didakwa adalah pasal 2 junto, pasal 10 UU No.21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya, pada tanggal 3 April 2017 mahasiswa Papua di Jayapura yang tergabung dalam Solidaritas Hukum, HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua (SHDRP) melakukan aski demo ke Kantor Gubernur Provinsi Papua mendesak Pemprov Papua segera turun tangan membebaskan Yosep Paragaye. Selain itu tanggal 9 April 2017 rekan Yosep dari PT.Dongin Prabhawa Korindo Group gelar aksi serupa di depan PT.Dongin meminta Gubernur Papua dan Gubernur NTT terlibat membebaskan Yosep Paragaye.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaBlokir Lima Situs di Papua, Indonesia Dinilai Bungkam Ekspresi Maya Rakyat Papua
Artikel berikutnyaAlbum Lagu Kompilasi Reggae Papua Volume Dua Dilaunching