BeritaMasyarakat Yerisiam Desak Polres Nabire Proses PT. Hanjun Co

Masyarakat Yerisiam Desak Polres Nabire Proses PT. Hanjun Co

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aktivitas penambangan emas ilegal oleh PT Hanjun Co di bantaran Sungai Wami, perbatasan antara kabupaten Nabire dan Kaimana Provinsi Papua Barat, yang telah dilaporkan ke Polres Nabire pada 22 November 2016, hingga kini tak ada tindaklanjutnya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com, masyarakat Suku Yerisiam mendesak Polres Nabire segera tindaklanjuti laporan kasus dengan nomor LP/404-K/XI/2016/PAPUA/Res Nabire.

“Kami minta kepada Kapolres Nabire yang baru untuk segera merespon penyelidikan kasus tersebut. Karena ini sudah lima bulan sejak laporan polisi tanggal 22 November 2016 di Polres Nabire,” tulis Robertino Hanebora, sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua.

Dalam laporan polisi, PT. Hanjun Co dilaporkan sedang melakukan aktivitasnya tanpa dasar hukum. Pemilik ulayat suku Yerisiam Gua Kampung Sima, Nabire dan Suku Yerisiam Selatan, Kampung Erega, Kaimana, tak pernah tahu keberadaan perusahaan tersebut.

“Perusahaan masuk dan melakukan penambangan emas tanpa sepengetahuan pemilik ulayat dan tanpa pelepasan secara kolektif antara dua suku pemilik ulayat,” jelas Tino.

Baca Juga:  Mahasiswa Intan Jaya Sikapi Kasus Siswi SD Titigi Terkena Ledakan

Sayangnya, lanjut dia, Polres Nabire hingga kini belum memproses laporan terkait pertambangan ilegal itu.

“Kami waktu itu bikin laporan polisi karena aktivitas penambangannya tanpa ada ijin atau pelepasan kolektif dari pemilik ulayat di sana. Ironisnya lagi, aktivitasnya sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu, tanpa sepengetahuan kolektif pemilik ulayat,” jelasnya.

Menurut Tino, itu sudah bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Dimana, pasal 43, ayat 2 berbunyi: “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya”.

Bertentangan juga Perdasus 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat. Dimana, pasal 8, bagian (b) berbunyi: “Meminjamkan sebagian atau seluruh hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah dalam jangka waktu tertentu untuk dikelola oleh pihak lain dalam bentuk sewa menyewa atau bagi hasil atau bentuk lain yang disepakati bersama”.

Baca Juga:  BKSDA Papua Selamatkan 11 Ekor Cenderawasih dari Tangan Penyelundup

Aktivitas PT Hanjum juga dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dimana, pasal 37 bagian (b) berbunyi: Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh, Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Aneh, aktivitasnya tanpa ada ijin apapun dari instansi terkait baik provinsi maupun kabupaten,” ujar Hanebora.

Lebih lanjut ditegaskan, aktivitas perusahaan tersebut sudah sangat merugikan masyarakat pemilik ulayat. Sebab, secara sepihak mengeruk deposit emas tanpa mengantongi IUP, AMDAL dan semua administrasi serta ijin masyarakat adat.

“Sebenarnya kasus ini sudah direspon baik oleh AKBP Semmy Ronny Thabaa saat menjabat Kapolres Nabire. Desember 2016 sudah tahan salah seorang karyawan perusahaan, berinisial H untuk diminta keterangan. Pada Januari 2017, Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Helmy Tamaela, konfirmasi ke kami bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi, sekarang sudah kurang lebih lima bulan, terhitung tanggal melapor hingga saat ini, kasus tersebut belum jelas dan informasi pelimpahan ke kejaksaan juga belum ada. Jadi, kami pertanyakan sekaligus desak Polres Nabire supaya kasus ini segera diproses,” ungkapnya.

Baca Juga:  ULMWP Ajak Rakyat Papua Tidak Perjualbelikan Tanah dan Kekayaan Alam

Harapan masyarakat dua suku pemilik ulayat kepada Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya, lanjut Tino, harus segera tindaklanjuti kasus ini. Sebab hal itu sudah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 14 ayat 1 (g), yaitu: “Melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”.

Pengusaha berinisial A dari PT Hanjun Co, dilaporkan telah bekerja di bantaran Sungai Wami sejak tahun 2015. Lokasinya terletak di wilayah Wadioma dan Bebi, antara Distrik Yaro dan Yaur Kabupaten Nabire, di ulayat Suku Yerisiam, Kampung Sima, Nabire, Papua dan Suku Gua, Erega, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

REDAKSI

Print Friendly, PDF & Email

Terkini

Populer Minggu Ini:

TPNPB Akan Gelar Upacara Militer Peringati HUT Papua Merdeka

0
“Saya Sebby Sambom, Jubir TPNPB atas nama panglima tinggi dan atas nama Manajemen Komnas TPNPB menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh rakyat dan pejuang, dan lebih khusus kepada TPNPB di 36 Komando daerah pertahanan di seluruh tanah Papua bahwa 1 Desember merupakan hari di mana diumumkan embrio negara.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.

error: Content is protected !!