EditorialBerlebihan Curigai Jurnalis Internasional

Berlebihan Curigai Jurnalis Internasional

SUDAH bukan rahasia lagi bila selama ini media internasional sangat sulit mendapat ijin untuk melakukan tugas jurnalistik di Tanah Papua. Pemerintah Indonesia tidak mudah memberi ijin bagi pers asing. Beberapa jurnalis bahkan pernah dideportasi ke negara asal.

Sulitnya wartawan dari media luar negeri mendapat akses ke Tanah Papua selalu disoroti berbagai pihak. Dalam banyak kesempatan, bahkan di forum internasional, sorotan ini terus dialamatkan kepada Indonesia. Tetapi, sepertinya pemerintah tetap tidak ambil pusing.

Kita ketahui bersama bahwa pada awal 2016 lalu, Presiden Joko Widodo saat kunjungi Lembaga Pemasyarakatan Abepura, tegaskan sikapnya untuk ijinkan pers asing ke Tanah Papua untuk melakukan liputan. Janji membuka akses seluas-luasnya bagi media internasional, hingga kini belum juga diberlakukan. Antara janji dan realisasinya jauh panggang dari api.

Data dari Human Right Watch yang dirilis 26 April 2017, jurnalis asing sulit masuk ke Papua –Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Ini juga berlaku bagi jurnalis Indonesia.

HRW bahkan mengungkapkan fakta bahwa wartawan Papua secara khusus berhadapan dengan intimidasi, pelecehan dan kerap juga tindak kekerasan saat, selama atau sesudah meliput aksi demonstrasi damai maupun suatu kasus tertentu, seperti kasus korupsi, pelanggaran HAM, perampasan tanah, dan topik-topik sensitif lainnya.

Dari banyak kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Papua, dua kasus terakhir adalah penganiayaan terhadap Yance Wenda, reporter Koran Jubi dan tabloidjubi.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (1/5/2017). Ia dipukul oknum polisi tak jauh dari markas mereka saat ratusan massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digelandang usai ditangkap di sekretariatnya.

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Penganiayaan terhadap Yance Wenda terjadi dua hari jelang World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta. Indonesia adalah tuan rumah peringatan WPFD/Hari Kebebasan Pers se-dunia tahun 2017.

Tiga hari sebelumnya, Jumat (28/4/2017) terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tiga jurnalis televisi: Ricardo Hutahaean (Metro TV), Audi (Jaya TV), dan Mesak (TVRI), disekap, diancam dan dirampas kameranya dan diminta hapus isi liputan –berupa gambar jalannya sidang pelanggaran pidana Pilkada Tolikara di kantor Pengadilan Negeri Wamena.

Banyak tindakan demikian sudah dialami tidak sedikit jurnalis Indonesia. Beberapa jurnalis asing yang tiba di Papua pun bahkan lebih buruk nasibnya. Mereka diperlakukan berlebihan.

Kita masih ingat kisahnya Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dua wartawan asal Perancis. Ditangkap di Wamena dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Dihukum dan dideportasi ke negara asal. Sebuah catatan buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional.

Papua memang masih tertutup bagi media internasional. Benarlah pernyataan Phelim Kine, deputi direktur HRW untuk Asia, “Janji presiden Jokowi itu belum terealisasi, bahkan tidak ada tindak lanjut. Tidak pernah ada tindak lanjut berupa keputusan tertulis, sehingga ketika ada retorika untuk membuka Papua, media asing tetap tidak boleh masuk.”

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

Bahkan, lanjut Kine, “Mereka yang diijinkan masuk, mereka akan diawasi, bahkan dilecehkan, sehingga sulit melakukan reportase yang efektif.”

Karena itu wajarlah bila hanya sedikit liputan tentang Papua yang diekspos media asing. Media massa di Indonesia pun bahkan jarang publikasikan fakta sesungguhnya agar diketahui publik dan kemudian bisa menjadi masukan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan pembangunan.

Pembatasan akses pers asing ke West Papua sudah rutin diberitakan media internasional. Kritik kepada Indonesia pun sudah biasa. Sayangnya, ketika menjadi tuan rumah WPFD 2017, justru tidak singgung sedikitpun persoalan ini.

Sebuah pekerjaan rumah bagi Indonesia yang mestinya meyakinkan dunia bahwa negara ini layak sebagai platform bagi kebebasan pers. Nyatanya tidak. Dibicarakan di arena WPFD pun tidak. Katanya, ini urusan dalam negeri! Katanya, tidak perlu sampai dibahas di forum internasional! Katanya, bisa diselesaikan sendiri! Mana?

Padahal, dalam kampanye sebelumnya, soal kebebasan pers di Papua akan mendapat tempat di WPFD. Faktanya tidak terbukti. Aneh. Sementara pada ajang sama di Helsinki tahun lalu, isu Papua cukup ramai dibicarakan. Ia bahkan menjadi salah satu topik diskusi utama.

Lantaran soal kebebasan pers di Tanah Papua tidak mendapat tempat di WPFD selama empat hari (1-4/5/2017) yang dihelat UNESCO bersama Pemerintah Indonesia dan Dewan Pers di Balai Sidang Jakarta, “Papua Side Event” diadakan di Century Park Hotel, Jakarta, 30 April dan 2 Mei 2017. Tujuannya, kampanyekan pembukaan akses bagi jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua.

Baca Juga:  EDITORIAL: Pemilu, Money Politics dan Kinerja Legislatif

WPFD seakan tidak bermakna khususnya bagi tujuh kelompok pemerhati isu-isu HAM di Tanah Papua. Sebab mereka menilai, indikator kebebasan pers di Indonesia tidak jelas karena tidak diukur dari Papua.

Anehnya lagi ketika Delegasi Indonesia dalam sesi ke-27 Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rabu (3/5/2017), mengaku kepada para delegasi bahwa negara menjamin penuh kebebasan pers di Tanah Papua sejak adanya kebijakan pemerintah mencabut pembatasan bagi wartawan asing untuk kunjungi Papua.

Buktinya, sebut Menlu Retno L.P. Marsudi, pada tahun 2015 sudah 39 orang wartawan asing datang ke Papua. Kata dia, ini sebuah peningkatan luar biasa dari tahun sebelumnya. Lalu, sejak 2012 lalu ada sekitar 90 lembaga dan organisasi rakyat sipil internasional telah berkunjung ke Papua.

Pertanyaannya, apakah benar data-data ini? Entahlah. Di atas kertas dan di ujung lidah boleh saja klaim dengan gampangnya. Tetapi, bagaimana jika faktanya tidak benar?

Ya, maklumlah, Pemerintah memang sulit untuk jujur akui ketakutannya pada media internasional. Takut dipublikasikan satu dari sekian banyak ketidakbenaran yang terjadi dan diberlakukan pemerintah bersama aparatusnya di Tanah Papua. Dasarnya negara ini sudah terlalu berlebihan curigai Jurnalis Internasional! ***

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

0
“Menyimak video penyiksaan terhadap rakyat sipil Papua yang dilakukan oleh aparat TNI adalah suatu tindakan melanggar dan mencabik-cabik harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia,” ujar Mananwir Apolos Sroyer, melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.