BeritaWalhi Papua dan Foker LSM Minta Tunda Pemberian Ijin Baru Demi Selamatkan...

Walhi Papua dan Foker LSM Minta Tunda Pemberian Ijin Baru Demi Selamatkan Hutan Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Papua dan Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (Foker LSM) Papua menyatakan, penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut di Papua merupakan komitmen semua pihak dan bagian dari selamatkan hutan Papua.

Siaran pers dari Walhi Papua dan Foker LSM Papua pekan lalu, mengungkapkan banyaknya pengusulan izin baru pemanfaatan hutan dengan maksud melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut dalam rangka upaya penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi hutan di Indonesia.

Aiesh Rumbekwan, direktur Walhi Papua menjelaskan, upaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan ancaman pemanasan global bagi planet bumi dilakukan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Komitmen tersebut, kata dia, dilanjutkan di masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana pada pidatonya pada Conference of the Parties 21 UNFCCC di Paris, Perancis, 30 November 2015, presiden menyatakan, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dibawah business as usual pada tahun 2030 dan 41 persen dengan dukungan internasional.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

“Meskipun sudah ada kebijakan penundaan atau moratorium pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan dan lahan gambut, kenyataannya dalam periode moratorium tersebut di Tanah Papua tetap saja terjadi ekspansi industri ekstraktif yang cukup tinggi terutama perkebunan kelapa sawit,” ungkap Rumbekwan.

Dikatakan, tingginya ekspansi sawit di seluruh Tanah Papua menandai tiadanya konsistensi dan kepatuhan pemerintah baik pusat maupun daerah menjalankan kebijakan yang bahkan dikeluarkan oleh pemerintah sendiri, yaitu Inpres Nomor 6 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2015.

Rumbekwan menilai dikeluarkannya izin baru oleh pemerintah kepada industri ekstraktif terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dalam periode penundaan (moratorium) merupakan bentuk konspirasi politik ekonomi antara korporasi dan pemerintah dengan dalil peningkatan perekonomian.

“Apalagi dengan mengatasnamakan masyarakat adalah sesuatu yang prematur karena tidak ada kenyataannya selama ini,” ujarnya didampingi Marthin Patay dari Foker LSM Papua.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Menurut Decky Alexander Rumaropen, pimpinan Foker LSM Papua, hal itu telah terjadi di banyak tempat di Indonesia termasuk di Tanah Papua.

“Kita belajar dari pengalaman yang ada, contohnya di kabupaten Keerom, kita lihat apa yang terjadi antara PTPN II dengan masyarakat adat Arso,” kata Rumaropen.

Oleh karena itu, Walhi Papua dan Foker LSM Papua meminta pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat agar menghentikan pemberian rekomendasi bagi perusahaan (industri ekstraktif) yang ingin berinvestasi atau melakukan ekspansi di seluruh Tanah Papua.

“Karena pengalaman menunjukan bahwa kehadiran mereka tidak memberikan keuntungan apapun bagi masyarakat adat pemilik tanah dan kekayaan alam,” ujar Aiesh.

Ia membeberkan fakta selama ini justru sebaliknya, membabat habis potensi hutan yang menyebabkan degradasi dan deforestasi yang semakin tinggi, menimbulkan konflik berkepanjangan bagi masyarakat adat, dan bersekongkol dengan aparat negara melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan menghilangkan nyawa orang tidak bersalah.

Poin kedua, Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat serta seluruh Bupati/Walikota juga diminta agar melakukan upaya nyata melalui regulasi daerah dalam rangka penyelamatan manusia dan hutan Papua serta membangun kemitraan strategis dengan masyarakat bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua kedepan.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Selain itu, Gubernur provinsi Papua bersama instansi teknis terkait serta para pihak harus mendesak pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka implementasi Perdasus Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua.

Hal tersebut perlu lebih konkrit dalam mengakui hak masyarakat adat atas hutan di Papua dan sejalan dengan konteks budaya manusia Papua demi pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus dapat mengurangi degradasi dan deforestasi hutan yang semakin tinggi di Papua.

Di poin keempat pernyataan bersama, Gubernur provinsi Papua Barat beserta instansi teknis terkait diharapkan segera menghasilkan Perdasus sebagai pelaksana UU Otsus dalam kaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan untuk menjamin hak-hak masyarakat adat atas hutan di provinsi Papua Barat.

 

Pewarta: Harun Rumbarar

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

0
“Adapun korban sebanyak tujuh orang, dua diantaranya telah ditembak mati oleh pasukan kolonial yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz, dua orang yang ditembak mati adalah Namun Senik atau Afrika Heluka komandan operasi Batalyon WSM, Toni Wetapo atau Giban Wetapo, staf komandan operasi Batalyon WSM,” terangnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.