BeritaGema Demokrasi Kecam Tindakan Mendagri Sebarkan e-KTP Warga Negara

Gema Demokrasi Kecam Tindakan Mendagri Sebarkan e-KTP Warga Negara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tak terima tindakan Tjahjo Kumolo menyebarkan e-KTP seorang warga negara ke sebuah grup WhatsApp tidak lama ini, Presiden Joko Widodo didesak oleh berbagai kalangan untuk segera mencopot jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gerakan masyarakat untuk demokrasi (Gema Demokrasi) menyatakan, tindakan Tjahjo Kumolo tersebut sangat berbahaya bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, keselamatan dan keamanan pribadi warga negara dan keluarga, serta bahkan merupakan tindak kejahatan yang telah diatur di banyak undang-undang Negara Republik Indonesia.

Ditegaskan Gema Demokrasi dalam press release yang diterima redaksi suarapapua.com, tindakan Tjahjo Kumolo dianggap secara terang-terangan melanggar konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang tegas mengatur mengenai perlindungan hak pribadi.

“Tjahjo telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Mendagri telah melanggar hak atas privasi warga negara, yang merupakan hak asasi manusia,” tegas Asep Komarudin dari Gema Demokrasi melalui siaran pers tertanggal 11 Mei 2017.

Asep bersama Damar Juniarto dan Arfi Bambani juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan Tjahjo Kumolo.

Awal persoalan sebagaimana diberitakan berbagai media, Mendagri Tjahjo Kumolo mengonfirmasi telah menyebarkan e-KTP seorang warga negara ke grup WhatsApp Jurnalis. Mendagri mengancam akan mengejar warga negara tersebut dan mengakui telah melacak, mendata, dan menelisik aktivitas warga dan keluarganya.

Warga negara tersebut adalah seorang aktivis pembela demokrasi yang pada tanggal 9 Mei 2017 mengecam vonis terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikenakan pasal 156a KUHP tentang “penodaan agama” oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketika berorasi, dia mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan menyatakan, “Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.”

Mendagri kemudian merespons ekspresi warga negara ini dengan menggali data pribadi warga tersebut yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan menyebarkannya ke publik.

Atas tindakan tersebut, Gema Demokrasi juga mendesak Tjahjo Kumolo meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Selain itu, mendesak Presiden Jokowi dan para pembantunya untuk melindungi, menghormati dan menghargai hak konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi, bahkan tidak melakukan kriminalisasi ataupun tindakan represif atas pelaksanaan hak tersebut.

Sedangkan, kepada redaksi media, Gema Demokrasi menghimbau untuk tidak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik.

“Bagi yang telah telanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, kami himbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut,” pintanya.

Gema Demokrasi membeberkan beberapa peraturan yang mengatur larangan membuka data pribadi warga negara, antara lain UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3) menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28G: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia.”

UU Nomo 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 menyatakan bahwa hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 29 ayat 1: ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”

Pasal 30: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”

UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 ayat (1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara; ayat (2) Menteri sebagai penanggungjawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna; ayat (3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, Pasal 26 ayat (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan; ayat (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) poin c disebutkan: “Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.”

Pasal 32 ayat (1) melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 32 ayat (3) menyatakan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 48 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bab V Pasal 17 mengatur mengenai “Informasi yang Dikecualikan”. “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (g) informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.”

Lebih jauh, pelanggaran atas ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 UU yang sama, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 21ayat (1): “Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan: a. atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.”

Bahkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pernah memberikan peringatan tentang kerahasiaan data pribadi.

“Data e-KTP enggak diumbar ke publik, ada perlindungan rahasia data pribadi. Jadi, kalau data umum, kan, boleh untuk kantor pajak, misalnya, untuk kantor polisi juga boleh. Itu sesuai kebutuhan mereka. Kalau mereka buka rekening atau SIM, kan, harus dibuka datanya, tapi tidak diumbar untuk masyarakat. Itu dibuka untuk kepentingan personal sendiri, kalau ke rumah sakit untuk berobat, kan, datanya harus dibuka untuk kepentingan dia,” ujar Zudan.

Gema Demokrasi menilai Tjahjo Kumolo telah menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan melakukan kejahatan dengan menyebarluaskan data pribadi yang seharusnya dirahasiakan.

“Di sisi lain pemerintah seharusnya juga mengingat bahwa kritik terhadap pemerintah selaku pejabat publik dan kinerjanya adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dilindungi oleh Konstitusi, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Publik, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 tahun 2005,” ungkapnya.

Kritik sosial tersebut, tegas Gema Demokrasi, merupakan bagian dari hak warga negara atas kebebasan berpendapat dan berekpresi.

Dikemukakan, Tjahjo Kumolo juga harus ingat bahwa dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah mencabut Pasal 134, Pasal 136, serta Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bagaimana penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dan menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga dia tidak bisa mengatasnamakan Presiden,” tegas Gema Demokrasi sembari menyatakan, kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.

 

REDAKSI

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.