LP3BH Dukung Penghapusan Pasal Makar dalam KUHP

0
2668

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan lembaga yang sedang dimpimpinnya mendukung penghapusan pasal makar dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warinussy menjelaskan, pernyataan itu disampaikan untuk mendukung desakan dari delegasi Amerika Serikat dan Jerman pada sesi ke-27 Universal Periodic Review (UPR) pada Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa-Swiss (3/5/2017) agar Pemerintah Indonesia meninjau dan atau menghapus pasal-pasal makar (aanslag) dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata dia, LP3BH mendukung dihapuskannya pasal-pasal makar seperti 106, 108 dan 110 di dalam KUHP Indonesia adalah penting dan mendesak dewasa ini, demi menerobos segenap upaya pembatasan terhadap implementasi hak kebebasan berpendapat (freedom of speech), hak kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan hak kebebasan berserikat dan berkumpul (freedom of assembly) di Indonesia, khususnya di atas Tanah Papua.

“Ini didasari pada adanya jaminan hukum yang sudah diberikan dan diatur di dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena pemberlakuan pasal-pasal makar tersebut seharusnya ditinjau kembali dan disesuaikan dengan definisi aslinya dalam ilmu hukum pidana yaitu makar yang berarti aanslag (bahasa Belanda) yang berarti serangan,” katanya dalam siaran pers yang dikirim kepada suarapapua.com tidak lama ini.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Lanjut dia, “Tidak boleh lagi pasal makar tersebut dikenakan pada segenap aksi-aksi damai rakyat di Tanah Papua dalam konteks penyampaian pendapat (yang berbeda) di muka umum yang nyata-nyata dilindungi secara hukum dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum,” jelasnya.

ads

Warinussy juga mengatakan LP3BH juga telah terlibat dalam Tim Advokasi untuk Kebebasan Warga Negara yang beregerak di bidang HAM di Indonesia dengan mengajukan permohonan uji materil (judicial review) pada tanggal 21 Maret 2017 lalu di Mahkamah Konstitusi.

“Karena kami menilai pasal-pasal makar tersebut membuat kondisi kebebasan berekspresi dan tuntutan atas pelanggaran-pelanggaran HAM di Tanah Papua menjadi buruk. Bahkan ancaman pasal-pasal tersebut telah menghambat aktivitas pembelaan-pembelaan (advokasi) HAM yang dilakukan warga Papua sepanjang lebih dari 20 tahun terakhir ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Kata dia, tidak kurang dari para pembela HAM seperti advokat-advokat yang melakukan kerja-kerja dalam membela hak asasi dari para warga sipil di Tanah Papua yang dituduh dengan pasal-pasal makar tersebut, seringkali ikut mendapat ancaman serius baik secara psikis maupun fisik oleh negara melalui aparat keamanan dan intelijen Indonesia. Sehingga penghapusan dan atau pembatasan yang lebih jelas atas penerapan pasal-pasal makar tersebut semakin mendesak dan perlu sejak sekarang ini.

“Pasal yang jadi sasaran uji materil ini adalah pasal 104 KUH Pidana (makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden), pasal 106 KUH Pidana (makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia), pasal 107 KUH Pidana (makar dengan maksud menggulingkan pemerintah), pasal 108 KUH Pidana (pemberontakan) dan pasal 110 KUH Pidana (permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUH Pidana),” urainya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Para pemohon uji materil ini, kata Yan, terdiri dari Hans Wilson Wader (seorang mahasiswa yang dikriminalkan dengan pasal makar di Manokwari), Meki Elosak (petani yang divonis 8 tahun penjara karena dianggap makar), Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay (seorang warga sipil yang dituduh anggota kelompok bersenjata), Pastor John Jonga (seorang pastor di Wamena-Papua), Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, serta Yayasan Satu Keadilan.

Ia menambahkan, LP3BH Manokwari sependapat dengan para pemohon bahwa pasal-pasal makar tersebut menimbulkan banyak interpretasi (penafsiran) dan memicu terjadinya perbuatan sewenang-wenang dari penguasa melalui aparat keamanan (Polri dan TNI) apabila tidak diberi batasan yang jelas secara hukum.

“Ketiadaan batasan hukum yang jelas dapat senantiasa mengakibatkan hak politik warga negara menjadi taruhannya. Sehingga sebaiknya perbuatan makar (aanslag) tersebut dituangkan dalam definisi yang limitatif dan lebih jelas,” pungkas Warinussy.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKampus STK Touye Paa Paa Deiyai Resmikan Asrama untuk Mahasiswa
Artikel berikutnyaPembinaan Mental Rohani di Lapas Manokwari Terbatas