DPRD Keerom : Kasus Sawit Kami Sudah Dorong ke Provinsi

0
2719

KEEROM, SUARAPAPUA.com— Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten keerom (DPRD) memberikan tanggapan mengenai permasalahan tanah adat yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat adat di arso.

Syahabuddin SP Ketua DPRD Keerom memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaiakan aspirasi di tempat yang benar-benar sebagai ruang suara rakyat di Arso,  Kamis, (8 /6/2017) siang.

“Terkait hak ulayat masyarakat adat. Pertama, kami DPRD kabupaten Keerom sudah mendorong kepada pemerintah kabupaten sampai ke provinsi untuk mengambil langkah menyelesaiannya. Kemudian pemerintah menerjemahkan masalah ini dengan membentuk tim penyelesaian masalah hak ulayat. Dan kami juga sempat bertemu gubernur papua pada bulan maret lalu,” jelas Syahabuddin.

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

Pemerintah kabupaten Keerom berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini, namun ini butuh proses dan preosesnya saat ini sedang berlangsung.

“DPR itu bukan eksekutor, kita tidak bisa ambil langka-langka memutuskan. Akan tetapi kita akan mendorong pemerintah untuk menyelesaiakan masalah tersebut,” tandas Ketua DPRD Keerom.

ads

Servo Tuamis, Ketua dewan adat keerom, ketika di temui di sekretariat dewan adat di jalan trans papua kampung Dunumamoi mengatakan, pihaknya akan lakukan aksi lagi agar pemerintah sadar dengan keberadaan masyarakat adat.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Apapun yang terjadi, kami korban perampasan tanah adat akan terus melawan dan mengembalikan tanah adat kami yang sudah diganti dengan perkebuanan sawit,” tegas Tuamis dengan nada yang penuh kecewa.

Menurut servo, tanah yang dipakai oleh pemeritah untuk memasukkan pihak perusahaan dan transmigrasi ini ada di atas tanah masyarakat adat.

“Kami punya tanah itu 50.000 Ha. Jadi pemerintah wajib memenihi tuntutan kami,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Menurutnya, pelesapasan adat yang di lakukan oleh masyarakat kepada pihak perusahaan itu tidak sah, karna waktu itu semua orang tua tidak memiliki pendidikan dengan baik. Jadi banyak yang di tipu.

“Saya saksi mata dalam pelepasan itu saat tahun 1982 namun pada tahun 1985 kami mulai melakukan aksi protes sampai hari ini. jadi pemerintah jangan mengulur – ulur waktu dan membiarkan kami hidup menderita. Sudah cukup perusahaan tipu di atas tipu,” tandas servo.

 

Pewarta: Harun Rumbarar

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPapuan Voices Akan Gelar Festival Film Papua Pertama di Papua
Artikel berikutnyaMasyarakat Palang Kantor Bupati Keerom