BeritaRUU Perkelapasawitan Ancam Masyarakat Adat Papua

RUU Perkelapasawitan Ancam Masyarakat Adat Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan yang telah digodok oleh pemerintah pusat, menjadi ancaman bagi masyarakat di seluruh Indonesia dan khususnya di Tanah Papua.

Hal itu mendapat kritikan dari berbagai pihak. Koalisi Peduli Korban Investasi di Papua, misalnya, menegaskan adanya penolakan RUU Perkelapasawitan itu karena sama sekali tidak efektif dan tidak menguntungkan orang Papua dan terlebih khusus korban investasi.

Dalam jumpa pers di kantor Dewan Adat Papua, Abepura, Jayapura, Kamis (13/7/2017), John NR Gobai selaku koordinator KPKIP menyampaikan keberatannya terkait RUU yang sementara didorong oleh pemerintah dalam hal ini DPR-RI dan pemerintah pusat pada Januari 2017 lalu.

“Saya menilai RUU Perkelapasawitan itu buang-buang biaya saja. RUU itu tidak menguntungkan masyarakat adat, melainkan menguntungkan pihak investor dan pemerintah,” ujar John kepada wartawan.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

John menyebut ada banyak hal yang mengganjal dari RUU tersebut. Seperti, perusahaan perkelapasawitan akan diberikan kemudahan pajak penghasilan, pembebasan atau keringanan bea dan cukai serta keringanan pajak bumi dan bangunan.

“Ini sangat tidak adil, bagaimana dengan nasib masyarakat adat dan bagaimana dengan tanah serta hutan yang dirampas oleh perusahaan, tidak mendapat kemudahan dari pemerintah,” tutur ketua Dewan Adat Paniyai.

Koalisi juga menanyakan bagaimana nasib korban sawit. Seperti di Arso, Nabire, dan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke yang hingga kini masih menjadi pergumulan masyarakat adat.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Koalisi menilai perlindungan hak Masyarakat Adat Papua dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 hanya menjadi lembar coretan pemerintah tanpa implementasi.

Di kesempatan sama, Sambena Inggeruhi, juru bicara masyarakat suku Yerisiam Gua Nabire, menegaskan sikap sama. Kata dia, masyarakat pada dasarnya sangat menolak RUU yang sedang digarap oleh pemerintah dan menolak juga semua bentuk perusahaan yang ada di Papua.

“Kepentingan siapa RUU itu? Apa manfaatnya bagi kami masyarakat adat? Sedangkan isinya saja lebih kepada melegalkan investasi dan perusahaan yang ilegal di Papua,” ujar Inggeruhi.

Pernyataan Sikap

Koalisi Peduli Korban Investasi di Papua, yang terdiri dari John NR Gobai (Dewan Adat Meepago), Simon Patirajawane (LBH Papua), Sambena Inggeruhi (Masyarakat Adat Suku Yerisiam Gua), Yuliana Langowuyo (KPKC Fransiskan Papua), Fien Yarangga (TIKI Papua), Servo Tuamis (Dewan Adat Keerom), Fredie Okoserai (Yapemasda Papua), menyampaikan tiga pernyataan sikap.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Pertama, meminta kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat agar menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan yang diduga kuat titipan para pengusaha sawit demi kepentingan bisnisnya.

Kedua, mendesak Pemerintah Pusat, Pemprov Papua untuk serius menyelesaikan tuntutan masyarakat Adat Keerom dan suku Yerisiam Gua Nabire, serta suku Marind Anim di Merauke.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk menterjemahkan prinsip FPIC dalam sebuah regulasi agar dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam perlindungan hak masyarakat adat.

 

Pewarta: Harun Rumbarar

Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

0
“Untuk distrik Tomosiga, perekaman akan dipusatkan di Kampung Bigasiga. Sedangkan untuk Ugimba akan dilakukan di Ugimba jika memungkinkan. Lalu distrik Homeyo perekaman data penduduk akan dilakukan di Kampung Jombandoga dan Kampung Maya,” kata Nambagani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.