Tanah PapuaSaireriDalam Waktu Dekat Dinas Pendidikan Nabire Pantau Dana BOS

Dalam Waktu Dekat Dinas Pendidikan Nabire Pantau Dana BOS

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Nabire akan dipantau terutama penyerapannya sudah sesuai aturan atau tidak.

Victor Tebai, sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, mengatakan bahwa meskipun selama ini laporannya sudah disampaikan oleh setiap sekolah sebagai penerima dan pengelola dana BOS, pihaknya akan melihat langsung hasilnya di lapangan.

“Memang benar, selama ini laporannya bagus-bagus. Kami biasa terima laporan dari sekolah. Tetapi, kami belum tahu bagaimana kenyataannya di lapangan. Ini harus kami pantau semua, apakah penggunaannya sudah sesuai peruntukan atau tidak. Dalam waktu dekat kami akan turun ke sekolah-sekolah,” tutur Tebai, tidak lama ini di Nabire.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Dijelaskan, BOS merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Lanjut Tebai, dalam proses pencairannya, dana masuk ke rekening sekolah. “Dananya langsung dikirim ke rekeningnya sekolah. Jadi, mereka terima dan pakai. Tetapi, penggunaannya apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan rencana kegiatan sekolah atau tidak, itu yang harus kami pastikan,” tuturnya.

Kewajiban kepala sekolah bersama dewan guru, lanjut dia, dana BOS dapat diatur dengan baik sesuai perencanaan dan kebutuhan. “Misalnya, kebutuhan sekolah yang bisa ditangani sendiri, ya tidak perlu tunggu dana besar dari pemerintah. Bisa bisa diatur dengan dana BOS,” kata Tebai.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Pemerintah menurutnya, menangani pekerjaan yang besar, misalnya ruang kelas belajar, pagar dan lainnya. Jika hanya mau ganti satu lembar keramik atau satu lembar daun seng, tegas dia, itu tanggung jawab sekolah. Terkecuali semuanya rusak, bisa dilaporkan ke pemerintah daerah melalui pihak dinas.

Untuk itu, kepala sekolah dihimbau agar dana BOS dapat digunakan dengan baik sesuai petunjuk teknis berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/106/SJ dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2017.

“Harus transparan kepada semua guru, karena ini bukan dana milik kepala sekolah. Jangan salah paham, dana BOS bukan milik satu oknum tertentu,” tegas Tebai.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Hal ini perlu ditegaskan karena diakuinya sudah banyak keluhan tentang penggunaan dana BOS yang tidak sesuai perencanaan, kebutuhan, tidak transparan. Bahkan ada laporan, dana BOS “habis” tanpa ada kejelasan penggunaannya.

“Ada banyak soal, keluhan, dan lain-lain. Makanya, kami dari Dinas Pendidikan sedang berkoordinasi untuk turun ke sekolah-sekolah dan nanti pengawasannya akan diperkuat,” ujar Tebai sembari mengharapkan keterlibatan orang tua murid dalam hal ini Komite Sekolah dalam mengawal penggunaan dana BOS.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.