Nasional & DuniaKomnas HAM Lemah, Kasus HAM Papua Harus ke Internasional

Komnas HAM Lemah, Kasus HAM Papua Harus ke Internasional

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com Tak ada harapan untuk proses penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua oleh Pemerintah Indonesia, sebaiknya didorong melalui mekanisme hukum internasional.

Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela HAM di Tanah Papua yang berdomisili di Manokwari, mengungkapkan hal itu sebagai satu wacana untuk dapat diperjuangkan apalagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sangat terbatas kewenangannya.

“Saya mendesak penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia yang diduga keras melibatkan negara melalui aparat keamanan dari TNI dan Polri sepanjang lebih dari 50 tahun ini segera didorong untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional di bawah pengawasan Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations General Assembly) yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat,” ungkapnya melalui siaran pers dari Manokwari.

Peraih “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada ini menyampaikan alasan logis.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Karena harapan untuk persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua untuk diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Lanjut Yan, apalagi dengan posisi Komnas HAM RI dengan kewenangannya yang sangat terbatas di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kewenangan Komnas HAM di dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM hanya sebagai penyelidik semata,” beber direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Karena itu, lanjut dia, Komnas HAM tidak memiliki legitimasi hukum yang cukup kuat untuk mendesak dan memastikan bahwa sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang berat dapat dibawa dan diadili di pengadilan HAM yang adil dan bebas serta imparsial.

“Ini disebabkan karena segenap hasil penyelidikan Komnas HAM masih akan diperiksa dan disidik ulang oleh lembaga lain semacam Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan “super” yaitu sebagai penyidik dan sekaligus sebagai penuntut umum dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat secara hukum,” urainya.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Oleh sebab itu, harapan bagi rakyat Papua, khususnya Orang Asli papua (OAP) sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM di bawah yuridiksi negara Indonesia sangat sulit dan akan tidak mungkin dicapai hingga jangka waktu lebih dari 10 tahun ke depan.

Berdasarkan kondisi keterbatasan kewenangan pada Komnas HAM dan tiadanya komitmen politik yang jelas dari Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dewasa ini, Warinussy menyebut “go international” adalah solusinya.

“Salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh rakyat Papua adalah membawa persoalan pelanggaran HAM yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua serta membawa korban jiwa dan harta benda para rakyat Papua ke jalur internasional di bawah pengawasan Majelis Umum PBB,” tegasnya.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Dalam rangka itu, LP3BH Manokwari menghimbau kepada segenap komponen masyarakat sipil di Tanah Papua, termasuk lembaga keagamaan (gereja) dan organisasi masyarakat sipil (LSM) serta mahasiswa dan pemuda bahkan kelompok resisten untuk bersama mendorong langkah penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua melalui mekanisme hukum internasional sebagaimana diatur dalam Statuta Roma Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 6 mengatur tentang Genocide/Pemusnahan Etnis, Pasal 7 adalah Kejahatan terhadap kemanusiaan. Dua inti kejahatan internasional lainnya yakni kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Dalam Statuta Roma, jurisdiksi pengadilan terbatas pada kejahatan yang oleh seluruh masyarakat internasional dianggap paling serius. Ini pengadilan pidana internasional.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.