Tanah PapuaDomberaiIsu Pindahkan Ibu Kota Kabupaten Maybrat, Momao: Tetap di Kumurkek!

Isu Pindahkan Ibu Kota Kabupaten Maybrat, Momao: Tetap di Kumurkek!

KUMURKEK/MAYBRAT, SUARAPAPUA.com — “Penetapan Kumurkek sebagai ibu kota kabupaten Maybrat adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Maybrat, pasal 7. Itu sudah harga mati, tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun untuk pindahkan ke tempat lain”.

Penegasan ini dikemukakan Sefnat Momao, tokoh intelektual Aifat Raya, menjawab suarapapua.com melalui telepon seluler dari Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Kata Sefnat, informasi sudah beredar di tengah kalangan masyarakat Maybrat maupun Sorong Raya bahwa ada sekelompok orang yang hendak pindahkan pusat penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Maybrat yang beribukota di Kumurkek ke Ayamaru.

“Sekali lagi, ibu kota kabupaten Maybrat di Kumurkek itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009. Jadi, kalau ada oknum yang mengklaim bahwa akan diberlakukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66, tetapi Mendagri sudah menolaknya walaupun ada surat dari Menko Polhukam bahwa ibu kota Maybrat dipindahkan ke Ayamaru,” tegasnya.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Ia menyatakan, ibukota kabupaten Maybrat di Kumurkek merupakan amanah undang-undang yang tak perlu dipersoalkan lagi. “Mendagri sudah menolak surat dari Menko Polhukam tahun 2016 lalu. Mendagri berpegang pada kesepakatan bersama mantan bupati Karel Murafer, SH, MA dan Dirjen Otda, pemerintah provinsi Papua Barat, sebab pemindahan ibu kota tidak menyelesaikan masalah, tetapi hadirnya Maybrat sebagai solusinya,” tutur Sefnat.

Jika ada oknum yang berusaha pindahkan ibu kota kabupaten Maybrat ke Ayamaru, tegas dia, pendukung dari Sagrim-Kocu (Sako) di Aifat Raya, 100 persen bertanggungjawab atas pemindahan ibu kota terhadap perjuangan seluruh orang Aifat menghadirkan kabupaten Maybrat yang beribukota di Kumurkek.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

“Silahkan kelompok tertentu berupaya pindahkan ibu kota ke Ayamaru. Tetapi pendukung Sako di Aifat Raya harus bertanggungjawab 100 persen atas kata-kata saat kampanye bahwa pasangan Sako bila terpilih dan menang dalam Pilkada 2017, maka tetap melaksanakan pemerintahan di Faitmayaf,” tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Maybrat periode 2009-2014.

Lanjut Sefnat, kalau bupati terpilih melaksanakan tugas pemerintahan di Kumurkek dan menggantikan pejabat Karel-Yance (Karya) silahkan saja, karena itu kewenangan pejabat daerah, asalkan ibukota kabupaten Maybrat tetap di Kumurkek.

Salah satu tokoh yang memperjuangkan kembalinya ibukota dari Ayamaru ke Kumurkek ini ingatkan, memindahkan ibu kota bukan meminimalisir masalah, melainkan justru menambah masalah baru.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Pejabat maupun intelektual di daerah bukan hadir sebagai pemicu, tetapi hadir sebagai pemberi solusi demi pembangunan, keamanan dan kenyamanan warga masyarakat di daerah. Kalau perilaku seperti itu berarti bagian dari merancang kejahatan yang akan mendatangkan korban adalah masyarakat,” ungkapnya.

Sefnat minta kepada tim kerja Sako yang berusaha pindahkan ibu kota Maybrat ke Ayamaru bisa bertanggungjawab kepada seluruh masyarakat Aifat Raya. Sebab, kata dia, perjuangan kabupaten Maybrat dengan ibu kota di Kumurkek adalah hak sulung perjuangan orang Aifat dan tidak dari siapa-siapa.

 

Pewarta: Engel Semunya
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.