Serang Warga Sipil dengan Senjata, Uskup Saklil: Itu Pengkhianatan Terhadap Negara

0
2899
Uskup keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr dalam satu kesempatan mengunjungi umat Paroki Santo Mikhael, Bilogai tahun 2016. (Arnold Belau - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Uskup Keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr, menyatakan apapun alasannya tanpa diberi kewenangan oleh negara ataupun jika negara tidak dalam keadaan darurat, maka seorang anggota TNI/Polri tidak berhak menggunakan peralatan negara untuk menyerang warga masyarakat sipil.

Hal ini ditegaskan Uskup Saklil menanggapai peristiwa penembakan terhadap warga sipil di kampung Oneibo, Deiyai pada 1 Agustus lalu oleh aparat Polisi dan Brimob dari Polsek Tigi.

Uskup menegaskan, apapun alasannya, menyerang warga sipil dengan menggunakan alat negara sudah tentu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tanpa diberi kewenangan oleh negara ataupun jika negara tidak dalam keadaan darurat, maka seorang anggota TNI/Polri TIDAK BERHAK menggunakan peralatan perang yang dipercayakan oleh negara untuk menyerang warga masyarakat sipil,” tegasnya pada Sabtu (5/8/2017) dari Timika, Papua.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Lanjut Uskup, “Penyalahgunaan kewenangan ini mesti dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan serentak merupakan pembangkangan terhadap intitusi TNI/Polri.”

ads

Baca: Uskup Timika: Aparat Indonesia Masih Terus Praktekkan Kejahatan di Papua

Dengan kekerasan bersenjata dan secara khusus atas kasus penembakan masyarakat sipil di Oneibo, Kabupaten Deiyai, maka Gereja Katolik Keuskupan Timika menyatakan sikap:

Pertama, Mengecam dan mengutuk semua bentuk tindak kekerasan terhadap kemanusiaan, terutama kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kedua, Mengecam dan mengutuk semua bentuk tindak kekerasan terhadap kemanusiaan yang menggunakan alat negara untuk menyerang dan menghilangkan nyawa warga masyarakat sipil.

Ketiga, Meminta dengan hormat kepada semua lembaga penegak hukum, agar segera menangkap, menahan dan memproses para pelaku penembakan secara terbuka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Keempat, Dan jika kejahatan para pelaku penembakan memenuhi unsur-unsur, syarat dan kategori Pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka pelakunya harus diseret ke pengadilan Hak Azasi Manusia, dihukum dengan tuntutan maksimal dan dipecat dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, berjaga, bersabar dan memantau kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan bersenjata, secara khusus kasus penembakan 1 Agustus 2017 di Deiyai secara tuntas dengan cara yang bermartabat, transparan, yuridis dan tanpa pandang bulu.

Keenam, Meminta semua pihak, terutama warga sipil, untuk selalu mengedepankan cara damai dalam menyelesaikan aneka persoalan dalam kehidupan bersama.

Selain itu, Uskup keuskupan Timika juga memberikan rekomendasi kepada para petinggi dan pengambil kebijakan di Papua, antara lain gubernur Papua, Kapolda Papua, Komnas HAM dan DPR Papua.

Baca Juga:  Hilang 17 Hari, Anggota Panwaslu Mimika Timur Jauh Ditemukan di Potowaiburu

Dan secara khusus kami juga memberikan rekomendasi kepada:

  1. GUBERNUR PAPUA untuk berdiri kokoh membela kepentingan rakyat dengan mengevaluasi kembali penempatan anggota TNI dan Polri yang jumlahnya melebihi warga sipil.
  2. KAPOLDA PAPUA sebagai ksatria penegak hukum untuk menangkap, menahan dan memproses secara hukum semua anggota Polri yang terlibat dalam tindakan penembakan warga sipil di Oneibo, Kabupaten Deiyai.
  3. KOMNAS HAM untuk segera melakukan investigasi yang baik, benar, independen dan obyektif.
  4. DPRP untuk menghasilkan produk hukum yang menjamin kelangsungan hidup warga masyarakat sipil dan secara khusus terhadap Orang Asli Papua.

“Demikian pernyataan sikap kami, semoga Hak Asasi dan Martabat Manusia di Tanah Papua, dihormati dan dihargai selayaknya sebagai Citra Allah yang luhur,” tulisnya.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaUskup Timika: Aparat Indonesia Masih Terus Praktekkan Kejahatan di Papua
Artikel berikutnyaLP3BH Duga Tragedi Berdarah di Oneibo Deiyai Pelanggaran HAM Berat