Setda Kab. Maybrat Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi ASN

0
7016

MAYBRAT-PAPUA BARAT, SUARA PAPUA.com– Bagian hukum Setda kabupaten Maybrat melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, (9/8/2017) di lingkungan pemerintahan kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Acara ini dibuka penjabat bupati yang diwakili asisiten 1 bidang pemerintahan, Drs. Petrus Atanay yang dihadiri pimpinan SKPD, Kapolsek Aifat dan kepala-kepala disitrik se-wilayah pemerintah kabupaten Maybrat.

Penjabat bupati dalam sambutannya yang dibacakan asisiten I mengatakan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah yang telah mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maupun peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah.

Dalam penyelenggaran pemerintahan produk hukum daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana pemerintahan mulai dari proses penyusunan sampai pada pelaksanaanya. Karena sebagai produk hukum yang sangat pokok dan sekaligus sebagai acuan dalam penyelenggaraa pemerintahan di daerah.

“Dan produk hukum itu pun memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga penerapannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

ads

Menurutnya peraturan daerah kabupaten Maybrat Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian, peredaran minuman alkohol/minuman keras (Miras) dan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah merupakan produk hukum daerah yang telah dirancang dan disusun bahkan telah ditetapkan menjadi Perda karena perintah UU dimana dalam pasal 209 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 3 peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai dasar pembentukan organisasi perangkat daerah di kabupaten Maybrat yaitu Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.

“Pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2016. Berjalan sesuai prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien pembagian habis tugas, tentang kendali, tata kerja, fleksibilitas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah,” terangnya.

Selain itu, ia menambahkan, pembentukan perangkat daerah ada urusan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahaan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Dimana mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah sesuai besaran beban tugas urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah.

“Penataan organisasi perangkat daerah untuk tingkat kabupaten/kota di provinsi Papua Barat baru tiga (3) daerah yang te`lah mendapat persetujuan menteri dalam negeri yaitu pemerintah kota Sorong, pemerintah kabupaten Maybrat dan pemerintahan kabupaten Sorong Selatan.

Dia berharap dengan kegiatan ini, peserta menerima dan memahami adanya produk-produk hukum yang sudah ditetapkan didaerah ini demi kepentingan dan kebutuhan daerah. Sehingga setiap SKPD wajib melaksanakannya untuk kamjuan dan kesejahteraan masyarakat didaerah ini.

Selain itu, kabag hukum kabupaten Maybrat, Yulianus Way, mengutarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dilakukan bagi para ASN agar lebih mengerti dan memahami tentang produk hukum yang dikeluarkan Pemda Maybrat sebagai acuan dalam penyelenggaran pemerintahan.

“Rencana kami akan melakukan sosilisasi Perda yang disetujui Menteri dalam Negeri (Mendagri) yaitu Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran minuman beralkohol sekaligus penyuluhan hukum tentang pengaruh minuman keras terhadap keamanan dan ketrtiban masyarakat di kabupaten Maybrat,” terangnya.

Yulianus mengatakan setelah dilakukan sosialisasi secara baik dan menyeluruh untuk seluruh wilayah di kabupaten Maybrat selanjutnya ada proses tindakan baik itu berupa pos-pos penjagaan dan pantau pergerakan penjual, pembeli dan lainnya.

“Kalau tidak melakukan pencegahan bagaimana masa depan anak-anak Maybrat, sebaiknya sebagai orang Maybrat bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak ini. Kalau sering mengkomsumsi Miras berarti masa depan tidak diharapkan lagi, karena dampaknya pada pendidikan, kesehatan, kehidupan sosial, keamanan dan keluarganya,” tuturnya.

Pewarta: Engel Semunya

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaSuara Papua Hadirkan Rubrik Berita Berbahasa Inggris
Artikel berikutnyaRespect Indigenous Papuans’ Rights and Protect the Spaces which Provide Indigenous Livelihoods