Pengusaha Non Papua Kuasai Pengerjaan Infrastruktur di Papua

0
3486

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pembangunan ekonomi Papua yang digalakkan oleh Presiden Jokowi lewat peningkatan infrastruktur fisik di seluruh Tanah Papua berupa pembangunan jalan raya, jembatan, pelabuhan laut, bandara dan bangunan-bangunan publik lainnya  menyimpan ceritera pahit tersendiri bagi pengusaha asli Papua.

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum PT. Urampi Indahpratama. PT. Urampi Indahpratama menjadi korban dari pengusaha-pengusaha non Papua dalam melakukan proses tender proyek-royek yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Salah satu tim kuasa hukum PT. Urampi Indahpratama, David Maturbongs menjelaskan, yang menjadi kenyataan bahwa semua pekerjaan dimaksud di atas yang beromzet milyaran rupiah itu, mayoritas dimonopoli oleh pengusaha pendatang, termasuk perusahaan-perusahaan dari luar Papua.

“Provinsi Papua yang wilayah amat luas ini, hanya memiliki sekitar 3 orang pengusaha asli Papua yang jika beruntung, bisa mendapat bagian dan turut mengerjakan proyek-proyek berskala besar tersebut. Pertanyaannya, apakah benar ada pengembangan ekonomi orang asli Papua?,” tanya David didampingi tim kuasa hukum dan pimpinan perusahaan PT Urampi Indahpratama di Abepura, pada Senin (14/8/2017) pekan kemarin di Abepura.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Disebutkan, contoh kasus, pekerjaan pembangunan pelabuhan laut di beberapa kabupaten di Papua bahkan Papua Barat, pengerjaannya dikuasai oleh segelintir perusahaan dari luar Papua.

ads

Katanya, bahkan ada indikasi bahwa segelintir perusahaan tersebut berasal dari satu group atau holding dengan pemilik yang sama.

Salah satu korban dari permainan monopoli proyek macam ini telah dialami oleh PT Urampi Indahpratama, sebuah perusahaan kontraktor yang dimiliki oleh pengusaha asli Papua dan berpusat di Jayapura, yang telah dikalahkan secara tidak fair dalam tender pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Serui, sumber dana APBN Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

“Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, PT Urampi Indahpratama melawan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Perhubungan Jayapura,” katanya.

Frederika Korain, yang juga kuasa huum PT Urampi Indahpratama mempertanyakan, bahwa Otonomi Khusus Papua katanya memprioritaskan pemberdayaan bagi orang asli Papua di berbagai bidang, dalam hal ini di bidang ekonomi.

“Itu hanyalah pidato di atas kertas, karena di lapangan UU Otsus sama sekali tidak bergigi,” tegasnya.

“Dalam kasus tender pelabuhan laut Serui di atas, sekalipun PT Urampi merupakan perusahaan milik orang Papua yang telah memiliki pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur selama puluhan tahun, memiliki tenaga terampil, peralatan yang memadai, jaringan dan modal usaha yang kuat. Hal ini tidak menjadi jaminan untuk diprioritaskan di dalam proses tender tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Sekalipun, kata Korain, pekerjaan-pekerjaan tersebut bertempat di Papua dan tender dilakukan secara elektronik, terasa bagaimana kuatnya mafia proyek bermain, dengan jaringan mereka yang begitu kuat dari pusat hingga ke Papua.

“Ini memungkinkan para mafia bermain bebas menginjak pengusaha asli Papua. Mafia pengusaha didukung kuat oleh pejabat pemerintah, disinilah letak lading subur korupsi yang menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang rendah di Tanah Papua,” tambahnya.

Menurutnya, ini sangat disayangkan bahwa pejabat tertentu di dalam lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten di Papua telah ikut terlibat di dalam permainan jahat ini,kemudian melupakan hak-hak dasar masyarakat Papua.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMahasiswa Papua Dipaksa Pasang Lambang Negara di Asrama Papua Semarang
Artikel berikutnya100 People Were Arrested in Action to Reject The New York Agreement