YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Yahukimo gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I dan II pada hari Senin 21 Agustus 2017 bertempat di Gedung DPRD.
Mari Mirin, ketua DPRD Yahukimo dalam sambutannya mengatakan, untuk masa persidangan I dan II resmi dibuka karena kehadiran anggota DPRD menjamin untuk selenggarakan sidang.
“Untuk itu saya resmi buka kegiatan masa persidangan I dan II atas kehadiran 28 anggota dewan kabupaten Yahukimo. Selanjutnya kita akan ikuti persidangan mulai pembukaan hingga selesai tanggal 28,” kata Mirin.
Menurut Mirin, berdasarkan kehadiran 28 anggota dewan, sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan sidang. Karena dalam tata cara persidangan maupun UU sudah menjamin.
“Kita akan melaksanakan sidang selama beberapa hari ke depan untuk fokuskan perubahan APBD tahun 2017. Saya selaku pimpinan dewan juga ucapkan terima kasih kepada bapak bupati dan wakil selaku pemerintah yang menyurati DPRD untuk laksanakan sidang ini,” katanya.
Bupati Yahukimo, Abock Busup mengatakan, selaku kepala pemerintahan mengakui luasnya wilayah kabupaten dengan populasi penduduk yang banyak serta jumlah distrik dan kampung yang banyak dengan topografinya yang sulit dijangkau. Jumlah aparaturnya pun banyak, dibanding dengan kabupaten lain.
“Dengan begitu menuntut kita untuk mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam memimpin kabupaten Yahukimo,” ujarnya.
Di Kabupaten Yahukimo terdapat 517 kampung, 1 kelurahan dan 51 distrik.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau