Tanah PapuaBomberaiPemkab Maybrat Bayar 1 Miliar Bagi Rumah Warga

Pemkab Maybrat Bayar 1 Miliar Bagi Rumah Warga

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com — Pemerintah daerah kabupaten Maybrat membayar 1 Miliar rupiah bagi 28 rumah warga masyarakat di Kumurkek dalam 2 tahun yaitu tahun 2015-2016 dan 2016-2017.

Agustinus Saa, sekretasi daerah (Sekda) kabupaten Maybrat, mengatakan, anggaran tersebut dikucurkan pemerintah daerah saat pemindahan ibu kota ke Kumurkek tahun 2015, sehingga pemerintah menginventarisir rumah-rumah masyarakat yang dianggap layak dijadikan kantor.

“Ada 28 rumah warga masyarakat dipakai sebagai kantor SKPD mulai masuk kerja bulan Mei 2015 sampai saat ini. Pada tahun 2015-2016 dibayar 1 Miliar, dan tahun 2016-2017 juga 1 Miliar,” kata Agustinus kepada suarapapua.com usai memberi arahan kepada warga yang menerima pembayaran rumah yang dikontrak untuk kantor pada Selasa (29/8/2017).
Sekda menjelaskan, sebagian besar kantor pindah ke Vaitmayaf, sebagian yang belum.

“Kita akan membangun kantor secara bertahap dan rumah warga yang dikontrak akan dikembalikan kepada pemilik,” tuturnya.

Menurut Sekda, pembayaran rumah warga berkisar dari 50 juta sampai 15 juta itu sesuai tipe rumah. “Pembayaran juga sesuai tipe rumah yang ditempati dinas besar maupun kecil,” kata Agustinus.

Dengan uang tersebut warga bisa bangun rumah yang baru, karena ini ibu kota kabupaten Maybrat, tentunya ikut menata wajah kota dengan rumah yang bagus dan bisa menarik orang yang datang berkarya di Kumurkek bisa sewa maupun kontrak lagi.

Pewarta: Engel Semunya
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

0
“Menyimak video penyiksaan terhadap rakyat sipil Papua yang dilakukan oleh aparat TNI adalah suatu tindakan melanggar dan mencabik-cabik harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia,” ujar Mananwir Apolos Sroyer, melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.