Theo Hesegem: Saya Diancam Karena Surat Kemenkumham ke Pangdam XVII Cenderawasih

0
4929

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Theo Hesegem, ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua mengakui, siang tadi, Selasa (29/8/2017) di Wamena melalui telepon seluler, dirinya mendapat ancaman dari Dandim 1702 Jayawijaya, Letkol Inf Lukas Sadipun.

Ancaman tersebut dialamatkan kepada Theo Hesegem lantaran surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dengan Nomor HAM2-HA.01.02-227, perihal Perwira Angkatan Darat menyiksa Niko Hisage penduduk asli Papua, yang dialamatkan kepada Pangdam Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih dan Kepala Kepolisian Resort Jayawijaya.

“Surat dari Kementerian itu saya teruskan ke teman-teman, lalu saya juga kirim lewat WA (WhatsApp) ke pak Dandim (1702 Jayawijaya). Lalu pak Dandim telepon saya tiga kali, karena saya di atas motor yang ketiga kali sekitar jam 11 pak Dandim teror saya dan mengancam,” kata Theo menceritakan kronologis ancaman yang diterimanya kepada suarapapua.com via telepon dari Wamena, Selasa (29/8/2017).

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

“Pak Dandim bilang, pak Theo kirim surat ke saya itu untuk apa? Kenapa kirim ke saya? Terus HAM itu apa? Tetapi saya tidak mau menjelaskan karena saya masih ada di luar dan tidak etis bicara di telepon. Kemudian, Dandim bilang surat itu membuat saya ganas, nanti pak Theo berurusan dengan saya, baru terakhir dia bilang terima kasih Tuhan Yesus memberkati. Saya hanya mendengar saja,” kata Theo.

Theo menganggap, surat itu resmi dari Kementerian Republik Indonesia dan harus diklarifikasi, sehingga ia meneruskannya kepada Dandim 1702 Jayawijaya. Tetapi justru sebaliknya, ia yang mendapatkan ancaman dan teror. Katanya, mungkin menurut Pak Dandim surat itu tidak perlu dikirim kepadanya.

ads
Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Tetapi surat itu harus kirim ke beliau (Dandim) karena awalnya dari perbuatan anak buahnya, tapi memang beliau harus ketahui, apalagi pelaku-pelaku itu sampai hari ini belum diproses. Pak Dandim tadi bilang juga bahwa pelaku itu orang di sini (Papua), dia mau bayar uang Rp50 juta itu. Tetapi saya pikir orang asli atau bukan orang asli yang melanggar hukum itu memang wajib diproses, karena secara hukum tidak ada perbedaan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Theo, ancaman-ancaman terhadap pembela HAM tidak perlu disampaikan, karena dengan seperti inilah citra negara ini buruk.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Kami masih menunggu apa yang akan dilakukan pihaknya. Keluarga masih menunggu proses hukum selanjutnya, tetapi seolah-olah institusi terkait masih mengabaikan, sekarang ada surat resmi negara, sehingga siapapun tidak bisa membantah dan harus ada tindak lanjut.”

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 22 Juni 2017 di Komando Raya Militer (Koramil) Wamena kota, yang diduga dilakukan oleh tiga anggota militer dari Koramil Wamena kota. Akibatnya karena ada dugaan pencurian tiga ekor sapi oleh Niko Hisage di saat hari raya Idul Fitri.

Sejuah ini, Niko Hisage yang dituduhkan tidak mengetahui tiga ekor sapi yang hilang dan tidak pernah menjual tiga ekor sapi tersebut.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnya120 Tokoh Terima Insentif Dari Pemkab Maybrat
Artikel berikutnyaSeorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dekat Pelabuhan Aikai, Paniai