BPJS Maybrat Sosialisasi Program JKN-KIS

0
2410

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com — Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kabupaten Maybrat, provinsi Papua Barat, menyelenggarakan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengerti, memahami serta berpartisipasi dalam perlindungan kesehatan.

Danny Evert F. Mait, kepala BPJS kabupaten Maybrat, usai kegiatan sosialisasi di Kumurkek, Rabu (30/8/2017) mengatakan, perlu sosialisasi agar masyarakat lebih mengerti, memahami dan berpartisipasi dalam JKN dan KIS dimana adanya hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan program JKN mulai 1 Januari 2014.

“Sosialisasi ini memberi pemahaman terkait overview program JKN-KIS, kepesertaan dan iuran, manfaat dan prosedur pelayanan kesehatan, kemudahan akses layanan administrasi, informasi dan pengaduan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gangguan Teknis Berulang Kali, KPU Tambrauw Komitmen Pleno Selesai Tepat Waktu

Memperoleh manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan menurutnya merupakan kebutuhan primer. “Prinsip penyelenggaraan JKN dengan gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, hasil pengelolaan dana untuk pengembangan program. Sebab pemerintah telah mencanangkan peta jalan menuju jaminan kesehatan nasional hingga tahun 2019,” kata Danny.

Selain itu, dr. Yopi M. S. Saa memberikan sosialisasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Sebab PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran, sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat.

ads

Antara lain bagaimana gizi makan beraneka ragam makanan, minum tablet tambah darah, mengkonsumsi garam beryodium, memberi bayi dan balita kapsul vitamin A. Juga kesehatan lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya, membersihkan lingkungan agar rumah tangga sehat, persalinan oleh tenaga kesehatan, memberi bayi ASI eksklusif, menimbang bayi dan balita, menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, menggunakan jaminan sehat, memberantas jentik di rumah, makan buah dan sayur setiap hari, dan melakukan aktivitas fisik setiap hari.

Baca Juga:  Dewan Adat dan Intelektual Moi Mendukung Kepemimpinan Silas Ongge Kalami

“Tentu saja tidak merokok di dalam rumah maupun di tempat kerja serta biaya rumah tangga hanya ditujukan untuk peningkatan taraf hidup bukan untuk biaya pengobatan,” ujarnya.

Lanjut dokter Yopi, PHBS di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang sehat serta mencegah penularan penyakit di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

“Dengan membangun prilaku hidup sehat berarti peningkatan hidup keluarga dan masyarakat lebih berkualitas menuju masyarakat Maybrat yang maju, mandiri, sehat dalam menjalankan hidup yang lebih aman, nyaman dan sehat,” ucap Yopi.

Kegiatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, dan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Pewarta: Engel Semunya
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnya2 Jam Komisi C Ketemu Dinas Pendidikan Yahukimo
Artikel berikutnyaSurat Terbuka Uskup Timika: Perilaku Kejahatan yang Mengancam Kemanusiaan