Surat Terbuka Uskup Timika: Perilaku Kejahatan yang Mengancam Kemanusiaan

0
3734

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Uskup keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil mengatakan, kasus penembakan oleh anggota TNI pada tanggal 9 Agustus 2017 di Paomako yang menewaskan Theo Kamtar, merupakan satu fakta tragis akibat kejamnya kejahatan aparat keamanan di Tanah Papua.

Uskup Saklil bahkan “bicara keras” tentang kasus berdarah ini dengan menerbitkan surat terbuka tertanggal 16 Agustus 2017.

Berikut isi surat tersebut.

Surat Terbuka Uskup Timika

Penembakan Masyarakat Sipil di Poumako:

ads

PERILAKU KEJAHATAN YANG MENGANCAM KEMANUSIAAN

Nomor : 07/SPW/17/2.1.1

Setelah seminggu Oneibo berdarah, kita dihadapkan lagi pada kasus serupa. Pada tanggal 9 Agustus 2017, Theodorus Camtar (20) harus meregang nyawa di halaman Kantor KP3 Laut Poumako, karena terkena tembakan dari jarak dekat; sementara dua orang lainnya, yakni Rudi Safan dan Geradus Namipok masing-masing terkena peluru di lengan dan telapak tangan. Penembaknya adalah Bripka Yusuf Salasar anggota unit intel Korem 174/ATN). Selain itu, Kopda Andi (anggota unit intel Kodim 1710 Mimika) yang juga berada di tempat kejadian, mengalami luka tikam di bagian punggung.

Sungguh sebuah ironi. Dalam abad XXI, di saat semua manusia beradab sepakat untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam menyelesaikan aneka masalah, masih ada manusia yang rajin bertindak sebagai hakim demi egoisme, ketamakan dan kekuasaan. Tentara yang seharusnya menjadi pelindung ternyata lebih gemar berperan sebagai serigala bagi masyarakat sipil. Realitas seperti ini tidak bisa diterima. Tidak cukup pula sebuah ungkapan belasungkawa yang berisi kata maaf. Apapun kondisinya, seekor serigala tidak boleh diberi kesempatan untuk beranak-pinak di tengah kawanan domba.

Pengkhianatan Terhadap Negara

Setiap anggota prajurit, baik TNI maupun POLRI telah menjanjikan sumpah setianya kepada Pancasila, UUD 1945, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dengannya mereka terikat secara bertanggungjawab dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Mereka tidak boleh menjalankan kepentingan pribadi dalam tugas yang mengatasnamakan negara dan institusi. Tugas utama mereka adalah menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bersama. Kalaupun situasinya “genting”, mereka masih harus patuh kepada Prosedur Tetap (Protap) yang ada.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Sebagai demikian, mencelakai masyarakat sipil tentu bukanlah tugas yang diamanatkan oleh negara, sebab subyek utama dari sebuah negara adalah masyarakat. Dan karenanya, harus dipahami bahwa rakyatlah yang memberikan mandatnya kepada TNI/POLRI. Mandatnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban dalam kebersamaan hidup harian. Sebagai pemberi mandat, kepada rakyat pula TNI/POLRI mempertanggungjawabkan kinerjanya. Maka, (Miring) menembak mati masyarakat sipil, tentu merupakan pengkhianatan kepada negara dan institusi TNI/POLRI yang melaluinya tugas tersebut diembankan.

Dalam konteks ini, pembunuhan warga sipil juga mesti diterjemahkan sebagai upaya mengangkangi Pancasila, UUD 1945, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Kemanusiaan Yang Tercabik

Sila ke-2 Pancasila berbunyi: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sudah barang tentu, sila ini dimaksudkan juga agar setiap orang berlaku adil terhadap diri sendiri dan sesamanya. Keadilan dalam konteks Pancasila, senantiasa mengandaikan pemahaman yang memadai tentang manusia dan lika-liku kehidupannya. Itu artinya, dibutuhkan pengetahuan yang baik dan benar tentang nilai manusia. Melihat manusia harus sebagai manusia, tanpa embel-embel lainnya.

Memiliki pemahaman yang demikian menjadi sangat penting, lantaran hanya dengan pemahaman seperti itu, seseorang bisa bertindak sebagai manusia yang berbudaya. Dengannya dia akan mampu menampilkan diri sebagai manusia beradab dan menghargai keberadaan orang lain dengan cara yang beradab pula. Membunuh masyarakat sipil dengan menggunakan alat negara, bukan saja merupakan tindakan pengkhianatan, tetapi juga merupakan tindakan penyangkalan terhadap kemanusian. Itu berarti sang pelaku sudah secara sadar dan sengaja meniadakan kemanusiaan dalam diri korban. Dia tidak melihat korban sebagai manusia lagi, melainkan sebagai “sesuatu” yang harus diberangus, dimusnahkan.

Keberadaan seseorang, apalagi itu anggota TNI/POLRI dengan pemahaman tentang nilai manusia yang “ala kadarnya”, mesti segera dibenahi. Mereka selalu akan menjadi monster berbahaya, predator kemanusiaan yang mematikan. Sebagai demikian, mereka tidak bisa disadarkan dengan sebuah hukuman yang diberi judul indisipliner. Juga tidak dengan cara: atasan memohon maaf kepada keluarga korban dan memberikan bantuan duka. Mereka harus diadili seturut hukum yang berlaku. Sudah sepantasnya mereka dimintai pertanggungjawabannya di pengadilan; sebab, nyatanya membunuh bukan hanya tindakan pelanggaran disipilin. Membunuh itu sebuah perilaku kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga:  Proteksi OAP, FOPERA Desak KPU RI Menerbitkan PKPU Khusus Pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua

Pertanyaan Menanti Jawaban

Banyak media, baik cetak maupun online, sudah gencar memberitakan Kasus Poumako Berdarah. Tidak sedikit pula pernyataan dan tanggapan yang dilontarkan oleh berbagai kalangan. Jika menilik semuanya secara cermat, maka jelas-benderang, kalau semuanya sangat dangkal dan tanpa kebenaran riil. Ada yang memberitakannya setelah mendengar desas-desus, namun ada pula pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Akibatnya, permasalahannya semakin kabur.

Sebagai upaya untuk menemukan sebab utama yang mendasari kejadian berdarah ini, kami hendak mengajukan sejumlah pertanyaan yang sekiranya dapat dipakai oleh pihak yang berkompeten (pihak kepolisian, misalnya) dalam menyelidiki dan mengusut Kasus Poumako Berdarah. Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain:

  1. Mengapa pemerintah kabupaten Mimika (Dinas Kelautan dan Perikanan) mengadakan pertemuan ke-4 dan mengeluarkan surat izin tanpa melibatkan dan sepengetahuan masyarakat pemilik hak ulayat? Mengapa Pemda Mimika menjanjikan moratorium, jika hanya untuk menipu nelayan lokal? Adakah penyebabnya adalah “kesepakatan lain” antara nelayan semi modern dengan Pemda Mimika?
  2. Apa tugas utama seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)? Mengapa Sami Werinusi (anggota Satpol PP Kabupaten Mimika) ditugaskan untuk mengkoordinir para nelayan semi modern? Apakah Sami Werinusi menjalankan tugas dinas sebagai bagian integral dari tugas Satpol PP? Sejauhmana pula keterlibatan Budi (pengusaha perahu susun Camar Papua) dalam bisnis ikan ini?
  3. Mengapa ada anggota militer yang terlibat dalam bisnis penangkapan dan pengiriman ikan? Apakah ini tugas utama seorang anggota TNI? Mengapa pula Bripka Yusuf Salasar “mengendap-endap” di sudut kantor KP3 Laut dan melepaskan tembakan ke arah nelayan lokal, sementara kasus pertikaiannya sendiri sudah ditangani oleh polisi? Apakah seorang anggota militer ditugaskan untuk menyelesaikan semua kasus yang dihadapinya dengan cara menembak mati orang yang berada pada posisi berlawanan?
Baca Juga:  Meski Dibubarkan, Struktur Kerja ULMWP Resmi Dikukuhkan dari Tempat Lain

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami meromendasikan kepada:

1. Bapak Gubernur Papua, Bapak Kapolda Papua dan Bapak Pangdam XVII Cenderawasih, agar dengan segera memerintahkan kesatuan-kesatuan ataupun instansi-instansi bawahan di kabupaten Mimika agar menghentikan teror-teror kepada para nelayan lokal pasca kejadian;

2. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) agar segera membentuk PANSUS POUMAKO dan melakukan penyelidikan yang jujur, adil serta transparan;

3. Pihak Kepolisian atau lembaga lain yang berkompeten menyelidiki kasus ini, agar:

a. Mengusut tuntas keterlibatan dari Leentje A.A. Siwabessy, SE (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika), Kapten (P) Rohi King (Pasi Ops LANAL Timika), Iptu Barnabas (Kasat Polair Polres Mimika), Kopda Usman (Babinsa Poumako, Koramil Mimika Timur), Ir. Rachel Latuheru, M.PI (Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Mimika), Ir. Wesly Simanungkalit, M.Si ( Kabid Pengawasan dan Konservasi SDKP Mimika), Lucky J. Wokas, S.PI (Kabid Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten Mimika), Sami Werinusi (anggota Satpol PP kabupaten Mimika/Koordinator nelayan semi modern) dan Budi (Pengusaha perahu Camar Papua);

b. Pengusutan juga perlu dilakukan terhadap: Andreas Kaokapaitiparo (Kepala Kampung Hiripau), Hironimus Urmami (Kepala Kampung Tipuka), Jhon Johanis Yakiwur (Kepala Kampung Poumako), Edmundus Yemaro (Kepala Kampung Kaugapu), Yairus Manaheripi (Kepala Kampung Mware), Sebastian Mapareyau (Kepala Kampung Pigapu) dan Benediktus Kareyau (Kepala Kelurahan Wania);

c. Segera menangkap, memeriksa dan mengadili Bripka Yusuf Salasar (anggota unit intel Korem 174/ATN);

d. Segera mencari, memeriksa dan mengadili pelaku penikaman terhadap Kopda Andi (anggota unit intel Kodim 1710 Mimika).

Hasil investigasi kami ini bukanlah sebuah kebenaran absolut, namun dapat dipakai sebagai “pintu masuk” untuk mengungkapkan keadilan dan keberaran.

Demikian surat terbuka kami dan semoga mereka yang bekerja dengan tulus, dilimpahi rahmat berlimpah.

Timika, 16 Agustus 2017

Mgr. John Philip Saklil, Pr
Uskup Timika

Artikel sebelumnyaBPJS Maybrat Sosialisasi Program JKN-KIS
Artikel berikutnyaTanggal Sambut Maba KPMY akan Ditentukan Pemda Yahukimo