Polisi Ciduk Pasutri Pengedar Sabu di Wamena

0
2927

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pasangan suami istri temui jalan buntu mendekam di tahanan Polres Jayawijaya setelah ditangkap di jalan Phike, Wamena, Jayawijaya. Pasutri berinisial AS (37) dan M (29) diciduk polisi karena melakukan bisnis barang haram sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupten Tolikara pada Rabu (6/9/2017).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A. Mustofa Kamal dalam siaran persnya di Kota Jayapura mengatakan, penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi yang diterima polisi dari sejumlah masyarakat disekitaran rumah sewa (rumah kos), diduga ada transaksi narkoba, tepatnya di jalan Phike samping jembatan.

“Penangkapan kedua pelaku tersebut selain informasi dari masyarakat juga merupakan hasil pengembangan kasus Penemuan 8 gram Sabu di Bandara Udara Sentani dengan mengunakan salah satu jasa pengiriman barang,” kata Kamal, Rabu (6/9/2017).

Baca Juga:  Dinas Sosial Lanny Jaya Salurkan Sejumlah Bantuan Pemprov ke Masyarakat

Ia menjelaskan, mendapat informasi tersebut, tim Khusus Polres Jayawijaya menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah terduga, dan didapati sejumlah barang bukti guna menguatkan informasi yang telah dikembangkan tersebut.

Keduanya, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda 8 milyar rupiah.

ads

“Tindakan kepolisian yang telah diambil yaitu menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan pengeledahan, mengamakan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pasangan suami istri yang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tolikara dan belum diketahui apakah kedua pelaku memiliki jaringan narkoba diwilayah kabupaten lainnya.

Dari hasil  penggeladahan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus pelastik bening kecil berisi 0,39 gram sabu, 14 Plastik bening kecil bekas pakai, 1 alat isap yang dibuat dari Botol Plastik berwarna bening (bong), 3 korek api, 2 kaca Bong (alat pengisap sabhu), 9 Pak pelstik bening kecil, 1 dus HP sebagai penyimpanan alat isap sabu dan Pelastik kecil, 1 buah popok untuk menyimpanan sabu-sabu dan timbangan serta 1 unit timbangan Digital serta 4 unit telepon seluler.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

Sidak Barang Kadaluarsa di Keerom

Dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Kombes Pol, A. Kamal mengatakan, pada hari Rabu (6/9/2017) telah dilaksanakan sidak barang barang kadaluarsa oleh Satuan Narkoba Polres Keerom bersama BBPOM Jayapura.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pemdik BBPOM Jayapura Drs.  Buyung, Apt dengan melibatkan 5 pegawai BBPOM, 2 personil Sat Narkoba Polres Keerom dan Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom.

“Hasil dari sidak tersebut  banyak didapat makan minuman yang sudah kadaluarsa di jual di kios / toko. Selanjutnya Barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa diamankan ke kantor BBPOM Jayapura,” katanya.

Pewarta: Atta

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPedagang di Nabire Keluhkan Banyak Sampah Hiasi Pasar
Artikel berikutnyaPemkab Paniai Sudah Salurkan Bantuan Beras 51 Ton