Dana Desa Triwulan III dan IV di Paniai, Nominalnya Tidak sama dengan Tahap Sebelumnya

0
2281

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Paniai melalui Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paniai menyampaikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV yang rencananya dicairkan dalam waktu dekat akan mengalami perubahan.

Hal itu disampaikan langsung oleh kepala dinas BKAD kabupaten Paniai, Herman Kayame, melalui perwakilannya, secara lisan dan tertulis kepada semua pengurus kampung se-kabupaten Paniai, dalam kegiatan pelatihan bendahara kampung tahun 2017, senin (25/9/2017), di ruang Aula kantor Bupati, Madi, Paniai.

Ia menjelaskan, penyaluran alokasi dana desa (ADD) Triwulan III dan IV tidak sama dengan tahap I dan II karena dana alokasi umum (DAU) tahun 2017 yang berkaitan dengan alokasi dana desa terjadi pengurangan dalam transfer dari Pusat.

“Jadi nanti pencairan alokasi dana desa Triwulan III dan IV untuk per kampung akan terjadi kurang bayar sebesar Rp 48.428.356. Untuk tagihan pencairan Triwulan III sebesar Rp 24.214.178 dan Triwulan IV sebesar Rp 24.214.178,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Namun begitu, dikatakan, kekuarangan tersebut akan tetap dibayarkan tahun 2018 mendatang setelah ada pengiriman dana dari Pusat.

ads

“Nanti pemerintah bayarkan tahun depan (2018). Jadi bukan tidak dibayar,” jelasnya.

Dia menegaskan, kurang bayar itu merupakan intruksi nasional untuk seluruh daerah di Indonesia. Bukan kebijakan sendiri dari pemda Paniai. Oleh karena itu, pengurus desa diminta dapat memahami dan menyampaikan maksud tersebut kepada masyarakatnya di kampung masing-masing.

Tujuannya sambung dia, supaya tidak terbangun isu tidak benar yang ujungnya menjelekkan nama baik pemerintah Paniai.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Jadi keluar dari sini, kalian harus jelaskan baik-baik kenapa terjadi kurang bayar ke masyarakat. Kalian juga harus tunjukkan selebaran yang kami bagikan itu biar masyarakat baca dan tahu. Jangan bicara yang tidak-tidak,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Yusak Yeimo, kepala kampung Aikai, meminta dinas DPMK Paniai untuk memasukkan kurang bayar tersebut ke dalam RAB APBK.

“Tidak apa-apa, yang penting kami minta kurang bayar itu harus dimasukkan ke dalam RAB, biar kami bisa tunjukkan ke masyarakat. Karena kalau tidak, masyarakat tetap tidak percaya kami,” kata dia, mewakili kepala kampung lainnya, ketika diminta tanggapan terkait soal itu.

Menanggapi hal itu, Thomas Yeimo, kepala dinas DPMK Paniai, mengatakan kurang bayar itu tetap akan di masukkan ke RAB APBK.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Ya pasti kami masukan. Yang penting sekarang kalian juga harus jelaskan baik-baik ke masyarakat. Jangan tambah dan kurangi bahasa. Nanti isu yang terbangun lain kalau bahasanya lain-lain,” pesan dia.

Imbertus Pigai, bendahara dari salah satu kampung mengaku tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah. Menurutnya, jika itu intruksi langsung dari Pusat, bukti surat intruksi seharusnya dilampirkan dibelakan surat penyampaian yang dibagikan.

“Kalau itu intruksi Pusat, apa boleh buat. Saya tidak puas karena bukti surat intruksi dari Pusat tidak tunjukkan. Harusnya isntruksi pusat itu juga bagikan supaya kami benar-benar percaya. Selebaran ini kan hanya bentuk penyampaian dari pemda paniai kalau akan terjadi pengurangan dana,” imbuh dia.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLP3BH Beri Empat Usulan Terkait Dialog Konstruktif Indonesia-ULMWP
Artikel berikutnyaTingkatkan Kapasitas Bendahara Kampung, DPMK Paniai Gelar Pelatihan