Melawan Lupa Tragedi 610 di Papua

0
2929

Oleh: Soleman Itlay)*

Masih Ingat

Kendati sudah 17 tahun, Tragedi 610 di Jantung Papua tetap mengenggam di lubuk hati. Rata-rata orang di kota sejuk, mereka yang belum masuk di tahapan lanjut usia, tidak bisa menghilangkan trauma yang menjadi darah daging. Bagi apapun,17 tahun adalah baru, apapun alasan trauma adalah sesuatu yang tidak bisa pergi meninggalkan luka yang berakar di kedalaman jiwa keluarga korban.

Sebab, peristiwa yang usia muda ini tetap menjaga dan memberikan ingatan sepanjang Tuhan beri waktu untuk berziarah di bumi. Ingatan setiap orang yang terkena dampak pun, ikut terpaku dengan trauma, apalagi mereka yang dekat dengan korban atau keluarganya. Tidak bisa menjamin tidak ada pengaruh apapun dengan dunia masa kini.

Bahwa trauma hari ini masih diberikan kehangatan selama hukum terdampar di samping kepentingan negara belaka. Terbukti di setiap orang yang mengalami arti janji, dari kata-kata manis oleh pelaksana hukum yang berlaku di negeri pulau yang berbeda-beda. Artinya, trauma peristiwa berdarah di kota sejuk masih hidup, tidak mati di dalam waktu.

ads

Senantiasa memberikan ingatan di saat orang yang lupa, mengarahkan selalu kepada goresan luka ketika upaya rayuan lupa tiba. Selalu mengusir keindahan yang hendak menimbun trauma berdarah. Setiap waktu diawasi oleh kesadaran. Masing-masing orang punya cara sendiri ketika menghadapi godaan. Meski macam-macam tipu muslihat menjelma di dalam bentuk apapun, soal Wamena Berdarah sulit dilupakan. Masih ingat.

Tidak Akan Lupa

Ada filosofi “apuni nyamep watlagarek lek”. Darah tak penah mati. Darah selalu hidup. Ada masuk akal karena memang manusia satu berasal dari darah hidup dan suci. Sehingga jikapun orang meninggal dunia akibat dibunuh oleh orang, darah yang tak bernyawa selalu menuntut. Disini ada kaitan dengan filosofi “Apuni nyamep kino iginheak atnaga”.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Makna dari filosofi kedua ini, sebenarnya punya pengertian hampir sama. Jadi, darah manusia akan selalu menuntut. Gambaran tuntutannya mempunyai bayak artian. Darah akan menuntut pembunuh atau keluarga. Jika tidak mau mengaku akan ada imbalan hukum sosial. Bagaimana pun ukuran ras tidak bisa membatasi darah. Nyawa dari korban akan membuahkan hasil yang sama.

Tanpa buatan atau cara jauh dari tindak kekerasan sekalipun, darah tetap menuntut darah secara adil. Akan ada hasil dari pertempuran dan pertumpahan darah. Pasti membalas diluar dugaan pelaku atau keluarganya. Tanpa sekata-kata, atau kompromi dengan pelakunya, akan diatur dengan hukum Allah yang bersatu dengan Alam.

Sesungguhnya, memperlihatkan di muka bumi apa yang harus diperlakukan diantara sesama manusia. Tetapi oleh karena watak manusia yang dipenuhi dengan cinta kekerasan dan kejahatan, acap kali lupa nasihat yang baik di rumah hukum yang bersumber kebenaran. Sehingga lupa apa yang harus dilakukan untuk menjunjung tinggi kemanusiaan yang berlandaskan Trinitas hidup manusia.

Makanya, soal ancaman lupa tragedi Wamena berdarah tidak perlu ditakutkan. Sekalipun banyak alternatif yang muncul untuk menuju kehilangan ingatan trauma, namun darah senantiasa mengikat dengan jiwa kesadaran manusia korban yang berhasil membuat orang merasa hilang dan rugi di balik 06 Oktober 2000. Sangat amat benar, bila kecil besar di kota sejuk dan yang pindah ke kota lain mengatakan: Tidak Akan Lupa Wamena Berdarah.

Hukum Tumpul Bersih

Kepada orang Papua Barat (keluarga korban) diatas meja hijau. Itupun tidak akan disebut seperti benih yang jatuh ke tanah yang baik dan subur. Firman Tuhan yang diajarkan Jesus Putera Allah dan Santa Perawan Maria, sesulit menghasilkan hukum 30, 60,100,1000 kali lipat. Hukum akan berdampak positif, bila Makahma Agung dan Komnas HAM melahirkan satu kesepahaman yang kuat dan teguh.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Jikalau pelaku penegak hukum lain, bicara penegakan atas pelaku yang menyalahi hukum, agar bisa menegakkan hukum, hasil sama “omong kosong”. Sudah ada banyak bukti yang tidak sehat. Wibawah hukum tidak setara dengan istilah negara hukum. Karena pelaku dan penegak hukum adalah berasal dari satu sarang dan memiliki kepentingan yang persis sama.

Percuma korban peristiwa “Wamena Berdarah” mengeluh kepada penegak hukum yang dari dulu sampai detik ini sama persis seratus persen. Tidak akan ada ujungnya, proses hukum yang memuaskan, memperlihatkan tentang kasus Hak Asasi Manusia yang mengurus sampai titik keadilan, kebenaran dan perdamaian. Keluarga hanyalah objek untuk memperlihatkan sistem hukum negara kepada dunia.

Bangsa  ini suka sebut Indonesia negara hukum. Tetapi kenyataan hari ini hukum terkesan jauh dari harapan semua pihak. Hukum berbunyi lain, kebanyakan penegakan hukum berbau kepentingan KKN. Sama sekali, tidak memberikan jaminan secara adil tanpa memihak kepada satu pihak semata. Dalam negeri penuh dengan permainan yang membualkan lucu. Belajar lain dan bertindak lain. Hukum tertumpul bersih.

Perbaiki Nama Baik Indonesia

Ada beberapa titik utama. Benih jatuh di atas pundak mama, antara lain; Wouma, Panti Asuhan Pelangi, Sinakma, Jibama, Hom-Hom, Potikelek, Kompleks Kodim 1702/JYWJ dan Polres Jayawijaya, Honai Lama, Lokasi III, dlsb. Tempat yang disebutkan di atas akan memberikan kehangatan, mempertajam ingatan dan tetap memperbesar bobot trauma.

Ingat. Hari ini negara punya ancaman besar yang paling besar. Adalah tentang kepercayaan orang Papua Barat yang turun secara drastis, tapi juga meningkat begitu pesat. Semua akan berubah semasa negara hanya memutarbalikkan fakta dan kebenaran di hadapan orang Papua Barat dan dunia. Pilihan bagi negara kini tinggal satu, yaitu jika negara mau atau punya niat untuk memperbaiki nama baik.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Indonesia Was-Was

Coba bayangkan,06 Oktober 2000 adalah bukan baru. Sangat lama! Kejadian ini sudah termakan waktu sampai orang soak menunggu hukum dan keadilan tegak berdiri diantara pelaku dan korban. Tragedi 610 ini patut untuk negara tetapi was-was. Kalau selama 6.205 hari (2000-2017), tak satupun menunjukkan keadilan, kapan lagi baru diproses hukum? Jujur. Amat membosankan!

Setahun saja orang akan lelah dengan namanya pekerjaan menunggu. Tragedi kemanusiaan di “kota sejuk” mencapai usia yang lumayan lama. sudah cukup banyak korban dan keluarganya memberikan beragam janji yang omong kosong. Pembentukan tim penyelesaian sampai setinggi langit pun, hanya akan menambah trauma dan menghilangkan kepercayaan orang Papua Barat yang di bingkai dengan NKRI “harga mati.”

Terakhir hanya ada satu tawaran santun. Pemerintah Indonesia mengaku bersalah kepada penyambung lidah Sila Pertama Pancasila Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Kedua meminta maaf kepada Tuhan Yang Satu Dari Trinitas, orang Indonesia, keluarga korban dan kepada dunia internasional. Mengakui atau tidak, memberikan pilihan bebas kepada keluarga korban.

Bukan apa, tetapi kelamaan penuntasan hukum benar-benar menciptakan satu situasi yang mengarah kepada pilihan yang amat mempermalukan Indonesia. Tetapi apapun upaya negara melalui penegak hukum akan berujung sia-sia semata. Karena keluarga korban yang didampingi Theo Hesegem, telah menyinggung gugatan hukum ke Mahkama Internasional. Tunggu saja bom waktu!

)* Penulis adalah anggota aktif Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St.Efrem Jayapura, Papua.

Artikel sebelumnyaPeringati Hapernas, Pihak Bandara Nop Goliat gelar Donor Darah
Artikel berikutnyaYAPKEMA: Malaria Impor Dominan di Paniai