Presiden Mahasiswa Uncen: Kami Tidak Setuju Tomi Mano Larang Jual Noken Bintang Kejora

0
15030

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih menyatakan tidak setuju dengan sikap walikota Jayapura yang melarang mama-mama penjual noken untuk tidak menjual noken Bintan Kejora.

Paskalis Boma, Presma Uncen mengatakan, pihak mahasiswa sangat tidak setuju dengan kebijakan walikota jayapura tentang pelarangan perdagangan noken berlambang bintang kejora. Harusnya walikota Jayapura harus bisa mempertimbangkan aspek-aspek lain tentang pelarangan itu. Karena mama-mama papua sudah bertahun-tahun berdagang Bintang Kejora.

“Saya selaku presiden mahasiswa Uncen sangat tidak sepakat dengan kebijakan wali kota Jayapura,” tegas Paskalis Boma, Presiden Mahasiswa Uncen kepada suarapapua.com pada Kamis (19/10/2017) di Waena.

Boma mengatakan, wali kota Jayapura harus bisa memahami alasan mendasar dari pada mama papua berjualan noken termasuk noken Bintan Kejora. Noken merupakan bagian terpenting budaya kita orang papua. Bahkwan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

“Pengakuan UNESCO ini akan mendorong upaya melindungi dan mengembangkan warisan budaya noken yang dimiliki oleh lebih dari 250 suku di Provinsi Papua dan Papua Barat,” katatanya.

ads
Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Soal pelarangan noken Bintang Kejora, kata Boma, wali kota Jayapura perlu mempertimbangkan larangan itu, karena bintang kejora merupakan simbol harga diri orang Papua.

Boma mengatakan, Bintang kejora bukan hal baru kita tahu apa itu bintang kejora. Bintang kejora punya kisah cerita panjang sebelum papua dipaksakan masuk ke indonesia sehingga sampai saat ini bintang kejora selalu menjadi bagian terpenting dalam hati & pikiran masyarakat papua.

“Saya menyarankan agar Wali kota Jayapura harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Sebagai putra terbaik papua dan putra asli numbay yang memimpin di kota jayapura harus bisa melihat masalah-masalah urgent yang terjadi di papua terlebih khusus kota jayapura,” terangnya.

Dikatakan, noken bercorak bintang kejora bukan merupakan masalah substansi pembangunan kota jayapura namun ada masalah-masalah mendasar lain yang wali kota lihat dan fokus mengerjakannya.

“Seperti banjir, miras yg menjadi dasar akar kejahatan di kota jayapura sehingga meningkatnya angka kriminalitas di kota jayapura, togel dan banyak masalah yang sedang bertumbuh di Kota Jayapura,” pinta Boma.

Baca Juga:  Dinas Sosial Lanny Jaya Salurkan Sejumlah Bantuan Pemprov ke Masyarakat

Menurutnya, mama-mama papua yang berjualan noken baik yang bermotif Bintan Kejora maupun yang tidak, itu adalah kerja sehari-hari mama-mama perajut noken. Karena dari hasil rajutan itulah mereka peroleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

“Jadi saya minta agar wali kota harus berhati-hati lagi ketika mengeluarkan kebijakan. Apalagi kebijakan yang sifatnya melaran dan membatasi,” tutup Boma.

Theo Hesegem, Human Right Defender (HRD) dari Pegunungan Tengah Papua, soal pelarangan tersebut berpendapat, harusnya jika ingin melarang mama-mama jual noken Bintang Kejora, larangan itu sudah dikeluarkan dari dulu-dulu.

“Kalau sekarang baru melarang itu Mano sudah terlambat. Dan itu artinya Mano mau ciptakan masalah baru. Kenapa tidak dari dulu-dulu. Ada apa sampai baru melarang sekarang,” tegas Hesegem.

Ia mengatakan, Mano juga harus sadar dan mengerti bahwa mama-mama papua yang biasa merajut noken dan menjualnya adalah menjadikan menganyam noken dan menjual noken sebagai pekerjaan.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

“Karena hasil penjualan itu mama-mama gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai sekolah anak-anak mereka,” ujarnya.

Hesegem menjelaskan, namanya orang berusaha, tentunya akan menciptakan hasil kerajinan dan produk apa pun agar terlihat menarik dan dapat menarik simpati pembeli untuk menarik daya beli.

“jadi biarkan mama-mama berkreasi menjahit dan merajut noken Bintang Kejora. Karena penjual noken yakin bahwa noken motif Bintang Kejora yang laku,” kata Hesegem.

Katanya, kalau wali kota tidak perlu merasa terganggu dengan noken Bintang Kejora karena ada unsur politik. Karena, katanya, soal bintang kejora sudah diatur di dalam UU Otsus.

“Kan dalam UU Otsus pasal 1 ayat 1 huruf h dan pasal 2 ayat 2 itu menjamin orang papua untuk menggunakan bintang kejora sebagai lambang kultural orang Papua. Karena Bintan Kejora itulah yang diyakini oleh orang Papua sebagai lambang kultural orang Papua. Kalau tidak bisa, pak Mano bisa baca UU Otsus,” urainya.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaJuli hingga Oktober 2017, 35 Balita dan Anak Meninggal di  Wilayah Yigi, Nduga
Artikel berikutnyaBPMK Dogiyai Salurkan Dana Desa 72 M ke 79 Kampung