KPUD Paniai: PPD dan PPS akan Diseleksi Ketat

0
3557

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Paniai menegaskan verifikasi administrasi calon anggota PPD dan PPS akan dilakukan secara ketat.

Ance Boma, Ketua Sosialisasi dan SDM KPUD Paniai, dalam arahannya mengatakan setiap berkas akan diperiksa dengan ketat berdasarkan  UU PKPU No. 3/2015 Bab III pasal 18 ayat 1 tentang syarat pembentukan PPD, PPS dan KPPS.

Maka sambung dia, setiap calon anggota PPD dan PPS yang ditemukan berkasnya terlibat dalam partai politik (anggota, kader atau simpatisan), pernah calon DPR, PNS aktif, Pengurus desa, mantan PPD atau PPS, ijazah pinjaman atau palsu dan lainnya tidak akan diakomodir untuk tahap berikut.

“Semua datanya ada sama kami. Kami akan lihat dan siapa yang kedapatan seperti itu pasti gugur langsung karena jelas telah melanggar UU PKPU,” kata Boma di kantor KPUD Paniai, Madi, Paniai, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Menurutnya, ketentuan-ketentuan itu merupakan kode etik dalam peraturan pemilihan umum yang harus dipatuhi, diterapkan dan dijalankan semua pihak terutama pihaknya sebagai penyelenggara.

ads

“Resikonya besar terhdap penyelenggaraan Pilkada. Jadi dalam semua proses tidak bisa lari dari ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

“Kami tetap berpegang teguh pada aturan dan kode etik peraturan pemilihan umum untuk jaga nama baik kita semua baik sebagai pemilih dan penyelenggara. Kami juga tidak mau di kemudian hari ada pelanggaran yang membuat kami ditegur atau di PAW dari DKPP Pusat,” katanya.

Markus You, Ketua divisi logistik KKPUD Paniai, juga menegaskan bahwa dalam verifikasi berkas tidak ada unsur keluarga atau kepentingan lainnya. Semua akan diseleksi dengan cermat. Bagi yang melanggar tetap dicoret.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

“Pangkat om, bapade, tanta atau kaka baru suruh loloskan berkas atau tes lainnya, istilah itu tidak ada di sini. Keluarga itu di rumah. Aturan tetap aturan. Kami tidak bisa melenceng dari aturan yang dikasih dari KPU Pusat,” tegas dia.

Setiap keputusan yang diambil adalah keputusan bersama lima komisioner KPUD, maka Pihak lain, kata dia, tidak bisa mengintervensi setiap proses tahapan yang akan dilangsungkan.

“Pemerintah atau lainnya juga tidak bisa perintah kami seenaknya. Keputusan kami adalah keputusan bersama lima komisioner,” tegasnya lagi.

Jhon Kobepa, salah satu calon anggota PPD dari distrik Agadide, berharap apa yang disampaikan dapat dilaksanakan. Karena, menurutnya, tes seperti demikian biasanya hanyalah formalitas.

“Apa yang disampaikan itu kalau benar-benar dijalankan, sungguh luar biasa dan itu terobosan baru. Tapi kalau sebatas di mulut dan cuman formalitas saja, ya ini namanya baku tipu,” beber dia.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Terkait perubahan jadwal, Yulius Gobai, Ketua KPUD Paniai, mengatakan terjadi karena harus mengikuti intruksi KPU Pusat.

“Banyak kegiatan dari KPU Pusat akhir-akhir ini. Dan itu mempengaruhi jadwal ini. Karena tentu dalamnya ada informasi terbaru yang kami harus sesuaikan di daerah,” katanya kepada suarapapua.com.

Berikut Jadwal Verifikasi PPD dan PPS:

26 Oktober: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPD dan PPS

28 Oktober: Tes tertulis untuk PPS

30 Oktober: Tes tertulis untuk PPD

4 November: Tes wawancara untuk PPS

6 November: Tes wawancara untuk PPD

8 November: Rapat pleno penetapan dan pengumunan hasil wawancara

11 November: Pelantikan 5 anggota PPD dan 3 anggota PPS

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau 

Artikel sebelumnyaTheo Hesegem: Tomi Mano Jangan Ciptakan Masalah Baru
Artikel berikutnyaEnam Anggota TNI Datangi Rumah Wartawan Suara Papua di Paniai