Tim Kementerian Beri Janji Dua Minggu untuk Maybrat

0
2713

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com— Kedatangan tim lintas kementerian di Kumurkek Selasa, (17/10/2017) disambut dengan aksi damai masyarakat kabupaten Maybrat di halaman kantor bupati kabupaten Maybrat.

Aksi tersebut untuk tuntut adanya ketegasan pemerintah pusat terkait kebijakan bupati kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim memindahkan ibu kota kabupaten Maybrat yang dianggap melawan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2009 pasal 7.

Sebelum disambut masyarakat, im melakukan pantauan terhadap kantor otonom, alun-laun dan kantor bupati yang sedang dibangun.

Zakarias Kocu, koordintaor aksi mengatakan, bupati Sagrim pindahkan ibu kota kabupaten Maybrat dari Kumurkek ke Ayamaru berarti yang bersangkutan melawan UU yang berlaku di negara ini.

“Keputusan MK itu hasil puta balik fakta di lapangan, daerah lain yang menang pemilihan suara ulang (PSU) dianggap menang tetapi kabupaten Maybrat tidak dan kami minta pemerinah pusat melalui tim lintas kementerian agar menghadirkan daerah otonomi baru (Dob) kabupaten Maybrat Sau ibu kota di Ayamaru,” katanya.

ads

Perwakilan dari Ayamaru, Aitinyo, Aifat dan Yumases menyampaika aspirasi yang sama dengan menegaskan,  ibu kota kabupaten Maybrat tetap di Kumurkek dan hadirkan Maybrat Sau sebagai solusinya dan hasil keputusan sengketa Pilkada 2017 sampai pada PSU membuat masalah di kabupaten Maybrat sampai saat ini.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Keadaan sempat tegang akhirnya tim menyatakan sikap siap mengambil keputusan 2 minggu kedepan tentang kedudukan ibu kota kabupaten Maybrat tetap di Kumurkek,” katanya.

Ketua tim lintas menteri, Safrisal mengatakan kedatangan pihaknya adalah dalam rangka mencermati beberapa usulan  dan laporan bahwa sejak dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih terjadi mobilisasi pemindahan ibu kota ke Ayamaru.

“Perkara ini, memang sudah lama kita bahas sejak Tahun 2013 dan 2014 dan ada kesepakatan antara bupati, kapolda, pangdam dan gubernur bahwa ibu kota kabupaten Maybrat tetap di Kumurkek dan solusi bagi Maybrat adalah kabupaten Maybrat Sau,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya mobilisasi ke Ayamaru itu secara sepihak dan tergesa-gesa dan tidak ada konsultasi antara pihak DPRD dan pihak lainnya. Tadi muncul reaksi keras dari Masyarakat atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) kabupaten Maybrat yang dianggap multi intepretasi.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di PBD Resmi Dimulai

“Kami sudah menyarangkan kepada bupati terpilih bahwa sejak melakukan kebijakan harus komunikasi dengan DPRD maupun pihak terkait. Karena kebijakan tidak melalui komunikasi akan mempengaruhi situasi keamana dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) di kabupaten Maybrat terus terganggu,” terangnya.

“Kami tetap mempertahankan keputusan awal bahwa ibu kota kabupaten Maybrat tetap di Kumurkek dan sambil memperjuangkan kabupaten Maybrat Sau ibu kotanya di Ayamaru. Kami diperintahkan direktur otonomi daerah (Otda) datang memotret dan menerima aspirasi tetapi tadi kami melihat gedung yang dibangun di Vaitmayaf begitu megah menghabiskan dana miliaran yang harus digunakan,” tegasnya.

Dikatakan, untuk DOB sementara mengalami penundaan sehingga kalau dibuka lagi, ia katakan, tetap memprioritaskan Maybrat Sau sebagai solusi bagi masyarakat di Maybrat.

“Sebelum dilantik kami sudah melakukan warning kepada bupati terpilih bahwa tidak melakukan kebijakan yang membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya sudah menerima informasi bahwa banyak pegawai yang dinon aktifkan dan kami kembali ke Jakarta untuk ambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Pemberhentian pegawai tanpa ijin dari Mendagri kita akan batalkan. Ibu kota di Kumurkek bukan tiba-tiba ditunjuk oleh pemerintah tetapi pembentukan kabupaten Maybrat hanya memangkas renta kendali pembangunan didaerah ini,” tegasnya.

Safrisal dihadapan massa mengatakan, tim lintas kementerian sudah medengar banyak dan segera diputuskan. Sebab kebijakan yang dilakukan bupati  Sagrim jangan merugikan masyarakat di kabupaten Maybrat.

“Karena masyarakat ingin wilayah ini aman, damai dan kondusif. Masyarakat membutuhkan persaudaraan, suka cita, humanis dan gembira. Jangan merusak citra kabupaten Maybrat di mata orang lain. Sepanjang tidak ada perintah lainnya bahwa ibu kota kabupaten Maybrat tetap di Kumurkek,” terangnya.

Pegawai negeri tetap bekerja di Kumurkek seperti biasanya untuk melayani masyarakat didaerah ini serta memberikan kesempatan kepada kami tim lintas kementerian yang ada 2 Minggu lagi tunggu keputusan untuk kabupaten Maybrat.

“Pegawai negeri sipil (PNS) termasuk kepala kampung yang di nonaktifkan itu akan kami batalkan,” harapnya.

Pewart: Engel Semunya

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaEnam Anggota TNI Datangi Rumah Wartawan Suara Papua di Paniai
Artikel berikutnyaMasyarakat Maybrat Ingin Aman