Ditolak PTUN, Sengketa Lapter Enarotali Paniai Dibawah ke MK

0
10744

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Pihak Yogi Magai sebagai penggugat menyatakan telah mendaftarkan masalah sengketa pembayaran ganti rugi tanah lapangan terbang Enarotali, Paniai, di meja Mahkamah Konstitusi.

Hal itu lantaran pihak penggugat tidak terima dengan putusan PTUN Jayapura menolak berkas gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Nabire, pada Jumat 13 Oktober 2017.

Yulius Yogi, mewakili pihak Yogi Magai, mengatakan setelah PTUN Jayapura bacakan putusan berkas ditolak, pihaknya langsung mendaftarkan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Di hari (Jumat 13/10/2017) itu juga kami langsung daftar masalah itu di MK,” kata Yulius, kepada suarapapua.com, belum lama ini.

Ia mengaku, heran dengan putusan PTUN sebab berkas dari pihaknya sangat lengkap. Sehingga dinilai, keputusan yang diambil tidak adil dan jujur (berat sebelah).

ads
Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Heran, padahal berkas kami lengkap tapi ditolak,” beber dia.

Ia menjelaskan, tergugat saat itu membuat surat pelepasan tanah dan melakukan pencairan uang sebesar 32 Milyar, secara diam-diam tanpa memberitahu semua pihak yang disebut sebagai pemilik hak ulayat tanah dan garapan.

“Jelas-jelas udah kena kasus penipuan, kasus pemalsuan dokumen, dan pemufakatan jahat secara bersama tapi heran PTUN bilang tergugat tidak bersalah. Padahal bukti sudah kami kasih. Jadi kami bingung berkas apa yang kurang. Kalau benar kurang, kenapa PTUN tidak sebutkan kurangnya dimana,” ungkap dia.

Yohanes Udiyoka Yogi, kepala suku Mee kabupaten Paniai, mengatakan untuk dapatkan solusi kedua belah pihak harus duduk bersama bicara seperti kebiasaan suku Mee dalam menyelesaikan masalah. Jika tidak, masalah yang sudah berjalan hampir dua tahun yakni dari 2015 sampai 2017 itu, kata dia, tidak akan selesai .

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

“Saya bagian dari penggugat (Yogi Magai) tapi saya mau bicara netral sebagai kepala suku Paniai. Masalah ini sudah dua tahun berputar di pengadilan, dan masalahnya tidak selesai-selesai sampai sekarang. Untuk itu, baiknya penyelesaian masalah dilakukan secara adat saja. Yogi Magai dan Yumago Yogi harus duduk sama-sama bicarakan masalah itu. Itu saja, yang lain omong kosong,” kata dia.

Pit Degei, tokoh pemuda Paniai, mempertanyakan pemerintah daerah yang dinilai acuh melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah tersebut.

“Ada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Paniai untuk menangani dan menyelesaikan semua masalah tapi sekarang mereka ke mana dengan masalah ini. Ini tanggung jawab mereka untuk selesaikan. Kalau sifat dan kelakuannya seperti itu, jelas mereka mau aduh domba masyarakatnya untuk berkelai,” pinta Degei.

Baca Juga:  Hilang 17 Hari, Anggota Panwaslu Mimika Timur Jauh Ditemukan di Potowaiburu

Untuk diketahui, tergugat ada 5 orang, terdiri dari: Wib Yogi (dari keluaga Yumago Yogi, Kadis Pertahanan Kabupaten Paniai, Kepala Bandara Enarotali Paniai, Bupati Paniai Hengki kayame dan Kepala Bank Papua cabang Nabire.

Sebelumnya kasus ini, penggugat jalani sidang di Pengadilan Negeri Nabire sebanyak dua kali dari tahun 2016 sampai 2017. Karena putusan di tolak terus, penggugat ajukan persoalan tersebut ke PTUN Jayapura namun putusan di tolak juga. Karena itu penggugat bawa ke MK.

Pewarta: Stevanusn Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLima Napi Kabur dari Lapas Abepura
Artikel berikutnyaCatatan Benang Merah Papua Untuk Presiden Joko Widodo