Lima Napi Kabur dari Lapas Abepura

0
2909

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 pukul 11.45 WIT, sebanyak lima orang narapidana yang kabur dari Lapas Klas IIA Abepura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal, kepada suarapapua menjelaskan, pada hari dan tanggal tersebut diatas, kejadian berawal pada waktu petugas Polsuspas sedang mengawasi tahanan yang sedang melaksanakan makan siang.

“Kemudian saksi melihat dari CCTV Pos piket jaga bahwa kurang lebih 10 orang tahanan berusaha melarikan diri dari arah belakang ruang tahanan Maximum Security dengan cara menjebol pagar besi dengan menggunakan barbel,” jelas Kamal tidak lama ini di Jayapura, Papua.

Dijelaskan, saksi yang mengetahui tahanan mencoba untuk kabur selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan – rekan Polsusupas lainnya dan kemudian melakukan pengejaran terhadap tahanan yang berusaha kabur melewati tembok samping Lapas Kelas IIA Abepura.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Kamal mengatakan, beberapa orang tahanan yang mencoba melarikan diri berhasil diamankan oleh petugas, namun tahanan yang lainnya berhasil meloloskan diri dengan cara memanjat pagar tembok dan melompat diatas bak air yang letaknya nempel diluar pagar tembol.

ads

Kamal mengungkapkan identitas Tahanan kabur: Agus Alua, laki-laki, warga BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura (kasus Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan)

Hery Kosay, laki-laki, warga Kompleks Mandala Jayapura Distrik Jayapura Utara (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian)

Paul Doga, laki-laki, warga Kamkey Distrik Abepura (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian)

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Maikel Sabulai, laki-laki, warga Kampung Ibele Kabupaten Jayawijaya (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan)

Feli Tabuni, laki-laki, warga belakang Kali Kering, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura (Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan)

Juga, ia  menyebutkan identitas saksi, Kuraesi Tanati (26), laki-laki, Polsuspas Lapas Kelas IIA Abepura

Kamal juga menjelaskan, langkah-langkah kepolisian yang diambil, menerima laporan, mendatangi TKP dan Olah TKP, meminta keterangan saksi.

“Sementara kasus ini masih ditangani oleh Mapolsek Abepura dibantu anggota Polres Jayapura Kota,” katanya.

Ia menjelaskan, para tahanan yang kabur memanfaatkan situasi jam makan siang dan cuaca yang sedang hujan deras di sekitar tempat kejadian. Tahanan kabur dengan merusak pagar kawat bagian dalam yang letaknya di sudut belakang ruang tahanan maximum security dengan cara memukul pagar kawat menggunakan besi barbel sampai kawat pagar terlepas.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Setelah pagar kawat bagian bawahnya terlepas, kemudian tahanan keluar dan berlari menuju mobil pickup rusak yang diparkir disamping pagar tembok Lapas, kemudian menaiki atap mobil rusak tersebut untuk memanjat keatas pagar tembok lapas dan selanjutnya melewati pagar tembok lapas dengan cara melompat ke atas bak air yang berada di luar halaman Lapas,” jelasnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaUpaya Belanda Membangun Kesehatan Papua
Artikel berikutnyaDitolak PTUN, Sengketa Lapter Enarotali Paniai Dibawah ke MK