JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebanyak 192 botol Miras merk Vodka jenis Mansion House 350ml yang dibungkus kedalam 8 karton diamankan oleh anggota Polsubsektor Logpond. Rabu (25/10/2017) di Yahukimo, Papua.
Dikutip dari tribratanews.polri.papua.go.id dijelaskan, berawal dari laporan seorang masyarakat bernisial TS melihat dari kejauhan 3 orang sedang masuk kedalam sebuah Gubuk yang terletak di pinggiran sungai Logpond, kemudian ketiga orang tersebut kemudian pergi dengan menggunakan Speedboat kearah kampong Patipi Kabupaten Asmat.
“Karena merasa penasaran dengan apa yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut, kemudian TS pergi masuk kedalam gubuk tersebut, dan di dalam gubuk tersebut TS melihat karton bertumpuk lalu dia membuka salah satu karton,” jelasnya.
TS kaget ternyata isi dalam karton tersebut adalah miras, lalu TS segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos KP2 Sungai Logpond, menanggapi laporan dari TS anggota PolsubsektorLogpond segera pergi ketempat miras tersebut dan langsung mengamankan miras-miras di Pos yang kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk dilakuka Pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Mattinett, S.Sos saat dikonfirmasi tentang penemuan miras tersebut mengatakan bahwa pemilik miras tersebut masih dalam keadaan penyelidikan.
“Pemilik miras tersebut masih dalam penyelidikan, kami masih memeriksa beberapa saksi yang melihat ketiga orang tersebut untuk mencari tahu siapa pemilik miras tersebut,” ujar Kasat Resskrim
Sumber: tribratanews.polri.papua.go.id