JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan permohonan PT Urampi Indah Pratama untuk menunda pembangunan fasilitas pelabuhan laut Serui, Papua.
Penetapan penundaan itu dilakukan karena dinilai telah langgar ketetapan majelis hakim PTUN Jayapura. Terkait hal tersebut tim Kuasa hukum PT. Urampi Indah Pratama ancam akan laporkan perusahaan pemenang tender atas nama PT. Dewa Ruci Mulia yang berkedudukan di Dumai, Sumatera Utara ke Polda Papua.
Berikut ini adalah foto-fotonya:
Pewarta: Arnold Belau
ads