Masyarakat Yerisiam Gua dan Wate: Pertemukan Kami dengan Kapolda dan Gubernur

0
11029

NABIRE, SUARAPAPUA.com— Masa yang tergabung dalam solidaritas Masyarakat Hukum Adat (MHA) pribumi Nabire suku besar Wate dan suku besar Yerisiam Gua menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire untuk segera ketemukan mereka dengan Kapolda dan Gubernur Papua.

Hal ini dikatakan oleh sekertaris kepala suku Yerisiam Gua, Tino Hanebora saat berdiskusi dan menyampaikan asiprasi mereka kepada DPRD Kabupaten Nabire di gedung DPRD Nabire, Rabu (18/10/2017).

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

“Kami menuntut kepada DPRD Kabupaten Nabire supaya segera memfasilitasi kami untuk bertemu dengan gubernur dan Kapolda Papua soal surat Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh gubernur,” kata Tino.

Tino juga menegaskan bahwa perusahan PT. Pasifik Mining Jaya segera dikeluarkan dari tanah mereka.

“Perusahan ini sudah masuk tanpa sepengetahuan kami. Sudah begitu perusahan ini mau merusak tanah adat kami,” tegas Tino.

ads
Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Selain itu Aser Monei, kepala suku Wate, kampung Nifasi juga membenarkan kalau mereka menuntut untuk harus difasilitasi untuk bertemu dengan Gubernur dan Kapolda Papua.

“Kami mau supaya DPRD harus memfasilitasi kami untuk bertemu dengan gubernur dan Kapolda Papua. Supaya kami kasih tahu semua persoalan-persoalan yang kami hadapi,” kata Aser.

Selain itu, Henderika Marariampi seorang toko perempuan dari masyarakat adat Yerisiam Gua mengatakan bahwa PT. Pasifik Mining Jaya sama sekali tidak pernah perhatikan mereka dengan baik.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Kami menuntut supaya apa yang kami aspirasikan hari ini DPRD bisa menjawab itu semua,” Kata Henderika.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMahasiswa Tolikara di Jayapura Gelar Pertandingan Volley Ball
Artikel berikutnyaBertemu Paus, PM Vanuatu Bicarakan Pelanggaran HAM di Papua