Usai Dilantik Jadi DPRP, Wakil Meepago Siap Kawal Dua Raperda

0
2170

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — John N.R. Gobai, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dari jalur 14 kursi yang baru dilantik hari Rabu (13/12/2017) kemarin, selama ini konsisten memperjuangkan hak masyarakat adat Papua. Ia juga bahkan kerapkali “turun jalan” menyampaikan aspirasi bersama komponen masyarakat.

Setelah dilantik menjadi anggota DPRP, ia punya satu agenda mendesak yakni mengawal dua draft rancangan peraturan daerah (Raperda) demi kepentingan masyarakat adat.

Kepada suarapapua.com usai pelantikan di Kota Jayapura, John menjelaskan dua draft Raperda tersebut yakni Raperdasus tentang masyarakat adat dan raperdasi tentang pertambangan rakyat.

“Dua rancangannya sekaligus naskah akademik sudah kami serahkan beberapa waktu lalu. Syukur bahwa dua rancangan ini sudah masuk dalam Prolegda 2018, sehingga saya akan kawal dan kami ajukan sebagai Raperda inisiatif DPRP dengan menggunakan hak legislasi,” jelasnya melalui press release.

Untuk itu, ia berharap dukungan semua pihak agar niat baik demi kepentingan masyarakat adat di Tanah Papua dapat terealisasi.

ads
Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Perlu Regulasi

John mengungkapkan, dengan adanya judicial review, sudah semakin jelas keberpihakan dari pemerintah pusat terhadap penambang rakyat atau ruang kelola rakyat. Kini tugas pemerintah daerah untuk implementasikan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) diikuti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan batasan kewenangan yang sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya  percaya kita semua sepakat untuk menjadikan Papua sebagai tanah damai, kebun bagi semua lapisan dan semua suku bangsa yang mendulang di Degeuwo dan Papua lainnya. Maka, perlu adanya langkah konkrit untuk mengarahkan PETI menjadi WPR di Papua sebagai ruang kelola masyarakat adat dalam bidang pertambangan rakyat,” kata John.

Diakui, ruang kelola masyarakat dalam pertambangan sejatinya ada dengan istilah WPR dan telah dikuatkan dengan adanya putusan MKRI. “Ruang kelola masyarakat yang disebut WPR telah menjadi prioritas dan juga tidak dihalangi dengan adanya pasal dan ayat yang menyebutkan dapat ditetapkan jika selama 15 tahun dikerjakan berturut-turut telah ditolak oleh MKRI, konsekuensinya adalah Perdasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Di Papua harus direvisi dan dibuat sebuah Perdasi baru, agar dapat dilaksanakan putusan MKRI ini. Karena itu, kami telah membuat Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Hingga kini, menurut dia, pilihan pengusulan penetapan WPR masih belum dipahami benar tentang maknanya. “Ini perlu dikomunikasikan dengan baik kepada semua yang berkepentingan, agar diketahui dan dipahami benar oleh semua pihak di Papua,” jelasnya.

Lanjut John, penetapan WPR merupakan pilihan yang dipandang tepat dalam rangka membuat masyarakat dapat terlibat aktif dalam pertambangan dan diharapkan dapat membuat masyarakat pemilik tanah dapat membangun kemitraan dengan semua pihak dalam rangka bagi hasil yang pada gilirannya membuat masyarakat pemilik tanah akan mendapat manfaat ekonomi demi peningkatan kesejahteraan mereka sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antara para pendatang dan masyarakat asli Papua.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Ucapan Terimakasih

Tak lupa di kesempatan sama ia sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut mendorong terlaksananya pelantikan 14 legislator dari jalur pengangkatan.

“Saya salut Gubernur dan Ketua DPRP, Pansus 14 kursi serta beberapa fraksi yang konsisten memperjuangkan agar kami dilantik. Walau ada yang menolak, tetapi karena mereka konsisten, akhirnya kami dilantik,” kata John.

Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai dan pengurus DAP ini juga mengungkapkan perasaannya sebelum maupun setelah dilantik. “Ya, memang kami tidak tenang seperti kita jalan di daerah gunung dan lembah. Setelah dilantik, kami senang dan dengan senang hati siap terima masukan sebagai wakil rakyat Papua,” tuturnya.

14 anggota legislator itu dilantik oleh ketua DPRP, Yunus Wonda, Rabu (13/12/2017) di ruang sidang DPRP, dihadiri Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama Forkopimda, anggota DPRP, para tamu dan undangan. Pelantikan digelar dalam satu rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji anggota DPRP periode 2014-2019.

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaCCA: Pelanggaran HAM Berat dan Penindasan Masih Dialami Bangsa Papua
Artikel berikutnyaSelama Tiga Bulan, 194 Orang CPNS Ikut Pelatihan Dasar CPNS Formasi 2013