Investor Ilegal dari Korea Diduga Keruk Emas di Siriwo Nabire

0
4602

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tidak jelas siapa pemilik dan apa nama perusahaannya, belakangan salah satu investor asing asal Korea dilaporkan sedang melakukan aktivitas pendulangan emas di KM 81, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua.

Menurut informasi, perusahaan tersebut sudah lama ada di lokasi tersebut. Sejauh ini belum diketahui dengan jelas ijin usahanya.

Anggota DPR Papua, John N.R. Gobai membenarkan adanya aktivitas dari perusahaan asing yang kabarnya sudah menggarap lahan seluas dua kilometer di Siriwo.

“Saya sudah turun lihat di Kilo 81 itu ada perusahaan asal Korea. Mereka melakukan pendulangan. Siapa pemiliknya, apa nama perusahaannya, belum jelas,” ujarnya kepada suarapapua.com usai pelantikan legislator 14 kursi jalur pengangkatan.

Baca Juga:  Freeport Bersihkan Dampak Longsor, Gereja Banti Dua Kembali Aktif

Mestinya, tegas John, pemerintah harus perjelas status perusahaan, termasuk pemiliknya. Juga apa nama perusahaan, ijin diberikan untuk usaha apa, dan hal terkait lainnya.

ads

“Sampai sekarang masih dibiarkan begitu saja, sementara dampak dari aktivitas perusahaan itu sudah merusak lingkungan sekitar di distrik Siriwo,” jelasnya.

 

Ia juga minta aparat keamanan dalam hal ini Polda Papua tegas terhadap perusahaan yang tidak jelas. “Sebaiknya aktivitas dari perusahaan asing itu dihentikan,” tegas John.

Baca Juga:  Gawat! Di Mimika, 2.500 Ekor Babi Mati Terserang Virus ASF

Sejauh pantauan langsung di lokasi perusahaan itu, John akui tak ada papan nama perusahaan. “Nama perusahaan saja tidak ada berarti itu ilegal. Kalau tidak ada papan nama perusahaan, kenapa masih juga dibiarkan?,” tuturnya.

Hal berbeda menurut John justru diberlakukan Polda Papua di wilayah Musairo yang sudah lakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang nota bene dikelola masyarakat asli Papua.

Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai yang juga pengurus DAP ini minta Polda Papua agar desak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua untuk segera tinjau kembali perizinan tambang di seluruh wilayah provinsi Papua.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

Penyelidikan di Musairo terkait sengketa antara perusahaan yang dikelola masyarakat adat dengan investor, tegas dia, sebaiknya dihentikan. Yang harus dilakukan adalah koordinasi antara Polda Papua, DPRP dan Pemprov Papua terkait masalah perizinan.

“Itu urgen, supaya tidak hanya menguntungkan oknum tertentu, tetapi juga masyarakat adat setempat. Jadi, perlu ada penataan izin, karena kami lihat ada tumpang tindih perizinan,” tandasnya sembari berharap, Kapolda mesti berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penataan, bukan terus melakukan upaya hukum yang diskriminatif.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaSiaran Pers SKP KAMe di Hari HAM se-Dunia 10 Desember 2017
Artikel berikutnyaMenyoal Transmigrasi di Papua