Masyarakat Adat Una Ukam Tolak Perusahaan Ilegal Keruk Emas Suntamon

0
4451
Ilustrasi, area pendulangan emas di Sungai Musairo, Kampung Nifasi, Nabire, Papua. (Doc./SP)
adv
loading...

YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat dari enam suku di Kabupaten Yahukimo menyatakan menolak kehadiran salah satu perusahaan illegal yang sedang beroperasi di Distrik Suntamon sejak tahun lalu.

Kepala Suku Una Ukam di Kabupaten Yahukimo, Yakobus Kisamlu, mengatakan, pihaknya tidak pernah ketahui kehadiran perusahaan tersebut.

“Kami tahu perusahaan ilegal itu setelah mendapat laporan dari warga. Jadi, kami tetap tolak perusahaan itu ambil-ambil emas. Ini dikategorikan sebagai pencuri karena masuk juga tidak melalui pintu,” ujarnya kepada suarapapua.com di Dekai, kemarin.

Menurut Yakobus, pernyataan penolakan tersebut mewakili suku-suku pemilik ulayat, yaitu suku Una, Kopkaka, Arumtap, Arupkor, Mamkot, Momuna (UKAM).

Selain di Suntamon, kata dia, perusahaan tambang itu juga beroperasi di wilayah Pegunungan Bintang, tepatnya di Kampung Kawe, Distrik Awimbon.

ads
Baca Juga:  FPD Yahukimo Aksi di Kantor KPU Papua Pegunungan Tuntut Pleno Dibatalkan

Baik kepada pihak perusahaan maupun siapapun, tegas Yakobus, masyarakat adat enam suku sebagai pemilik ulayat sudah sampaikan sikap penolakan untuk tidak melakukan aktivitas pendulangan di kawasan tersebut karena hingga kini tidak pernah berikan ijin.

Larangan juga ditegaskan kepada semua perusahaan, toko, kios, warung, dan helikopter yang mendukung kegiatan pendulangan emas, baik sebagai fasilitator, administrator, dan perantara. “Semuanya harus segera dihentikan,” ujarnya.

Kepada pihak PT. Brantas diminta segera menghentikan aktivitasnya melakukan pendulangan emas di wilayah Suntamon. “PT Brantas ini aktor di balik pendulangan emas. Jadi, kalau tidak hentikan segera, maka kami akan bertindak secara hukum adat,” tegas Yakobus.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

Salah satu tokoh pemuda setempat, Timeus Aruman, menambahkan, lokasi tambang emas tersebut ditemukan PT Brantas, ketika mengerjakan jalan penghubung Dekai, Kabupaten Yahukimo, menuju Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Sejauh ini, lanjut dia, diduga kuat pihak PT Brantas memberitahukan lokasi itu ke salah satu pengusaha di Yahukimo. Setelah diadakukan riset dan uji coba, ternyata benar di lahan tersebut terdapat kandungan emas. Sehingga, oknum pengusaha mendatangkan pekerja dari Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

Pengakuan dari pengusaha tambang, ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Jawaban dari pengusaha, di lokasi itu sedang bangun perumahan bagi masyarakat Korowai. Termasuk bangun gedung gereja.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

“Itu hanya kedok dari mereka. Nyatanya, mereka dulang emas secara liar,” ujar Timeus.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah masyarakat adat yang tergabung dalam IS-UKAM, pemerintah daerah bersama DPRD serta pihak keamanan mengecek ke lokasi, ternyata benar bahwa aktivitas pendulangan emas dilakukan tanpa mengantongi ijin resmi.

“Ini satu penipuan besar kepada kami. Sementara aktivitas tambang di sana ilegal. Jadi, kami minta segera hentikan pendulangan dan para pekerjanya dipulangkan ke tempat asal,” tegasnya sembari mengingatkan bahwa pendulangan emas tanpa izin itu ilegal dan sudah melanggar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pewarta: Ardi Bayage

Artikel sebelumnyaHarapan dan Tantangan Pembangunan di Dogiyai: Bupati Keluar Daerah, Pejabat Libur (Bagian 1)
Artikel berikutnyaDPRP Minta Eceng Gondok di Danau Paniai Dikeruk