Hidangan Sehat dalam Piring Kotor: Piramida Terbalik Kebijakan Khusus Presiden untuk Papua (1)

0
3764

Oleh: Yosef Rumaseb)*

Ringkasan: Bagian Pertama dari Dua Tulisan

Untuk ke sekian kalinya, pemerintah pusat meluncurkan paket kebijakan khusus (selanjutnya saya singkat “jaksus”) untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017. “Jaksus” baru itu memperpanjang daftar “jaksus” sebelumnya yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati, Presiden SBY selama dua periode dan kini Presiden Jokowi.

Makin lama jumlah “jaksus” makin banyak lalu membentuk pola seperti piramida terbalik. Piramida terbalik “jaksus” bagi Papua itu menjadi indikasi bahwa belum ada satu pun “jaksus” yang diyakini pemerintah pusat menjadi solusi efektif bagi pembangunan kesejahteraan baik di Provinsi Papua maupun di Provinsi Papua Barat. Dugaan ini logis karena jika “jaksus” sebelumnya sudah menjadi solusi efektif maka tidak perlu diterbitkan serangkaian “jaksus” berikutnya.

Ketika tulisan ini saya buat, Indonesia digemparkan oleh berita kematian massal di Kabupaten Asmat, Yahukimo, dll akibat campak dan malnutrisi.

ads

Lalu muncul pertanyaan, sebenarnya langkah mendesak seperti apa yang lebih mendasar untuk dilakukan Presiden selain menerbitkan Inpres?

Piramida Terbalik Jaksus untuk Papua  

Paskalis Kossay dalam tulisan di WA Group The Spirit of Papua berjudul INPRES LAGI, JOKOWI MENGGEBU BANGUN PAPUA menyebutkan 4 (empat) kebijakan pusat yang bersifat khusus. Keempat “jaksus”itu adalah:

Pertama, pada zaman Presiden Megawati, mulai diberlakukan Otonomi Khusus dengan Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2001 (selanjutnya disingkat UU Otsus) yang masih berlaku sampai sekarang.

Kedua, pada zaman Presiden SBY, muncul Inpres Nomor : 5 tahun 2007 tentang New Deal for Papua.

Ketiga, masih di zaman Presiden SBY, diberlakukan Perpres Nomor : 65 dan 66 tahun 2011 tentang Unit Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ( UP4B ).

Keempat, pada zaman Presiden Jokowi, dikeluarkan Inpres Nomor : 9 tahun 2017 tentang Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Dalam catatan saya, empat “jaksus” di atas secara paralel sudah dan masih ditambah dengan pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berimplikasi pada penambahan Kodam (Komando Daerah Militer) dan Polda (Kepolisian Daerah) baru. Juga ada pula kunjungan Presiden Jokowi minimal tiga kali dalam setahun ke Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Alhasilnya perkembangan ini menambah panjang daftar jaksus bagi Papua dan Papua Barat dengan dengan beberapa item berikut:

Kelima, dengan argumen manifest yakni kebijakan memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah — kita hanya bisa menduga adanya argumen lain yang bersifat laten — secara paralel baik di zaman Presiden Megawati, Presiden SBY maupun Presiden Jokowi, “jaksus” ini ditambah dengan kebijakan pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) baik provinsi maupun kabupaten/kota dari sebelumnya 1 provinsi yang terdiri dari 9 kabupaten menjadi dua provinsi yaitu Provinsi Papua dengan 28 kabupaten plus 1 kotamadya dan Provinsi Papua Barat dengan 12 kabupaten dan 1 kotamadya.

Keenam, secara nasional pemerintahan Presiden Jokowi sudah memberlakukan kebijakan moratorium penambahan DOB dengan alasan efisiensi. Namun, khusus untuk Papua dan Papua Barat, pemerintah merencanakan penerapan “moratorium terbatas”. Dalam diskusi dengan Senator Marvin Komber, Bintuni 29 Oktober 2017, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu menyampaikan bahwa “moratorium terbatas” hendak diberlakukan Presiden Jokowi akan efektif sebelum Pemilu 2019 itu akan mengakibatkan dibentuknya tambahan 25 DOB lagi di Tanah Papua. Provinsi Papua akan dimekarkan menjadi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah dengan tambahan 13 kabupaten baru. Dan Provinsi Papua Barat akan dimekarkan menjadi 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya dengan 10 kabupaten pemekaran. Sebenarnya, total proposal penambahan DOB yang diterima pemerintah pusat sebanyak 33 DOB namun menurut Senator Komber pemerintah pusat “hanya” setujui tambahan 25 DOB.

Ketujuh, konsekwensi adanya DOB tersebut maka Kodam, Polda dan turunannya ikut dikembangkan dari 1 Kodam dan 1 Polda menjadi 2 Kodam dan 2 Polda plus turunannya di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 13 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.

Dan kelak, jika “jaksus moratorium terbatas” Presiden Jokowi direalisasikan, maka akan muncul lagi tambahan 3 (tiga) Kodam dan 3 (tiga) Polda dan turunannya sehingga secara keseluruhan akan ada 5 (lima) Kodam dan 5 (lima) Polda dan turunannya (kodim/polres, koramil/polsek) di 5 provinsi dan 65 kabupaten/kota se-Tanah Papua.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Kedelapan, Presiden Jokowi membuat “jaksus” bagi Papua dengan berkunjung 3 (tiga) kali setahun ke Papua dan Papua Barat. Suatu kunjungan yang diharapkan mampu mendongkrak implementasi kebijakan pembangunan yang sudah beliau gariskan.

Tradisi Kegagalan Implementasi Jaksus

Sesungguhnya UU Otsus sudah merupakan landasan kuat bagi negara untuk membangun Papua. Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, merupakan komitmen negara di mana diatur secara paripurna sasaran keberpihakan dan distribusi kewenangan pusat – daerah serta kapasitas pembiayaannya maupun program prioritasnya. Namun kemudian diluncurkan lagi berbagai “jaksus” yang tumpang tindih dengan amanat UU Otsus.

Muncul beberapa intisari masalah kegagalan secara susul menyusul ibarat tradisi yang diwariskan dari generasi kepemimpinan satu ke generasi kepemimpinan nasional berikutnya.

Masalah pertama, UU Otsus belum diimplementasikan secara konsisten. Implementasi UU Otsus sejauh ini lebih dititik-beratkan pada distribusi jabatan utk menjawab tuntutan “hak kesulungan” orang asli Papua terutama untuk menduduki jabatan politis strategis misalnya sebaga kepala daerah dan jabatan politis lainnya serta dropping finansial ke Papua dan belum secara paripurna diimplementasikan pasal demi pasal.

Masalah kedua, muncul Inpres No 5 Tahun 2007 untuk mempercepat pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pengembangan SDM. Suatu komitmen negara yang tidak jauh beda dengan komitmen dalam UU Otsus. Namun gagal diwujudkan. Kenapa gagal? Tidak ada evaluasi yang secara transparan bisa menjelaskan penyebab kegagalan implementasi inpres ini.

Tapi, berdasarkan pengalaman kegagalan yang tidak jelas itu kemudian Presiden SBY meluncurkan lagi kebijakan baru untuk percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, yaitu meluncurkan Perpres Nomor : 65 dan 66 tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ( UP4B ). UP4B pola kerjanya bukan bersifat koordinatif melainkan dikendalikan oleh Badan tersendiri yang dibentuk dengan Perpres Nomor : 66 tahun 2011. Badan ini bertanggung jawab mengawal kebijakan presiden, merumuskan program aksi strategis , melakukan koordinasi dengan Kementerian / Lembaga dan dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/ kota dipapua dan papua barat. Namun dalam pelaksanaannya tetap dihadang kendala. Menurut Paskalis Kossay, masalah utamanya adalah sulitnya koordinasi dan juga sikap resistensi dari pejabat pusat dan daerah.

Baca Juga:  Hak Politik Bangsa Papua Dihancurkan Sistem Kolonial

Masalah ketiga, kini Presiden Jokowi meluncurkan Inpres baru Inpres Nomor : 9 tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat papua di Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat. Inpres ini menunjuk langsung peran para Menteri dengan uraian tugas sesuai bidang masing-masing. Menteri PPN dan Kepala BAPPENAS ditunjuk sebagai koordinator untuk mengkoordinir Kementerian / Lembaga Pusat dalam rangka mensinergikan penyusunan rencana aksi dan pembiayaan program percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua di Provinsi Papua dan Papua Barat sampai dengan tahun 2019.

Inpres Nomor : 9 tahun 2017 ini dari konteks semangat dan arah kebijakannya persis sama dengan Inpres Nomor : 5 tahun 2007. Bedanya hanya pada rejim pemerintahan. Keberhasilan implementasi Inpres ini masih harus dibuktikan dalam kurun waktu tahun 2018-2019. Sesungguhnya tidak mudah menjalankan koordinasi tingkat menteri untuk mengimplementasikan program Presiden ini.

Jika tidak konsisten dan sungguh-sungguh membangun koordinasi antar Kementerian/ Lembaga, kemungkinan besar semua rencana terbengkalai. Pada akhirnya kebijakan tersebut akan gagal. Masih harus dibuktikan.

Masalah keempat, kebijakan pemekaran wilayah pemerintahan dengan pembentukan DOB untuk memperkecil rentang kendali pelayanan pembangunan tidak berbanding lurus dengan kemampuan akses masyarakat terhadap hasil pembangunan, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan. Pemerintah membanggakan berbagai data pembangunan infrastruktur fisik (jalan, bandara, pelabuhan, dll) tapi angka IPM (Indeks Pembangunan Manusia) baik dari Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat tetap saja terendah se-Indonesia.

Penambahan DOB ini disertai pula secara paralel dengan pembentukan tambahan Komando Daerah Militer (Kodam) baru disertai turunannya serta Kepolisian Polda (Polda). Saat sekarang sudah ada 2 (dua) Kodam dan 2 (Polda) baru tetapi angka aksi kekerasan bersenjata tidak surut terutama di sekitar wilayah operasi investasi multinasional Freeport dan daerah pegunungan tengah.

Bersambung…

Kampung Korido, 21 Jan 2018

)* Penulis adalah anak kampung, tinggal di Biak

Artikel sebelumnyaKitorang Basodara: Kumpulan Istilah Terkait Resiko Politik Pilkada di Provinsi Papua 2018
Artikel berikutnyaMasyarakat Dogiyai Tuntut Pemda “Atasi” Miras, Perjudian dan Togel