Bupati Dogiyai: Pemkab akan Berantas Penyakit Sosial Masyarakat

0
3226

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yakobus Dumupa, Bupati kabupaten Dogiyai menegaskan bahwa penyakit sosial yang semakin marak dan tumbuh di kabupaten Dogiyai seperti miras, togel, judi, biliar, pembangunan kios-kios ilegal akan segera ditertibkan dan diberantas.

Hal tersebut ditegaskan bupati kepada suarapapua.com pada Rabu (7/2/2018).

Bupati Yakobus membeberkan beberapa dasar yang menjadi alasan untuk memberantas penyakit sosial di kabupaten tersebut. Pertama, kata bupati, membangun rakyat Indonesia dengan cara-cara baik dan benar adalah kehendak negara Indonesia.

“Kita harus menghargai kehendak itu. Maka sebagai Bupati, saya harus mematuhi kehendak itu, bahwa rakyat Indonesia di Kabupaten Dogiyai harus dibangun dengan cara yang baik dan benar,” jelas Dumupa yang juga mantan anggota MRP ini.

Baca Juga:  Mahasiswa Nduga se-Indonesia Sikapi Konflik Pemilu di Distrik Geselema

Baca: Beberapa Program Prioritas Bupati Dumupa Wujudkan Visi Dogiyai Bahagia

ads

Kedua, dikatakan Dumupa, penyakit sosial adalah tindakan yang tidak dikehendaki oleh negara, maka apapun kepentingannya dan siapapun pelakunya harus diberantas.

Ketiga, Dumupa mengaku sudah mengingatkan semua pihak bahwa penyakit sosial harus diberantas dari kabupaten Dogiyai. Sehingga langkah-langkah untuk memberantas penyakit sosial akan segera ditempuh.

“Awalnya saya sudah bicara ingatkan semua pihak bahwa penyakit sosial harus diberantas. Selanjutnya, kami sedang siapkan rancangan Perda-nya dan telah menyurat kepada para pedagang yang menggunakan fasilitas umum jalan agar segera menertibkannya. Ini tindakan nyata. Proses ini akan terus berlanjut hingga Kabupaten Dogiyai bebas dari penyakit sosial,” terangnya.

Baca Juga:  Lima Komisioner KPU Deiyai Terpilih Dilantik, Pemilu Siap Diselenggarakan

Sebelumnya, masyarakat yang gerah dengan peredaran minuman keras (Miras) yang kian mengkhawatirkan dampaknya serta maraknya perjudian termasuk Toto Gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Dogiyai, diminta segera diberantas dengan dasar peraturan daerah (Perda).

Tuntutan tersebut disampaikan masyarakat Dogiyai yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Peduli Budaya Mee (SRPBM) saat aksi damai awal bulan ini di kantor DPRD Kabupaten Dogiyai.

Dalam aksi damai yang diawali dengan long march dari lapangan sepakbola Moanemani, masyarakat tuntut pemerintah daerah segera tindaklanjuti instruksi Gubernur Lukas Enembe pada tahun lalu.

“Kami tetap tuntut pihak legislatif dan eksekutif melihat persoalan di sini sudah parah dengan adanya Miras, togel dan semua jenis perjudian. Tuntutan kami, bikin perda untuk berantas barang-barang tidak baik itu dari Dogiyai,” ujar Yesaya Goo dalam orasinya di Komago, halaman kantor DPRD Dogiyai.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Senada juga ditegaskan Bernardo Boma, koordinator lapangan. Menurut dia, tuntutan tersebut harus direalisasikan untuk selamatkan rakyat dan daerah.

“Masalah penjualan miras itu sudah diberitahukan kepada DPRD Dogiyai, tetapi belum diakomodir. Ini bahaya. DPRD harus tutup jalan masuk bagi pihak yang sedang pasok dan jual miras di kabupaten Dogiyai,” ungkapnya.

Massa aksi juga tuntut Pemkab Dogiyai segera tindaklanjut Perda nomor 15 Tahun 2013 tentang pengendalian Miras.

Baca: Masyarakat Dogiyai Tuntut Pemda “Atasi” Miras, Perjudian dan Togel

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWebGis Mata Papua Diluncurkan
Artikel berikutnyaBupati Dumupa: Ibu Kota Kabupaten Dogiyai akan Dipindahkan ke Pona