BeritaIni Hasil Putusan Bawaslu Papua Terhadap Dugaan Ijazah JWW

Ini Hasil Putusan Bawaslu Papua Terhadap Dugaan Ijazah JWW

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gugatan terhadap ijazah milik John Wempi Wetipo, salah satu calon Gubernur Provinsi Papua, akhirnya diputuskan hari Sabtu (10/3/2018) kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menetapkan dalam putusannya bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Fegie Y Wattimena, ketua Bawaslu Provinsi Papua, membacakan amar putusan, “Menolak seluruhnya permohonan bernomor registrasi 01/PAS/BWS-PA/33.00/II/2018 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal.”

Putusan Bawaslu ini diambil setelah sebelumnya digelar beberapa kali sidang musyarawah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua di ruang sidang kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura.

Pembacaan putusan kemarin ini setelah pada sidang terakhir hari Selasa (6/3/2018) malam, dengan agenda pemaparan kesimpulan dari tim kuasa hukum Lukas Enembe-Klemen Tinal (Pemohon), KPU Papua (Termohon), dan tim kuasa hukum John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Pihak Terkait), tidak menemui kata mufakat.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang digelar sebelumnya, kesimpulan dapat dicapai ketiga peserta musyawarah. Namun, tim kuasa LUKMEN berprinsip bahwa ada ketidakcermatan KPU Papua dalam memverifikasi ijazah salah satu kandidat Pilgub Papua yang dinilainya bermasalah, sehingga kepada KPU dalam petitumnya diminta membatalkan keputusan penetapan dua kontestan Pilgub Papua.

Tim kuasa hukum LUKMEN juga menegaskan, Bawaslu harus menyatakan bahwa JWW tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Papua dalam Pilgub 2018.

Permintaan pemohon kepada Bawaslu agar KPU menyatakan paslon JWW-HMS atau JOSUA tidak sah, dan Bawaslu memerintahkan KPU Papua untuk menetapkan pemohon sebagai calon tunggal.

KPU Papua dalam kesimpulannya menegaskan, verifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah benar sesuai prosedur yang berlaku di negara ini. Menurut termohon, ijazah strata satu (S1) dan strata dua (S2) yang digunakan saat pendaftaran calon gubernur Papua JWW, sah dan benar dikeluarkan Universitas Cenderawasih (Uncen).

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Fegie mengatakan, putusan atas gugatan terhadap keabsahan ijazah calon Gubernur JWW, sudah sesuai bukti dan fakta, mengacu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1  tahun  2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun  2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Juga, Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan musyawarah Bawaslu Papua, pada sidang pleno menegaskan sah dan benar bahwa Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 28/PL.03.1/Kpt/Prov/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Dengan putusan tersebut, selanjutnya pasangan JWW-HMS dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilgub Papua tahun 2018.

Usai mendengar putusan, Pieter Ell, kuasa hukum KPU Provinsi Papua, menyatakan, permohonan pemohon terkait keabsahan ijasah milik JWW dari Sekolah Tinggi Ilmu Politik (STISIPOL) Silas Papare Jayapura, seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan termohon untuk diverifikasi pada tahapan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Pieter menyatakan, dengan putusan Bawaslu Papua, Pilgub Papua tahun 2018 tetap diikuti oleh dua paslon sesuai keputusan termohon sebelumnya.

Diketahui, saat ini kedua kandidat tengah melakukan kampanye di daerah-daerah. Kampanye dimulai sejak 26 Februari 2018. Lukmen dan Joshua gelar kampanye sesuai jadual yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.

Pewarta: CR-4/SP
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.