BeritaSuara MahasiswaTolak MoU Polda Papua, AMP Dukung Perlawanan Mahasiswa Uncen

Tolak MoU Polda Papua, AMP Dukung Perlawanan Mahasiswa Uncen

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Polda Papua, Irjen Pol. Drs. Boy Rafli Amar bersama Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Dr. Ir. Apollo Safanso, ST, MT, yang telah disepakati pada Rabu, 7 Maret 2018, diminta segera dibatalkan karena memberangus otonomi kampus.

“Apapun alasannya, cabut kesepakatan MoU antara Polda Papua dan Rektor Uncen,” ujar Jhon Gobai, ketua umum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam siaran pers tertanggal 11 Maret 2018 yang dikirim ke redaksi suarapapua.com.

Mahasiswa Uncen menurut Jhon, dikagetkan setelah penandatanganan MoU antara Kapolda Papua dan Rektor Uncen. Dikabarkan, MoU ditandatangani Kapolda Papua dan Rektor Uncen di ruang rapat pimpinan Lantai III Gedung Rektorat Uncen, Rabu (7/3/2018). Turut hadir Karo Rena Polda Papua, Kombes Drs. Sugeng Harianto, Karo Sarpras, Kabid Keu, Kabid Propam, Direktur Reskrimsus, Direktur Polairud, Direktur Intelkam, Kabid Dokkes, Kabid Kum Polda Papua Kombes Pol. Sugeng Utomo, Pembantu Rektor I, II, dan IV, dan seluruh Dekan Fakultas Uncen.

“MoU ini dinilai sepihak karena tidak melibatkan mahasiswa Uncen dalam proses kesepakatan tersebut. Informasi yang diterima mahasiswa, MoU antara Rektor Uncen dan Polda Papua yang isinya menjaga kenyamanan di dalam kampus, itu dilakukan secara diam-diam, sehingga mahasiswa baru tahu setelah adanya penandatanganan,” bebernya.

AMP menyatakan, dengan adanya kesepakatan bersama antara Polda Papua dan Rektor Uncen itu tentunya akan dijadikan landasan legal untuk militer, khususnya Polisi masuk kampus.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

“Kami menyatakan menolak intervensi Polisi dalam kampus,” tegas AMP.

Dengan adanya tindakan tersebut, AMP menilai, secara tidak langsung telah mengancam ruang otonomi kampus. “Institusi kepolisian adalah alat represi negara: pelaku pemberangusan ruang demokrasi dan pelaku pelanggar HAM di Tanah Papua.”

Diungkapkan, atas realita matinya kebebasan berfikir, berekspresi dan berpendapat di tengah keberadaan sosial rakyat Papua yang sedang diperhadapkan dengan persoalan yang sangat kompleks, saat ini, MoU tersebut mengancam keinginan mahasiswa untuk bersuara, mempertahankan pendapatnya, berdiskusi, berpikir kritis, mengkritik dan turun aksi ke jalan. Eksistensi fungsi almamater dan Tri Dharma di Uncen terancam mati terkubur.

Oleh karena itu, AMP menyampaikan statemen ketiga yakni mendukung aksi penolakan MoU oleh mahasiswa Uncen.

“Pernyataan ini kami buat, atas perjuangan mahasiswa untuk mempertahankan eksistensinya di tengah rakyat tertindas, bangsa Papua Barat, hormat diberi. Salam perjuangan,” demikian AMP.

Banyak pihak mempertanyakan MoU tersebut. Hal ini juga dinilai baru pertama terjadi.

BEM Univeritas Papua (Unipa) di Manokwari bahkan menyampaikan sikap mendukung penolakan MoU tersebut.

Pilatus P Lagowan, Presiden Mahasiwa Unipa, menyatakan, pihaknya mendukung penuh aksi penolakan yang dilakukan oleh BEM Uncen pasca penandatanganan kerja sama per Rabu 7 Maret 2018.

“Kami menolak ini karena ada beberapa alasan, yaitu kehadiran aparat kepolisian dalam lingkungan kampus dikhwatirkan secara tidak langsung dapat mempengaruhi mahasiswa,” ujarnya kepada wartawan di sekretariat BEM Unipa, Manokwari, Kamis (8/3/2018).

Baca Juga:  Dewan Adat dan Intelektual Moi Mendukung Kepemimpinan Silas Ongge Kalami

Lagowan didampingi Yosua Sayori Sekjen BEM dan sejumlah pengurus BEM Unipa, mengungkapkan kekhawatiran bahwa polisi bisa menekan pisikologi mahasiswa yang bertujuan menghilangkan idealisme dan independensi mahasiswa.

“Dan itu sudah bertentangan dengan semangat reformasi yang secara tidak langsung akan menutup ruang demokrasi bagi mahasiswa Papua di negeri ini,” tandasnya.

“Sekali lagi, kami mahasiswa Unipa mendukung rekan-rekan mahasiswa Uncen untuk meminta kepada rektor Uncen agar segera mencabut SK kerja sama dengan Polda Papua,” ujar Lagowan.

Ia menegaskan, jika Polda Papua Barat ingin membangun kerja sama dengan Unipa, maka tentu saja pihaknya pun akan melakukan aksi penolakan yang sama.

Mahasiswa Uncen memang tidak tinggal diam begitu mendengar rektornya teken MoU dengan Kapolda Papua.

Aksi orasi hingga blokir gerbang utama kampus Uncen di Perumnas 3 Waena, pun dilakukan para mahasiswa, Kamis (8/3/2018) pagi. Aksi protes secara spontan ini dipimpin Atius Hiluk.

Aksi pemalangan juga berlanjut di kampus Uncen Abepura. Mahasiswa bahkan diajak keluar dari ruang kuliah.

“Bapak rektor harus segera cabut MoU itu,” ujar salah satu mahasiswa dari depan ruang Pasca Sarjana Uncen.

Paskalis Boma, Presiden Mahasiswa Uncen mengungkapkan adanya kekeliruan dalam penandatanganan MoU antara rektor dan Kapolda Papua.

“Saya melihat ada terjadi kekeliruan karena Uncen ini lembaga pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tentang Perguruan Tinggi, pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika. Yang dimaksud sivitas akademika adalah dosen, staf administrasi dan mahasiswa,” tutur Boma.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Statuta Uncen Nomor 2 tahun 2013 disebutkan bahwa Universitas Cenderawasih yang selanjutnya disebut Uncen adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pada landasan konstitusi tersebut, maka kami menolak dengan tegas MoU antara pihak lembaga Uncen dengan Polda Papua karena mencederai kebebasan dunia kampus,” tegasnya.

Mahasiswa pada prinsipnya menolak MoU yang isinya mengenai menjaga kenyamanan kampus itu secara langsung telah membuka ruang untuk memberangus kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Termasuk juga memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk dapat dengan mudah masuk ke kampus Uncen.

Bagi mahasiswa, polisi hanya dapat masuk ke kampus jika terjadi tindakan kriminal dan memakan korban jiwa. Selama itu tidak terjadi, maka itu adalah urusan internal kampus.

Rektor Uncen mengatakan, ada beberapa poin penting dari kerjasama ini. Salah satunya, anggota polisi dapat belajar di Fakultas Hukum. Selain itu, mahasiswa Uncen bisa praktik di Polda dan semua tingkatan yang ada dibawahnya.

Meski demikian, mahasiswa mensinyalir kesepakatan ini dibuat agar polisi bisa berpatroli dalam kampus serta turut menjaga aksi demonstrasi di kampus tanpa menunggu permintaan resmi dari pimpinan lembaga Uncen.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.